Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar Baik untuk Warga Jatim! Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif menarik dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat.
Ada kabar gembira yang sudah lama dinanti para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang mungkin punya tunggakan atau denda pajak untuk bisa bernapas lega. Program ini bukan hanya soal menghapus denda, tapi juga memberikan berbagai keringanan lain yang pastinya meringankan beban masyarakat. Mari kita simak lebih lanjut apa saja manfaatnya dan bagaimana cara memanfaatkannya.
Apa Saja yang Dihapuskan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ini datang dengan segudang kemudahan. Tujuannya jelas, untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus membantu meringankan kondisi ekonomi. Jadi, bukan cuma denda pajak kendaraan bermotor saja yang dihapuskan. Berikut beberapa komponen yang masuk dalam program keringanan ini:
- Bebas Sanksi Administratif: Ini termasuk denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Keringanan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang penyerahannya kedua kali atau seterusnya. Artinya, jika Anda membeli kendaraan bekas, biaya BBN II saat balik nama akan digratiskan.
- Penghapusan Pajak Progresif: Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan, biasanya akan dikenakan pajak progresif. Nah, selama masa pemutihan ini, pajak progresif tersebut juga dihapuskan.
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lewat: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya juga akan dibebaskan dendanya.
Selain itu, ada kabar lebih baik lagi! Khusus untuk beberapa kategori wajib pajak, program ini bahkan membebaskan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, Anda hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (tahun 2025) saja.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Keringanan Ini?
Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ini dirancang untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memastikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warganya. Berikut adalah kategori masyarakat yang bisa memanfaatkan keringanan ini:
- Pemilik kendaraan roda dua yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan memiliki PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
- Pengemudi ojek online dengan kendaraan roda dua.
- Pemilik sepeda motor roda tiga yang digunakan untuk kegiatan usaha, dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
- Pemilik kendaraan umum bersubsidi dan non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan tertentu, akan mendapatkan keringanan tarif.
- Kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan juga akan dipermudah prosesnya.
Penting untuk dicatat, keringanan pembebasan pokok tunggakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat, karena dianggap masuk kategori warga yang mampu.
Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Berlangsung?
Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah menjadi agenda rutin tahunan di Jawa Timur dan selalu disambut antusias oleh masyarakat. Untuk tahun 2025, Pemprov Jawa Timur berencana menggelar dua tahap pemutihan.
Tahap pertama sudah dimulai dan berlangsung dari:
- Tanggal Mulai: 14 Juli 2025
- Tanggal Berakhir: 31 Agustus 2025
- Durasi: 49 hari
- Wilayah: Seluruh Jawa Timur
Tahap pertama ini sengaja diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya.
Sementara itu, untuk tahap kedua, rencananya akan menyusul pada akhir tahun, yaitu mulai Oktober hingga Desember 2025. Tahap kedua ini akan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Provinsi Jawa Timur. Jadi, ada dua kali kesempatan bagi Anda untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan.
Bagaimana Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ini?
Memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sangatlah mudah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyediakan berbagai kanal pembayaran dan informasi agar masyarakat tidak kesulitan. Anda bisa langsung mendatangi Kantor Bersama Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan online yang tersedia.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
- Kunjungi Kantor Samsat Induk atau Gerai Samsat Corner dan Samsat Keliling yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Petugas siap membantu Anda dengan informasi dan proses pembayaran.
- Manfaatkan aplikasi e-Samsat Jatim yang memudahkan pembayaran dari mana saja.
- Pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai platform digital populer seperti Tokopedia, Gojek, dan marketplace mitra Samsat lainnya.
- Akses pembayaran juga tersedia melalui ATM dan mobile banking yang sudah terintegrasi dengan layanan Samsat.
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan banyaknya pilihan tempat dan platform pembayaran, kendala jarak dan waktu tidak lagi menjadi masalah.
Manfaatkan Kesempatan Ini Sebaik-baiknya!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun 2025 adalah solusi nyata bagi masyarakat yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda. Ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban warganya sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan.
Jangan tunda lagi! Segera manfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini. Cek jadwal dan persyaratan di Kantor Bersama Samsat terdekat atau melalui kanal resmi Bapenda Jatim. Dengan membayar pajak, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan Jawa Timur yang lebih baik.