Kejagung Tetapkan “Saudagar Minyak” Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Diduga di Singapura

Dipublikasikan 10 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah berbulan-bulan jadi sorotan, nama besar di dunia energi, Muhammad Riza Chalid, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha yang dijuluki “Saudagar Minyak” ini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kejagung Tetapkan

Ilustrasi: Sang Saudagar Minyak kini berstatus tersangka kasus korupsi Pertamina, diduga terkait transaksi di Singapura.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka ini diumumkan pada Kamis, 10 Juli 2025. Ini adalah perkembangan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi yang sangat vital bagi negara. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami siapa Riza Chalid, apa perannya dalam kasus ini, dan bagaimana dugaan korupsi ini bisa merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Mari kita bedah lebih lanjut.

Siapa Muhammad Riza Chalid? Dari “Saudagar Minyak” hingga Tersangka Korupsi

Muhammad Riza Chalid atau yang akrab disebut Riza Chalid bukanlah nama baru di kancah bisnis Indonesia. Ia dikenal luas sebagai seorang pengusaha kakap yang punya jaringan kuat dan dijuluki “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather” berkat dominasinya di sektor impor minyak.

Riza Chalid diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Tanki Merak.

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Bersama 8 Nama Lain, Ini Daftarnya

Penetapan Riza Chalid ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Kejagung menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus ini. Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya berasal dari berbagai pihak, baik mantan pejabat Pertamina maupun swasta.

Berikut adalah daftar 9 tersangka baru yang diumumkan Kejagung:

Inisial Jabatan/Perusahaan Periode
AN VP Supply & Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015
HB Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) 2014
TN VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina 2017-2018
DS VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020
AS Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
HW SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020
MH Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021
IP Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
MRC Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak & PT Tanki Merak

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan 9 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Berkas perkara para tersangka sebelumnya bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Total, kini ada 18 tersangka dalam kasus ini.

Peran “Raja Minyak” Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Pertamina

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Riza Chalid diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan tersangka lainnya.

“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Selain itu, Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Tanki Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. Perannya juga terungkap dalam melakukan intervensi kepada Pertamina dalam pembelian minyak mentah dari luar negeri, termasuk penghilangan kontrak kerja sama pengalihan PT Orbit Terminal Merak menjadi milik Pertamina Patra Niaga.

Modus Korupsi yang Terungkap: Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina antara tahun 2018-2023. Modus yang ditemukan Kejagung cukup kompleks dan merugikan negara sangat besar:

  1. Pengkondisian Produksi Kilang: Ada dugaan pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak mentah lokal tidak terserap penuh. Akibatnya, Pertamina terpaksa melakukan impor.
  2. Penolakan Minyak Mentah Dalam Negeri: Minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai kualitas, padahal faktanya bisa diolah. Minyak yang ditolak ini kemudian malah diekspor ke luar negeri.
  3. Pengaturan Impor: Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, diduga terjadi “pemufakatan jahat” atau kesepakatan harga yang sudah diatur. Tujuannya jelas, untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum. Pemenang broker pun sudah diatur sedemikian rupa.
  4. Mark Up Harga: Ditemukan adanya praktik mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk anak Riza Chalid. Ada juga dugaan pembelian RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya RON 90, lalu di-blending.

Akibat perbuatan para tersangka ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka fantastis. Data sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini bisa bertambah karena baru merupakan perhitungan untuk tahun 2023 saja. Beberapa sumber lain bahkan menyebut kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Kerugian ini berdampak langsung pada masyarakat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual ke masyarakat membuat pemerintah harus mengeluarkan kompensasi atau subsidi yang lebih tinggi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belum Ditahan, Riza Chalid Diduga Berada di Singapura

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum dilakukan penahanan oleh Kejagung. Direktur Penyidikan Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun tidak pernah hadir.

“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Abdul Qohar.

Informasi yang didapatkan penyidik menyebutkan bahwa Riza Chalid saat ini tidak berada di dalam negeri dan diduga berada di Singapura. Kejagung pun telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia, termasuk kemungkinan upaya ekstradisi.

Investigasi Terus Berjalan, Kejagung Sudah Periksa Ratusan Saksi

Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Kejagung telah bekerja keras. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, serta kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon.

Setelah penetapan tersangka dan pengumpulan bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidangkan.

Kesimpulan

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini bukan sekadar tentang satu atau dua orang, melainkan tentang praktik korupsi yang terstruktur dan masif, merugikan negara triliunan rupiah, dan berdampak langsung pada kantong masyarakat melalui subsidi BBM.

Langkah tegas Kejagung ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor strategis, khususnya energi. Kita semua berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi keadilan dan perbaikan tata kelola sumber daya energi nasional di masa depan.