Kejagung Periksa Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Dipublikasikan 14 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Siapa sangka, nama besar di dunia teknologi Indonesia, Andre Soelistyo, yang dikenal sebagai eks CEO GoTo, kini tengah menjadi sorotan. Beliau dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini bukan sembarang kasus, melainkan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menelan dana fantastis.

Kejagung Periksa Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Eks CEO GoTo, Andre Soelistyo, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa Andre Soelistyo diperiksa, bagaimana duduk perkara kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, dan apa saja perkembangan terbaru dari penyidikan Kejagung. Mari kita selami lebih dalam agar Anda memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai isu penting ini.

Mengapa Andre Soelistyo Diperiksa? Peran sebagai Direktur Gojek

Pemeriksaan terhadap Andre Soelistyo oleh Kejagung dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, atau yang lebih kita kenal sebagai Gojek. Ini adalah perusahaan yang menaungi aplikasi Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Seperti yang kita tahu, pada Oktober 2019, tongkat kepemimpinan Gojek beralih dari Nadiem Makarim (yang saat itu mundur untuk menjadi Mendikbudristek) kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi sebagai Co-CEO. Kemudian, di bawah kepemimpinan Andre Soelistyo, Gojek resmi bergabung dengan Tokopedia pada 17 Mei 2021, membentuk entitas raksasa bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Andre pun menjabat sebagai CEO GoTo Group hingga Juni 2023, sebelum akhirnya menjabat sebagai komisaris dan mengundurkan diri pada Mei 2024.

Pemeriksaan Andre Soelistyo sebagai saksi ini tentu saja menjadi bagian penting dalam upaya Kejagung untuk mengungkap tabir di balik dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara.

Seluk Beluk Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kasus yang sedang disidik Kejagung ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Pengadaan Laptop Chromebook yang Dipertanyakan

Bayangkan, proyek ini menghabiskan anggaran yang tidak main-main, mencapai Rp9,982 triliun! Dana sebesar itu terbagi menjadi Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, ada dugaan kuat terjadinya “pemufakatan jahat” dalam proyek ini. Penyidik Kejagung menduga, ada pihak-pihak yang sengaja mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, fakta menariknya, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya? Ternyata tidak efektif! Tim teknis bahkan merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, entah bagaimana, kajian tersebut kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang justru mendorong penggunaan Chromebook. Ini yang menjadi fokus penyelidikan.

Kantor GoTo Sempat Digeledah Kejagung

Sebelum pemeriksaan Andre Soelistyo, Kejagung telah melakukan langkah serius lainnya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, penyidik Kejagung menggeledah kantor GoTo yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan ini, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan, antara lain dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk. Barang bukti ini tentu saja akan diverifikasi dan didalami lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Menanggapi penggeledahan ini, Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya, menyatakan bahwa pihak GoTo menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.

Perkembangan Kasus dan Pihak Lain yang Terkait

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah naik statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka secara resmi.

Penyidik juga berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Bahkan, ada dugaan bahwa Kejagung tengah menelusuri kemungkinan adanya investasi Google ke Gojek yang berkaitan dengan dipilihnya Chromebook dalam pengadaan ini, mengingat Nadiem Makarim adalah pendiri Gojek dan kemudian menjadi menteri yang menginisiasi program tersebut.

Kesimpulan

Pemeriksaan Andre Soelistyo, eks CEO GoTo, oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi. Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah dan adanya dugaan pemufakatan jahat, kasus ini menjadi perhatian publik yang sangat besar.

Kita semua tentu berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat menerima konsekuensi hukumnya. Mari kita terus ikuti perkembangan kasus ini bersama-sama.