Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau yang akrab kita sapa Jokowi, seolah tak ada habisnya. Isu ini sudah lama bergulir dan kerap menjadi perbincangan hangat di berbagai platform. Namun, kini ada perkembangan terbaru yang patut kita cermati bersama.
Ilustrasi untuk artikel tentang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru: Polisi Temukan Unsur Pidana!
Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/7/2025), secara resmi menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan penting ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) yang menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Apa artinya ini bagi kita? Mari kita selami lebih dalam.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Apa Artinya dalam Hukum?
Mungkin bagi sebagian dari kita, istilah “penyelidikan” dan “penyidikan” terdengar mirip. Namun, dalam dunia hukum, keduanya memiliki makna dan implikasi yang berbeda jauh.
- Penyelidikan: Tahap awal di mana aparat hukum mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar-benar mengandung unsur pidana atau tidak. Ibaratnya, polisi sedang mencari tahu apakah ada “kejahatan” yang terjadi.
- Penyidikan: Tahap yang lebih serius. Artinya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana. Pada tahap ini, polisi mulai fokus mencari siapa pelaku di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Dengan naiknya status ke penyidikan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial atau opini semata. Ini sudah masuk ke ranah hukum yang lebih formal, di mana setiap klaim harus diuji dengan alat bukti yang sah.
Laporan Jokowi: Serangan Balik Terhadap Fitnah
Perlu diingat, peningkatan status ini berawal dari laporan yang diajukan sendiri oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya.
Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan lima nama sebagai terlapor, yaitu:
- Roy Suryo Notodiprojo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Eggi Sudjana
- Tifauzia Tyassuma (dikenal juga sebagai Dokter Tifa)
- Kurnia Tri Royani
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, mulai dari _flashdisk_ berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten media sosial X, hingga ijazah dan legalisirnya, sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Para terlapor dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP (Pasal 310 dan 311) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Kuasa hukum Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang mudah menyebar fitnah dan melakukan “pembunuhan karakter”. Jokowi sendiri mengungkapkan bahwa ia baru melaporkan kasus ini sekarang karena sebelumnya masih menjabat presiden dan berharap isu ini akan mereda dengan sendirinya. Namun, karena terus berlarut, jalur hukum dianggap sebagai cara terbaik untuk mendapatkan kejelasan.
Lima Laporan Lain yang Juga Naik Tahap Penyidikan
Selain laporan dari Jokowi, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan polisi lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Dari lima laporan ini, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi. Meski demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir ini untuk memastikan kepastian hukumnya. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan seluruh aspek terkait isu ini.
Jejak Panjang Polemik Ijazah Jokowi: Dari Kampus hingga Bareskrim
Sebelumnya, polemik ijazah palsu Jokowi ini juga pernah bergulir di Bareskrim Polri. Setelah serangkaian penyelidikan dan analisis laboratorium forensik, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan identik dengan pembanding. Kasus yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini pun sempat dihentikan.
Namun, TPUA, yang di dalamnya termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, tetap meragukan hasil tersebut dan meminta gelar perkara khusus. Mereka menghadirkan ahli digital forensik untuk mencoba membuktikan klaim mereka.
Argumen Pihak Peragu dan Respons Kubu Jokowi
Pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi seringkali mengangkat beberapa poin:
- Penggunaan Font: Mereka menyoroti penggunaan font Times New Roman pada sampul dan lembar pengesahan skripsi tahun 1985, yang menurut mereka belum lazim pada era tersebut.
- Gelar Akademik: Ada yang mempermasalahkan perbedaan penulisan gelar dekan pembimbing di lembar pengesahan dan prakata skripsi.
- Metadata Digital: Sorotan juga diberikan pada metadata skripsi Jokowi yang diunggah ke _Electronic Theses & Dissertations_ (ETD) UGM, yang menunjukkan tanggal pembuatan dan pembaruan yang relatif baru.
Menanggapi hal ini, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) berulang kali menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi asli. Mereka menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985. UGM juga menjelaskan bahwa penggunaan font tersebut sudah umum di percetakan sekitar kampus pada masa itu, dan mereka memiliki data serta bukti pendukung yang kuat mengenai riwayat studi Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menanggapi bahwa analisis digital yang dilakukan oleh pihak peragu tidak bisa diterima karena objek yang dianalisis adalah gambar digital, bukan dokumen fisik asli. Menurutnya, Puslabfor Polri, UGM, dan KPU juga sudah menyatakan keaslian ijazah tersebut, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah asli kepada pihak yang terus meragukan.
Apa Selanjutnya? Menanti Kepastian Hukum
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kasus ini akan memasuki fase yang lebih intensif. Penyidik akan mengumpulkan lebih banyak bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami semua aspek dugaan tindak pidana.
Proses hukum ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan kepastian. Penting bagi kita semua untuk menghormati setiap tahapan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil akhirnya. Semoga dengan ini, isu yang telah lama menjadi polemik ini dapat menemukan titik terang dan kebenaran dapat terungkap secara gamblang. Mari kita ikuti perkembangannya dengan bijak dan tanpa prasangka.