Jaksa Ungkap Chat Harun Masiku ke Hasto: Ucapan Terima Kasih dan Peran Fatwa MA

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan fakta menarik. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sebuah pesan singkat atau chat WhatsApp dari buronan Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto. Pesan ini bukan sekadar sapaan biasa, melainkan berisi ucapan terima kasih yang mendalam, mengungkap kembali benang merah kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

Jaksa Ungkap Chat Harun Masiku ke Hasto: Ucapan Terima Kasih dan Peran Fatwa MA

Baca juga: Isi Chat Harun Masiku ‘Terima Kasih Bantuan’ ke Hasto Kristiyanto Terkuak di Sidang

Artikel ini akan mengupas tuntas isi chat tersebut, konteks di baliknya, serta bagaimana Hasto merespons dan menjelaskan relevansinya dengan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih jelas duduk perkara dan perkembangan terbaru dari salah satu kasus korupsi yang paling banyak dicari ini.

Isi Lengkap Chat Harun Masiku yang Dibuka Jaksa

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (26/6/2025), Jaksa Penuntut Umum menampilkan tangkapan layar dan membacakan pesan WhatsApp yang dikirim Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto. Pesan ini dikirim pada 4 Desember 2019 dan berbunyi:

“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”

Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Hasto Kristiyanto membenarkan isi pesan tersebut. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto di persidangan.

Mengapa Harun Masiku Berterima Kasih? Kaitannya dengan Fatwa MA

Pesan Harun Masiku yang penuh rasa terima kasih itu ternyata berkaitan erat dengan upaya dirinya untuk menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW. Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut dalam pesan tersebut adalah Putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDI-P terkait Harun Masiku yang ingin menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui PAW. PDI-P berupaya keras agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi di parlemen, dan fatwa MA ini menjadi salah satu dasar hukum yang mereka pegang.

Hasto Akui Masih Upayakan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Jaksa mencecar Hasto terkait fakta bahwa ia masih mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen, meskipun Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

Hasto membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan fatwa MA keluar pada Juli 2019, yaitu sebelum pelantikan Riezky Aprilia. Menurut Hasto, posisi kedudukan hukum PDI-P sangat kuat berdasarkan fatwa tersebut.

“Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (pengacara PDI-P) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP,” ujar Hasto.

Ia juga menambahkan bahwa fatwa MA itu belum bisa langsung dilaksanakan mengingat dinamika politik nasional yang sangat tinggi dan tugasnya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres saat itu.

Respons “Ok Sip” Hasto dan Bantahan Tahu Strategi PAW

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti balasan “Ok sip” dari Hasto terhadap pesan Saeful Bahri (eks kader PDI-P) yang melaporkan pertemuan dengan Harun Masiku. Jaksa menduga Hasto mengetahui strategi untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Strategi tersebut mencakup tiga langkah:

  1. Mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung.
  2. Meminta caleg terpilih Riezky Aprilia untuk mundur.
  3. Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Riezky Aprilia.

Namun, Hasto membantah mengetahui tiga langkah tersebut atau pertemuan antara Saeful, Harun, dan Donny (tim hukum PDI-P). Ia menjelaskan bahwa balasan “Ok sip” adalah jawaban standar yang sering ia gunakan ketika menerima pesan di tengah kesibukan.

“Ya saya tidak tahu, makanya saya jawab ’Ok sip’ di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana, karena itu jawaban standar saya,” jelas Hasto. Ia menegaskan bahwa penugasan resmi dari DPP PDI-P terkait kasus ini diberikan kepada Donny Tri Istiqomah.

Duduk Perkara Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini bermula dari dugaan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW. Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti, termasuk telepon genggam, dan meminta Harun Masiku melarikan diri. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan belum diketahui keberadaannya.

Tabel Ringkasan Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Dakwaan Utama Perincian
Pemberian Suap Turut memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) Memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya dan meminta ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyidikan KPK. Diduga juga meminta Harun Masiku melarikan diri.

Kesimpulan

Terungkapnya chat Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto dalam persidangan ini menambah babak baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama. Pesan yang berisi ucapan terima kasih tersebut menjadi salah satu bukti yang disoroti jaksa untuk mengaitkan Hasto dengan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Meskipun Hasto memberikan pembelaan dan penjelasannya terkait chat tersebut serta balasan “Ok sip” miliknya, kasus ini masih terus bergulir di meja hijau. Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, demi terungkapnya kebenaran secara terang benderang. Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di Kompas.com atau Detik.com untuk informasi terbaru dan terpercaya.