Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto di Sidang: Pesan ‘Terima Kasih’ dan Perjuangan PAW Terungkap

Dipublikasikan 27 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pesan atau chat WhatsApp (WA) antara buron Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto.

Pembongkaran isi chat ini tentu menjadi sorotan publik dan menambah babak baru dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama. Bagi Anda yang ingin tahu lebih detail tentang apa isi chat tersebut, mengapa penting, dan bagaimana respons Hasto, artikel ini akan merangkasnya secara mudah dipahami. Mari kita bedah bersama!

Isi Lengkap Pesan Harun Masiku ke Hasto yang Dibuka Jaksa

Dalam persidangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (26/6/2025), jaksa KPK menampilkan tangkapan layar isi chat WhatsApp yang dikirimkan Harun Masiku kepada Hasto pada 4 Desember 2019. Pesan ini menjadi bukti penting dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Berikut isi chat yang dibacakan jaksa di persidangan:

“Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.”

Hasto Kristiyanto sendiri membenarkan bahwa pesan tersebut memang dikirimkan ke nomornya. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto dalam sidang.

Apa Itu Fatwa MA yang Disebut dalam Chat?

Pesan Harun Masiku menyebut tentang “fatwa MA” dan “putusan MA”. Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan penafsiran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDIP.

Persoalannya adalah terkait upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW). Awalnya, Riezky Aprilia ditetapkan sebagai pengganti anggota DPR terpilih yang meninggal dunia. Namun, PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan posisi tersebut, meskipun perolehan suaranya lebih rendah dari Riezky. Fatwa MA inilah yang menjadi dasar hukum PDIP untuk memperjuangkan Harun.

Peran Hasto dalam Upaya PAW Harun Masiku Menurut Jaksa

Dalam dakwaannya, jaksa KPK meyakini Hasto Kristiyanto memiliki peran sentral dalam kasus ini. Hasto didakwa melakukan dua hal utama:

  1. Memberi Suap: Hasto diduga turut serta memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nilai suap ini disebut mencapai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta, dengan tujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW.
  2. Merintangi Penyidikan (Obstruction of Justice): Jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Beberapa tindakan yang disebut jaksa antara lain:
    • Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
    • Memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.
    • Meminta Harun Masiku untuk melarikan diri (Harun Masiku hingga kini masih buron).

Penjelasan Hasto Kristiyanto di Persidangan

Menanggapi berbagai dakwaan dan bukti yang diajukan jaksa, Hasto Kristiyanto memberikan penjelasannya di persidangan:

  • Mengenai Fatwa MA: Hasto membenarkan adanya fatwa MA tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa fatwa itu tidak langsung dijalankan setelah putusan Juli 2019. Alasannya, dinamika politik nasional saat itu sangat tinggi, dan ia sedang fokus pada tugasnya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres. Fatwa tersebut baru dilaksanakan pada awal Desember 2019, dan pesan dari Harun Masiku itu bagian dari upaya untuk menyiapkan kronologi pelaksanaan fatwa MA.
  • Upaya PAW Harun Masiku: Hasto mengakui bahwa PDIP, berdasarkan fatwa MA, masih berupaya agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR, meskipun Riezky Aprilia sudah dilantik pada 1 Oktober 2019. Menurutnya, posisi hukum PDIP sangat kuat berdasar judicial review MA.
  • Isi Chat “Ok Sip”: Jaksa juga menanyakan balasan Hasto berupa “Ok sip” pada chat dari Saeful Bahri yang melaporkan telah bertemu Harun Masiku. Hasto menjelaskan bahwa “Ok sip” adalah jawaban standar yang sering ia gunakan ketika menerima pesan, dan ia tidak menanyakan detail pertemuan tersebut karena saat itu sedang fokus pada kegiatan partai yang besar.
  • Perkenalan dengan Harun Masiku: Hasto mengaku mengenal Harun Masiku saat proses pencalegan 2019. Harun datang menemuinya di kantor DPP PDIP dengan membawa biodata dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai anggota PDIP, bukan kader. Hasto juga menyebut Harun direkomendasikan oleh senior partai dari Sulawesi Selatan yang sangat dihormati.
  • Kedekatan dengan Harun: Hasto membantah memiliki kedekatan khusus dengan Harun Masiku.

Kesimpulan

Pembukaan isi chat Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto di persidangan ini menjadi sorotan utama dalam kasus yang sedang berjalan. Pesan yang berisi ucapan terima kasih dan penyebutan nama-nama penting menunjukkan adanya komunikasi intens terkait upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk ke artikel berikut: Jaksa Ungkap Chat Harun Masiku ke Hasto: Ucapan Terima Kasih dan Peran Fatwa MA.

Meskipun Hasto telah memberikan penjelasannya, persidangan ini masih terus berlanjut. Kita semua perlu terus mengikuti perkembangan kasus ini agar bisa memahami secara utuh fakta dan proses hukum yang berjalan. Tetaplah pantau berita terpercaya untuk mendapatkan informasi terbaru.