Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025, telah menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak bertanya-tanya, mengapa pemeriksaan ini tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta? Dan bagaimana status hukum beliau dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim yang tengah diselidiki?
Ilustrasi untuk artikel tentang Khofifah Diperiksa di Polda Jatim, KPK Buka Suara: Bukan Istimewa, Tapi Efisien!
Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta di balik pemeriksaan Khofifah yang berlangsung selama delapan jam, penjelasan resmi dari KPK, serta tanggapan dari Gubernur sendiri. Mari kita pahami lebih dalam untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan transparan.
Latar Belakang Kasus: Dana Hibah APBD Jatim yang Menyeret Banyak Pihak
Kasus yang menyeret nama Khofifah ini adalah dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat penerima suap (termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf) serta 17 pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara). Pemeriksaan Khofifah sebagai saksi tentu menjadi bagian penting dalam upaya KPK menuntaskan perkara besar ini.
Sebelumnya, Khofifah sempat tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada 20 Juni 2025 karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Beliau kemudian meminta penjadwalan ulang, hingga akhirnya pemeriksaan terlaksana pada 10 Juli 2025.
Proses Pemeriksaan: Di Balik Pintu Belakang Polda Jatim
Pada Kamis pagi itu, sekitar pukul 09.50 WIB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Polda Jatim. Kedatangannya nyaris luput dari pantauan awak media karena beliau memilih masuk melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata Polda Jatim yang minim pengawasan jurnalis. Beliau diketahui menggunakan mobil Innova hitam bernopol W 1149 YS, bukan mobil dinasnya.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 18.22 WIB. Selama proses ini, sejumlah aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, termasuk ketuanya Heru Prasetyo, turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan moral. Heru Prasetyo menyatakan bahwa Khofifah siap memberikan keterangan dan menjawab semua pertanyaan penyidik.
KPK Buka Suara: Bukan Perlakuan Istimewa, Tapi Efisiensi
Menanggapi sorotan publik terkait lokasi pemeriksaan Khofifah yang dilakukan di Polda Jatim dan bukan di Jakarta, KPK memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam pemeriksaan terhadap saksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, keputusan untuk memeriksa Khofifah di Surabaya murni karena alasan teknis dan efisiensi. Tim penyidik KPK saat itu memang sedang berada di Surabaya dan sekitarnya untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lain, termasuk pemeriksaan saksi lain dan penyitaan di wilayah Jawa Timur.
“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menguatkan pernyataan tersebut, bahwa pemilihan lokasi di Surabaya mempertimbangkan ketersediaan waktu Khofifah dan keberadaan tim penyidik. “Efisiensi saja. Sama saja diperiksa di Jakarta atau di Jatim. Yang penting substansinya,” ujar Asep. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menegaskan hal serupa, bahwa hal itu dilakukan demi efisiensi waktu dan anggaran.
Ini berbeda dengan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari yang sama. Namun, KPK menegaskan bahwa perbedaan lokasi ini adalah bagian dari strategi penyidikan yang sudah diperhitungkan secara matang untuk efektivitas kerja.
Keterangan Khofifah: Penjelasan Lengkap dan Sesuai Prosedur
Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, Khofifah Indar Parawansa akhirnya buka suara di hadapan awak media. Beliau menyatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka dalam kasus dana hibah.
“Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” ungkap Khofifah. “Jadi, Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK.”
Khofifah mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, ia diminta menjelaskan secara rinci terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim periode 2021-2024, mengingat banyaknya kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro selama kurun waktu tersebut. Selain itu, materi pertanyaan juga seputar alur dan proses penyaluran dana hibah.
Dengan tegas, Khofifah menyatakan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Status Hukum Khofifah: Masih Saksi, Bukan Tersangka
Penting untuk dicatat, status hukum Khofifah Indar Parawansa dalam kasus ini masih sebagai saksi. Ketua KPK Setyo Budiyanto secara jelas menyatakan, “Saat ini statusnya masih saksi. Kalau nanti berubah, tentu akan ditentukan oleh penyidik. Namun, sekarang masih saksi.”
Prof. Nur Basuki Minarno, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), juga turut memberikan pandangannya. Menurutnya, pemanggilan seorang kepala daerah sebagai saksi dalam kasus pengelolaan keuangan daerah adalah hal yang wajar. Namun, beliau menekankan bahwa seseorang yang diperiksa sebagai saksi belum tentu terlibat dalam kasus korupsi.
Heru Prasetyo dari MAKI Jatim juga sependapat, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum dana hibah, peran Khofifah sebagai Gubernur hanya sebatas mengesahkan dan menandatangani. Tanggung jawab utama disebut berada pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim. “Sehingga saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka,” ujarnya.
Kesimpulan
Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK di Polda Jatim adalah bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. KPK telah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa; lokasi pemeriksaan di Surabaya murni demi efisiensi dan efektivitas kerja penyidik.
Khofifah sendiri telah memberikan keterangan lengkap sebagai saksi, dengan fokus pada struktur OPD dan alur penyaluran dana hibah, sembari menegaskan bahwa semua proses telah sesuai prosedur. Hingga saat ini, status beliau tetap sebagai saksi. Mari kita terus ikuti perkembangan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.