Berkas Lengkap! Kasus Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Segera Masuk Pengadilan

Dipublikasikan 4 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar terbaru datang dari kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Berkas perkara tersangka pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, kini telah dinyatakan lengkap atau yang sering disebut P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman. Ini artinya, kasus ini selangkah lagi akan bergulir ke meja hijau.

Berkas Lengkap! Kasus Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Segera Masuk Pengadilan

Ilustrasi: Proses hukum kasus pengemudi BMW penabrak mahasiswa UGM memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas ke pengadilan.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini, mulai dari kejadian hingga status berkas yang sudah lengkap, serta apa saja tahapan selanjutnya. Jadi, mari kita simak bersama agar lebih paham bagaimana proses hukum bekerja dalam kasus ini.

Perjalanan Kasus: Dari Kecelakaan hingga Berkas Dinyatakan Lengkap

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman. Saat itu, Argo Ericko Achfandi yang mengendarai motor Honda Vario hendak putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Dari arah yang sama, melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan. Motor Argo terpental, dan mobil BMW oleng hingga menabrak mobil Honda CR-V yang sedang parkir. Nahas, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah insiden tersebut, penyidik Polresta Sleman bergerak cepat. Pada 27 Mei 2025, Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 2 Juni 2025.

Namun, perjalanan berkas tak semulus yang dibayangkan. Sempat dikembalikan oleh Kejaksaan (P18) pada 4 Juni 2025 karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil, penyidik Polresta Sleman pun diminta untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa.

Setelah proses bolak-balik berkas dan penyempurnaan, akhirnya pada 2 Juli 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya, sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi melalui chat WhatsApp (WA) Jumat (4/07/2025).

Tersangka dan Ancaman Hukuman yang Menanti

Tersangka dalam kasus ini, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, adalah seorang mahasiswa berusia 21 tahun dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Atas perbuatannya, Christiano disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya. 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan pada Selasa (27/05/2025).

Sebagai informasi, pihak UGM sendiri telah menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. UGM juga membentuk Tim Komite Etik untuk mengkaji sanksi akademik yang akan diberikan.

Tahap Selanjutnya: Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21), kini Kejaksaan Negeri Sleman menunggu proses selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Tahap ini dalam proses hukum dikenal dengan istilah “Tahap 2”.

“Saat ini kami masih menunggu penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang buktinya,” ucap Agung Wijayanto.

Setelah Tahap 2 ini terlaksana, Jaksa akan mempersiapkan penyempurnaan surat dakwaan dan administrasi lainnya. Barulah kemudian, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Diharapkan, proses ini dapat segera dilakukan agar kasus ini bisa segera diadili dan keadilan dapat ditegakkan.

Isu-isu Lain yang Mengiringi Kasus Ini

Kasus kecelakaan maut ini juga diwarnai beberapa isu yang sempat menjadi sorotan publik:

  • Penggantian Plat Nomor Mobil:
    Sempat viral di media sosial bahwa plat nomor mobil BMW yang terlibat kecelakaan diganti. Mobil BMW awalnya menggunakan plat nomor F 1206, namun saat diamankan di Polsek Ngaglik, plat nomornya berganti menjadi B 1442 NAC.

    • Penggantian plat dilakukan oleh inisial IV, yang mengaku diperintah oleh dua bosnya berinisial WI dan NR dari lingkungan swasta.
    • Polisi menyebut otak penggantian plat nomor adalah Christiano sendiri, dengan alasan agar sesuai dengan STNK aslinya.
    • Para pelaku penggantian plat nomor tidak ditahan karena ancaman hukumannya relatif ringan (9 bulan).
    • Polisi memastikan tidak ada keterlibatan petugas kepolisian dalam penggantian plat ini.
  • Isu Intervensi dan Uang Damai:
    Beredar kabar di media sosial mengenai dugaan intervensi dan tawaran uang damai senilai Rp 1 Miliar oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban. Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, diketahui memegang jabatan penting sebagai direktur operasional dan komisaris di sebuah perusahaan pembiayaan.

    • Polda DIY dengan tegas membantah adanya intervensi dalam proses hukum.
    • Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa polisi akan fokus pada penyidikan yang profesional dan transparan, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat.
    • Hasil tes urine dan pemeriksaan medis terhadap Christiano juga menunjukkan negatif alkohol maupun narkoba, menepis spekulasi di media sosial.
  • Sikap Universitas Gadjah Mada (UGM):
    UGM juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak universitas maupun fakultas memastikan tidak ada jaminan atau perlakuan khusus kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

Mengawal Proses Hukum Demi Keadilan

Perkembangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan. Dengan lengkapnya berkas perkara, kasus ini selangkah lebih dekat menuju persidangan. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Mari kita terus kawal proses hukum ini hingga putusan akhir dicapai.