Yogyakarta, zekriansyah.com – Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat dalam sebuah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Banyak pihak menanti kehadiran langsung Jokowi dalam agenda penting ini. Namun, ia tidak hadir. Lalu, apa alasannya?
Ilustrasi: Ketidakhadiran Presiden Jokowi di gelar perkara ijazah di Bareskrim, kuasa hukum beri penjelasan di tengah sorotan publik.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa Jokowi tidak hadir dalam gelar perkara khusus tersebut, bagaimana tanggapan berbagai pihak, serta perkembangan terbaru dari kasus yang terus menjadi sorotan publik ini. Mari kita pahami bersama duduk perkaranya agar informasi yang Anda dapatkan jelas dan tidak simpang siur.
Alasan Jokowi Tak Hadir Langsung dalam Gelar Perkara
Ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara khusus terkait ijazahnya di Bareskrim Polri menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak. Namun, tim kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa Jokowi sudah memberikan kuasa penuh kepada mereka untuk menghadiri dan mengawal seluruh proses ini.
“Memang khusus untuk ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua,” ujar Yakup Hasibuan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Yakup juga menambahkan bahwa sejak awal, pihaknya sebenarnya keberatan dengan pelaksanaan gelar perkara khusus ini. Menurutnya, gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan tidak diatur dan tidak berdasar hukum. Meski demikian, mereka tetap menghormati undangan dan keputusan Polri untuk hadir.
Polemik Ijazah yang Tak Kunjung Usai
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini sudah bergulir cukup lama. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta Pakar Telematika Roy Suryo adalah pihak yang secara konsisten meragukan keaslian ijazah tersebut. Mereka mendesak adanya gelar perkara khusus setelah penyelidikan awal Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli.
Sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan uji coba dan analisis terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya, seperti yang dibacakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025, menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah teman-teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan, cap stempel, dan tanda tangan.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut. Mereka menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara sebelumnya oleh Bareskrim “cacat hukum” dan menuntut agar kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan, bahkan ke pengadilan.
Sikap Pihak Pelapor: Kecewa dan Penuh Tanda Tanya
Ketidakhadiran Jokowi dan tidak ditampilkannya ijazah asli dalam gelar perkara khusus ini menuai kekecewaan dari pihak pelapor, khususnya TPUA. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengungkapkan hal tersebut.
“Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Rizal menilai, ketidakhadiran Jokowi justru mengindikasikan ada sesuatu yang salah dengan ijazahnya. TPUA juga merasa bahwa penjelasan yang diberikan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak ada progres dan sama persis dengan penjelasan sebelumnya pada Mei lalu. Mereka bahkan menuduh Dirtipidum Bareskrim melakukan obstruction of justice atau penghalangan proses penegakan keadilan.
Bareskrim: Gelar Perkara Transparan, Kesimpulan Belum Diumumkan
Meski ada keberatan dari pihak Jokowi, Bareskrim Polri tetap melaksanakan gelar perkara khusus ini. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 dan 2 Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindakan Pidana, yang menyatakan bahwa gelar perkara khusus dapat dilaksanakan karena adanya komplain dari pihak pelapor atau terlapor, permintaan pimpinan Polri, pengawas internal/eksternal Polri, hingga perintah penyidik.
Gelar perkara khusus ini dihadiri oleh berbagai pihak, menunjukkan upaya transparansi dari Polri:
- Pihak Pelapor: Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Said Didu.
- Pihak Terlapor: Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan tim.
- Pihak Polri: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Divisi Hukum Polri.
- Pengawas Eksternal: Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Anggota Komisi III DPR RI.
Gelar perkara khusus yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga sore hari dan sempat berlanjut ke sesi kedua. Namun, Biro Wassidik Polri belum memberikan pernyataan terkait kesimpulan akhirnya.
“Masih pendalaman oleh internal dan eksternal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Harapan dan Tuntutan Setelah Gelar Perkara
Setelah gelar perkara ini, masing-masing pihak memiliki harapan dan tuntutan yang berbeda.
Pihak Kuasa Hukum Jokowi berharap agar perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi dapat segera disudahi. Mereka meyakini bahwa proses penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim sudah sesuai prosedur dan hasil Puslabfor sudah cukup menjadi bukti.
“Setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” ujar Yakup Hasibuan.
Pihak TPUA justru berharap agar kasus ini naik ke tahap penyidikan dan dibawa ke pengadilan. Mereka merasa tidak ada bukti baru yang disajikan Bareskrim yang bisa memuaskan keraguan mereka.
Kesimpulan
Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam gelar perkara khusus ijazahnya di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025 dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, bahwa ia telah memberikan kuasa penuh. Meskipun demikian, pihak pelapor, TPUA, merasa kecewa dan terus meragukan keaslian ijazah tersebut, menuntut agar kasus ini berlanjut. Sementara Bareskrim Polri telah memfasilitasi gelar perkara yang transparan dengan mengundang berbagai pihak, kesimpulan akhir dari gelar perkara ini masih dalam pendalaman dan belum diumumkan.
Polemik ijazah Jokowi tampaknya masih akan terus berlanjut hingga ada kesimpulan resmi yang benar-benar memuaskan semua pihak. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan ini.
FAQ
Tanya: Mengapa Presiden Jokowi tidak hadir langsung dalam gelar perkara ijazahnya di Bareskrim?
Jawab: Presiden Jokowi tidak hadir langsung karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk mewakili dan mengawal seluruh proses gelar perkara tersebut.
Tanya: Apa alasan tim kuasa hukum keberatan dengan gelar perkara khusus ijazah ini?
Jawab: Tim kuasa hukum keberatan karena menganggap gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan tidak diatur dan tidak berdasar hukum.
Tanya: Siapa yang memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Presiden Jokowi?
Jawab: Penjelasan mengenai ketidakhadiran Presiden Jokowi diberikan oleh tim kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.