Kabar penting datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, yang sering disebut PN Solo. Sebuah gugatan yang menyoal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya gugur. Keputusan ini bukan karena perkara pokoknya diperiksa, melainkan karena majelis hakim menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Ini menjadi babak baru dalam perjalanan isu yang kerap muncul ke permukaan ini.
Ilustrasi untuk artikel tentang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Tegaskan Tak Punya Kewenangan Mengadili Perkara Ini
Bagi Anda yang mengikuti perkembangan isu ijazah Jokowi, putusan ini tentu menarik perhatian. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa gugatan ijazah palsu Jokowi gugur di PN Solo, apa alasan hukum di baliknya, dan bagaimana tanggapan dari pihak-pihak terkait. Mari kita selami lebih dalam agar informasinya bisa kita pahami bersama.
Kronologi Gugatan Ijazah Jokowi yang Berakhir di PN Solo
Gugatan ini bermula dari seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam gugatannya, Muhammad Taufiq tidak hanya menunjuk Jokowi sebagai tergugat I. Ada pula pihak lain yang turut digugat, yaitu:
- KPU Kota Solo (Tergugat II)
- SMAN 6 Solo (Tergugat III)
- Universitas Gadjah Mada (UGM) (Tergugat IV)
Sidang putusan sela untuk perkara ini digelar secara daring pada Kamis, 10 Juli 2025, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi. Di sinilah nasib gugatan tersebut ditentukan.
Alasan Utama Gugatan Ijazah Jokowi Dinyatakan Gugur: Kompetensi Absolut
Majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi ini dikenal sebagai eksepsi kompetensi absolut, yang pada intinya menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili jenis perkara tersebut.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini sejatinya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri yang mengadili perkara perdata.
“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” terang Aris Gunawan, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Putusan sela ini memiliki tiga poin amar penting:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, perkara gugatan ijazah palsu Jokowi secara otomatis dinyatakan selesai di tingkat PN Solo, tanpa perlu masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ini berarti, pengadilan tidak akan melanjutkan pembahasan mengenai keaslian ijazah itu sendiri.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menambahkan bahwa KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, objek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, sengketa pemerintahan memang harus diadili melalui jalur PTUN, bukan Pengadilan Negeri.
Tanggapan dari Pihak Penggugat dan Tergugat
Putusan ini tentu saja menimbulkan beragam tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat.
Sikap Penggugat: Akan Ajukan Banding
Muhammad Taufiq, selaku penggugat, menyatakan tidak terkejut dengan putusan ini dan menegaskan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari. Ia merasa putusan ini menunjukkan “ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran.”
Taufiq juga mengungkapkan rencananya untuk menyiapkan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) sebagai langkah lanjutan. “Ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegas Taufiq.
Reaksi Pihak Tergugat: Sesuai Harapan
Sementara itu, pihak tergugat menyambut baik putusan ini. YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya. “Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelas Irpan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara. Ia bersyukur dengan putusan sela ini karena sesuai dengan argumen bahwa KPU sebagai lembaga negara, jika ada pelanggaran hukum, seharusnya diadili oleh PTUN.
Apa Selanjutnya?
Dengan gugurnya gugatan ijazah palsu Jokowi di PN Solo, bola kini berada di tangan penggugat. Jika Muhammad Taufiq benar-benar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara ini akan kembali dibuka dan diperiksa di tingkat yang lebih tinggi. Pengadilan Tinggi akan menentukan apakah putusan PN Solo mengenai kewenangan mengadili sudah tepat atau perlu dibatalkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagaimana prosedur hukum, terutama terkait kewenangan pengadilan, memegang peran krusial dalam menentukan arah sebuah perkara. Kita akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari isu yang masih menyimpan banyak sorotan ini.