Terkuak! Kebijakan Impor Gula Sah, Hakim Wajib Pertimbangkan Bukti Penting dari Hotman Paris dalam Kasus Tom Lembong

Dipublikasikan 12 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kini semakin memanas. Di tengah proses persidangan yang masih bergulir, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea muncul dengan pernyataan yang menggemparkan: kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum, dan ia mendesak agar hakim wajib mempertimbangkan bukti pentingnya.

Terkuak! Kebijakan Impor Gula Sah, Hakim Wajib Pertimbangkan Bukti Penting dari Hotman Paris dalam Kasus Tom Lembong

Ilustrasi untuk artikel tentang Terkuak! Kebijakan Impor Gula Sah, Hakim Wajib Pertimbangkan Bukti Penting dari Hotman Paris dalam Kasus Tom Lembong

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pendapat hukum Hotman Paris begitu krusial, serta bagaimana kasus ini bisa menjadi tolok ukur keadilan bagi pejabat publik di Indonesia. Mari kita selami lebih dalam.

Mengapa Pendapat Hotman Paris Penting?

Lalu, mengapa Hotman Paris begitu yakin dan mengapa bukti yang ia pegang harus menjadi perhatian serius di meja hijau? Ini bukan sekadar klaim kosong, melainkan didukung oleh dokumen resmi dari instansi negara.

Dua Dokumen Kunci: Bukti Kebijakan Impor Gula Sah

Hotman Paris mengajukan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang diklaimnya dapat menjadi bukti kuat bahwa kebijakan impor gula saat itu memang sah secara hukum.

  1. Pendapat Hukum Kejaksaan Agung (Tahun 2017): Dokumen ini menyatakan bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta adalah sah dan tidak melanggar hukum. Hotman Paris bahkan menyebut Jaksa Agung saat itu, Muhammad Prasetyo, secara terang-terangan melegalkan langkah ini.
  2. Risalah Rapat Koordinasi Lintas Kementerian (28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016): Risalah ini menjelaskan bahwa kebijakan impor gula telah dibahas dan disepakati bersama oleh sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN. Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan kebijakan tunggal, melainkan hasil koordinasi antarlembaga.

Hotman bahkan menegaskan, bukti-bukti ini bisa menggugurkan dakwaan terhadap Tom Lembong. Bayangkan, jika instansi hukum negara sendiri pernah menyatakan sah, bukankah ini patut menjadi pertimbangan serius?

Pandangan Pakar Hukum: Wajib Dipertimbangkan di Persidangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, sepakat bahwa pendapat hukum Hotman Paris wajib menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. Herry menilai bukti yang disampaikan Hotman memiliki potensi signifikan untuk mempengaruhi penilaian hukum majelis hakim.

“Boleh saja penilaian itu disampaikan tentu nanti akan diuji buktinya dan kalau sudah dihadirkan di persidangan wajib diperhitungkan menjadi bahan pertimbangan hakim,” kata Herry. Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran dokumen-dokumen ini di dalam forum persidangan. Jika hanya didorong di luar persidangan, hakim tidak memiliki dasar untuk mempertimbangkannya. Ini demi memastikan hakim dapat menilai semua hal dengan seksama, teliti, dan tidak berpihak, selain kepada keadilan itu sendiri.

Kasus Tom Lembong: Latar Belakang dan Tuntutan

Agar kita punya gambaran utuh, mari sejenak kilas balik ke inti permasalahan yang menjerat Tom Lembong.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Dakwaan utama adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta. Hal ini diduga dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, seharusnya impor gula dilakukan oleh BUMN untuk menjaga stabilitas stok dan harga.

Menariknya, meskipun dituduh merugikan negara, tidak ada aliran dana yang terbukti masuk ke kantong Tom Lembong dari kasus ini. Kejaksaan Agung sendiri telah menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dari sembilan perusahaan swasta yang terlibat, bukan dari Tom Lembong.

Pembelaan Tom Lembong: Menjalankan Perintah Presiden

Dalam pembelaannya (pledoi), tim penasihat hukum Tom Lembong menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambilnya selama menjabat Menteri Perdagangan dilakukan berdasarkan hukum, arahan Presiden Joko Widodo, serta hasil koordinasi lintas kementerian.

Kebijakan impor gula ini, menurut mereka, diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui Presiden Jokowi. “Impor itu diputuskan dalam rakortas, bukan semena-mena. Dasar hukumnya jelas. Jadi tidak bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong.

Bahkan, penunjukan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dalam pendistribusian gula kristal putih (GKP) juga merupakan arahan langsung dari Presiden.

Dilema Kriminalisasi Kebijakan Publik

Kasus Tom Lembong ini tak hanya soal impor gula, tapi juga membuka diskusi penting tentang risiko yang dihadapi para pejabat publik. Banyak pihak menyoroti potensi “kriminalisasi kebijakan publik,” yaitu ketika kesalahan dalam pengambilan kebijakan (policy error) disamakan dengan tindak pidana korupsi.

Jika kesalahan kebijakan disamakan dengan tindak pidana, maka banyak pejabat publik akan merasa terancam dan enggan mengambil keputusan strategis demi kemajuan negara. Ini tentu dapat menghambat roda pemerintahan. Sebagian pengamat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap proses administrasi kebijakan negara yang sah.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan bukti baru dari Hotman Paris ini memang menjadi sorotan. Dengan adanya pendapat hukum dari Kejaksaan Agung dan risalah rapat koordinasi lintas kementerian yang menyatakan kebijakan impor gula sah, serta dukungan dari pakar hukum yang menyebut hakim wajib mempertimbangkan bukti tersebut, jalannya persidangan menjadi semakin menarik.

Kita semua berharap majelis hakim dapat menelaah setiap detail dengan bijak, tidak hanya berdasarkan dakwaan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh pendapat hukum dan bukti yang dihadirkan. Ini adalah momen krusial untuk menegakkan keadilan sejati dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat demi kepentingan rakyat tidak mudah dikriminalisasi. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan seksama.