Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025. Tim penyidik Kejagung melakukan jemput paksa terhadap Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era kepemimpinan Nadiem Makarim. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai fantastis, Rp 9,9 triliun.
Kejagung jemput paksa konsultan Kemendikbud era Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Penasaran bagaimana kronologi penjemputan ini terjadi dan apa saja fakta menarik di balik kasus besar ini? Mari kita selami lebih dalam untuk memahami duduk perkaranya.
Detik-detik Penjemputan Ibrahim Arief: Saat Bermain dengan Anak
Siang itu, suasana di kediaman Ibrahim Arief di Jakarta Selatan berubah drastis. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim penyidik Kejaksaan Agung tiba untuk menjemput paksa dirinya. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa kliennya sedang asyik bermain dengan anaknya saat penjemputan itu terjadi. Istri Ibrahim juga ada di rumah saat momen tersebut.
Indra sendiri mengaku terkejut dengan langkah jemput paksa ini. Pasalnya, pihak Ibrahim sempat mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit, meskipun detail penyakitnya tidak dijelaskan. Setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan dan dinyatakan sehat, Ibrahim kemudian diboyong ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan tiba sekitar pukul 14.35 WIB. Ia terlihat mengenakan baju hitam dan menjinjing tas hitam, tanpa membawa dokumen apapun.
Kasus yang Menjerat: Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Penjemputan Ibrahim Arief ini bukan tanpa alasan. Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019–2022, khususnya pada proyek pengadaan laptop Chromebook. Ibrahim diketahui menjabat sebagai konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sekolah dan merupakan anggota tim review pengadaan laptop tersebut.
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek ini. Indikasinya, tim teknis diarahkan untuk membuat kajian yang seolah-olah membutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran, terutama karena ketergantungan pada internet yang belum merata di seluruh Indonesia. Meski demikian, kajian tersebut diganti dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.
Nilai proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,98 triliun, yang terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK). Kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Nadiem Makarim Turut Diperiksa: Sembilan Jam di Gedung Bundar
Di hari yang sama dengan penjemputan Ibrahim Arief, Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem terkait kasus yang sama. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.58 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
Usai pemeriksaan, Nadiem Makarim irit bicara. Ia hanya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah memberinya kesempatan untuk memberikan keterangan. “Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem singkat.
Penyidik Kejagung mendalami berbagai materi, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik dari Kantor GoTo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan kaitan antara investasi Google kepada Gojek dengan pengadaan Chromebook.
Langkah Tegas Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Langkah jemput paksa Ibrahim Arief dan pemeriksaan Nadiem Makarim menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 saksi. Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kediaman Ibrahim dan menyita barang bukti elektronik.
Kejagung terus mendalami adanya indikasi markup harga hingga pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor pendidikan menjadi prioritas utama.
Kesimpulan
Penjemputan paksa Ibrahim Arief, konsultan Kemendikbud era Nadiem, adalah babak baru dalam pengusutan kasus mega korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Bersamaan dengan itu, Nadiem Makarim juga kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Kejadian ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak main-main dalam menindak dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor sepenting pendidikan. Kita patut mengapresiasi upaya Kejagung dan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap keadilan segera terwujud.
FAQ
Tanya: Siapa Ibrahim Arief dan apa perannya dalam kasus korupsi Rp 9,9 triliun ini?
Jawab: Ibrahim Arief adalah mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem Makarim yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tanya: Mengapa Kejaksaan Agung melakukan jemput paksa terhadap Ibrahim Arief?
Jawab: Jemput paksa dilakukan karena Ibrahim Arief diduga mangkir dari panggilan pemeriksaan meskipun pihak kuasa hukumnya sempat mengajukan penundaan dengan alasan sakit.
Tanya: Berapa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini?
Jawab: Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.