Kakek Kadi Gugat Cucu di Indramayu: Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kisah yang Viral Ini!

Dipublikasikan 12 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Siapa yang tak terenyuh mendengar kabar seorang kakek di Indramayu menggugat cucunya sendiri? Kisah ini begitu cepat menyebar dan mengundang simpati publik. Banyak yang langsung menghakimi, menganggap tindakan sang kakek begitu kejam. Namun, seperti kebanyakan cerita yang viral, ada banyak lapisan di baliknya. Ternyata, kasus kakek gugat cucu di Indramayu ini menyimpan fakta yang tak banyak diketahui orang. Salah satu yang paling mengejutkan adalah: Kakek Kadi yang menggugat cucu Indramayu ternyata bukan kakek kandung mereka!

Kakek Kadi Gugat Cucu di Indramayu: Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kisah yang Viral Ini!

Ilustrasi untuk artikel tentang Kakek Kadi Gugat Cucu di Indramayu: Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kisah yang Viral Ini!

Mari kita selami lebih dalam duduk perkara ini, agar kita bisa melihat gambaran utuh dari konflik keluarga yang pelik ini. Artikel ini akan membongkar semua fakta, dari awal mula sengketa hingga peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Siap-siap, karena cerita ini lebih kompleks dari yang Anda bayangkan!

Bukan Kakek Kandung, Lalu Siapa Kakek Kadi Sebenarnya?

Pemberitaan awal yang santer menyebutkan Kakek Kadi tega menggugat darah dagingnya sendiri memang memancing amarah warganet. Namun, fakta yang terungkap kemudian mengubah persepsi banyak orang. Kakek Kadi bukanlah kakek biologis dari dua cucu yang digugatnya, yakni Zaki Fasa Idan (ZFI) yang masih berusia 12 tahun dan kakaknya, Heryatno (20).

Jadi, bagaimana hubungan mereka? Kakek Kadi adalah ayah angkat dari almarhum Suparto, ayah kandung Zaki dan Heryatno. Sementara Nenek Narti, istri Kakek Kadi, adalah ibu kandung dari Suparto. Dengan kata lain, Kakek Kadi adalah kakek tiri bagi Zaki dan Heryatno, meskipun selama ini ia berperan sebagai sosok kakek seutuhnya bagi mereka. Hubungan ini, meski bukan sedarah langsung, tetap terjalin baik selama bertahun-tahun.

Duduk Perkara Sengketa Tanah yang Menggemparkan

Lantas, apa yang memicu konflik hingga berujung ke meja hijau? Inti permasalahannya adalah sengketa tanah dan rumah di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu. Rumah tersebut telah ditempati oleh keluarga Suparto (almarhum ayah Zaki dan Heryatno) selama sekitar 15 tahun dan juga menjadi tempat usaha warung ikan bakar mereka.

Tanah seluas 162 meter persegi itu secara sah terdaftar atas nama Kakek Kadi dan Nenek Narti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402. Tanah itu dibeli oleh Kadi dan Narti pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta, dan sertifikatnya jadi pada tahun 2010. Mereka memang mengizinkan Suparto dan keluarganya untuk tinggal dan membangun rumah serta usaha di atas tanah tersebut. Bahkan, Kadi dan Narti juga ikut berkontribusi dalam pembangunan rumah, misalnya untuk jendela dan lain-lain.

Konflik mulai memanas setelah Suparto meninggal dunia pada Desember 2023. Kakek Kadi dan Nenek Narti mendengar bahwa menantunya, Rastiah (ibu Zaki dan Heryatno), berencana untuk menikah lagi. Kekhawatiran muncul jika Rastiah akan tinggal di rumah tersebut bersama suami barunya. Oleh karena itu, Kadi dan Narti meminta Rastiah untuk meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi. Namun, mereka menegaskan bahwa untuk Zaki dan Heryatno, mereka tetap boleh tinggal karena mereka adalah cucu yang disayangi.

Tawaran Kompensasi dan Mediasi yang Berujung Buntu

Sebelum sampai ke pengadilan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Kakek Kadi dan Nenek Narti menawarkan kompensasi sebesar Rp 100 juta sebagai ganti rugi bangunan. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pihak Rastiah dan Heryatno, yang justru meminta kompensasi yang jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp 350 juta hingga Rp 450 juta.

Untuk mencari titik temu, Kakek Kadi kemudian memenuhi permintaan Heryatno untuk menggunakan jasa appraisal (penaksir harga). Hasilnya menunjukkan nilai bangunan berada di kisaran Rp 108 juta hingga Rp 150 juta. Angka ini tentu masih jauh dari harapan pihak cucu, sehingga mediasi tetap menemui jalan buntu.

Salah satu momen paling kontroversial dalam sengketa ini adalah insiden pengiriman satu truk tanah ke depan rumah keluarga Zaki. Pihak Kakek Kadi melalui kuasa hukumnya, Saprudin, berdalih bahwa tanah itu dikirim untuk peninggian area karena sering terjadi banjir rob. Namun, Heryatno menganggapnya sebagai bentuk “teror” yang menghambat akses keluar masuk rumah.

Perspektif Kakek dan Nenek: Bukan Niat Mengusir, Tapi…?

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk menyengsarakan atau mengusir cucu-cucunya. Ia bahkan menyebutkan bahwa Kakek Kadi dan Nenek Narti merasa malu dengan pemberitaan yang beredar luas.

Menurut Ade, gugatan ke pengadilan justru bermula dari permintaan pihak cucu itu sendiri. Heryatno, cucu pertama, disebut berkali-kali meminta surat pengadilan jika memang ingin mereka mengosongkan rumah.

“Bukan kakeknya, justru cucunya yang minta seperti ini,” ungkap Ade, kuasa hukum Kadi dan Narti (Sumber: Kompas.com).

Ade juga mengungkapkan bahwa Kadi dan Narti sendiri tidak memiliki rumah pribadi. Mereka saat ini tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang sewaktu-waktu bisa digusur. Tanah yang disengketakan di Karangsong adalah satu-satunya aset pribadi yang mereka miliki. Ini menunjukkan bahwa mereka juga berada dalam posisi yang tidak mudah.

Dampak pada Cucu dan Intervensi Gubernur Dedi Mulyadi

Kasus ini tentu saja membawa dampak psikologis, terutama bagi Zaki Fasa Idan yang masih duduk di bangku SD. Heryatno menceritakan bahwa adiknya sempat menangis dan merasa malu hingga enggan bermain atau berangkat sekolah.

Melihat kondisi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya ikut turun tangan. Beliau menemui Zaki, Heryatno, dan ibu mereka, Rastiah, di Subang. Dedi Mulyadi memberikan dukungan moril dan memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara bernama Yopi.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar Dedi Mulyadi (Sumber: Kompas.com).

Namun, Dedi juga memberikan pesan bijak agar keluarga Zaki merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas, demi menghindari konflik yang berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya harapan daripada ketakutan kehilangan materi.

Kesimpulan

Kisah Kakek Kadi gugat cucu di Indramayu ternyata bukan sekadar cerita hitam-putih tentang kezaliman. Ini adalah konflik keluarga yang kompleks, melibatkan berbagai perspektif, hak kepemilikan, dan emosi yang mendalam. Fakta bahwa Kakek Kadi adalah ayah angkat dari ayah para cucu, serta motif di balik gugatan yang disebut-sebut justru datang dari permintaan cucu sendiri, memberikan dimensi baru pada kasus ini.

Semoga dengan terkuaknya fakta-fakta ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menilai dan memahami setiap sisi cerita. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu, dan kita semua berharap ada solusi terbaik yang bisa mengembalikan kedamaian dalam keluarga ini. Karena pada akhirnya, di atas segalanya, ikatan kekeluargaan seharusnya tetap menjadi yang utama.