Terungkap: **Jaksa Sebut Tom Lembong Perkaya Perusahaan Gula Meski** Tak Nikmati Keuntungan Pribadi dalam Kasus Impor Gula

Dipublikasikan 11 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Belakangan ini, nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, kembali menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa meskipun Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil korupsi, perbuatannya disebut telah memperkaya perusahaan gula swasta dan pihak lain.

Terungkap: **Jaksa Sebut Tom Lembong Perkaya Perusahaan Gula Meski** Tak Nikmati Keuntungan Pribadi dalam Kasus Impor Gula

Ilustrasi untuk artikel tentang Terungkap: **Jaksa Sebut Tom Lembong Perkaya Perusahaan Gula Meski** Tak Nikmati Keuntungan Pribadi dalam Kasus Impor Gula

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lembong dan dituntut, kunjungi: lembong dan dituntut.

Bagaimana bisa seseorang didakwa korupsi tanpa menikmati uangnya secara langsung? Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta terbaru dari persidangan, daftar pihak yang diuntungkan, serta bagaimana respons dari Tom Lembong sendiri. Mari kita bedah kasus yang menarik perhatian banyak pihak ini.

Menguak Fakta Persidangan: Keuntungan untuk Siapa?

Dalam sidang replik (tanggapan jaksa atas pembelaan Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (11/7/2025), JPU membeberkan argumennya. Jaksa menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong memang tidak terbukti diperkaya atau diuntungkan secara pribadi. Namun, perbuatannya dalam memberikan penugasan kepada beberapa entitas serta persetujuan impor gula kepada sejumlah pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas, dinilai telah dilakukan secara melawan hukum.

Tindakan melawan hukum inilah yang kemudian disebut jaksa telah memperkaya orang lain atau korporasi. Jadi, inti dakwaannya adalah penyalahgunaan wewenang yang berujung pada keuntungan tidak sah bagi pihak ketiga, bukan untuk keuntungan pribadi Tom Lembong.

Daftar Pihak yang Diuntungkan dari Kebijakan Tom Lembong

Dalam surat dakwaan dan replik jaksa, disebutkan secara rinci siapa saja dan berapa jumlah keuntungan yang diperoleh dari kebijakan Tom Lembong terkait impor gula ini. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products: Sekitar Rp 144 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene: Sekitar Rp 31 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya: Sekitar Rp 36 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry: Sekitar Rp 64 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama: Sekitar Rp 26 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR dan PT PPI.
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo: Sekitar Rp 42 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR dan PT PPI.
  • Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International: Sekitar Rp 41 miliar dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur: Sekitar Rp 74 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas: Sekitar Rp 47 miliar dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses: Sekitar Rp 5 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL.

Total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini disebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 578,1 miliar.

Replik Jaksa dan Tuntutan Berat untuk Tom Lembong

Atas perbuatannya ini, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang tidak main-main. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembelaan Tom Lembong: “Ini Kasus Absurd dan Politisasi?”

Menanggapi tuntutan dan replik jaksa, Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, Tom Lembong menyebut tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar sebagai hal yang “absurd”.

“Bagaimana saya dituduh menjalankan sebuah konspirasi dengan pihak-pihak yang belum pernah saya kenal namanya dan belum pernah saya temui,” ujar Tom Lembong dalam pembelaannya. Ia mengaku baru mengenali nama-nama pengusaha tersebut saat mereka berada dalam tahanan yang sama dengannya, atau di sela-sela persidangan.

Tom Lembong juga mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya ini sarat rekayasa dan merupakan bagian dari upaya kriminalisasi serta politisasi. Ia bahkan menggunakan analogi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjukkan objektivitas dalam menilai kasus ini. Menurutnya, netizen Indonesia pun cenderung melihat dugaan korupsi impor gula ini sebagai “kasus titipan”.

Sebuah Kasus yang Terus Bergulir

Situasi ini memang kompleks. Di satu sisi, jaksa berargumen bahwa meskipun Tom Lembong tidak menikmati keuntungan finansial, kebijakannya telah melanggar hukum dan memperkaya perusahaan gula lain serta pihak-pihak terkait, menyebabkan kerugian negara yang besar. Di sisi lain, Tom Lembong bersikeras membantah tuduhan tersebut, menyebutnya absurd dan bermuatan politis.

Kasus impor gula ini akan terus bergulir di meja hijau. Kita semua tentu berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan sejelas-jelasnya, demi terciptanya iklim hukum yang transparan dan adil di Indonesia. Publik akan terus memantau bagaimana akhir dari persidangan ini.