Kasus judi online memang tak ada habisnya, selalu saja menyisakan cerita yang bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, sorotan jatuh pada Darmawati, seorang ibu rumah tangga yang mendadak jadi “sultan dadakan” berkat aliran dana fantastis dari sang suami, Muhrijan alias Agus. Muhrijan sendiri dikenal sebagai makelar atau koordinator penjaga situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (sekarang Komdigi, sebelumnya Kominfo).
Darmawati, istri makelar judi online, menikmati gaya hidup mewah berkat aliran dana haram dari suaminya.
Dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkuak bagaimana Darmawati menikmati uang haram tersebut. Artikel ini akan mengupas tuntas aliran dana misterius ini, gaya hidup mewah yang mendadak, serta bagaimana kasus ini bisa terjadi. Siap-siap terkejut dengan fakta-fakta yang terungkap!
Aliran Dana Misterius: Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Tunai
Bayangkan saja, seorang ibu rumah tangga biasa tiba-tiba menerima uang bulanan dalam jumlah yang tak masuk akal. Itulah yang dialami Darmawati. Di persidangan, ia mengaku menerima uang bulanan dari suaminya, Muhrijan, antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar! Dan yang lebih mencengangkan, uang itu seringkali diberikan secara tunai.
“Pernah,” jawab Darmawati singkat saat jaksa bertanya apakah ia pernah menerima Rp 1 miliar secara tunai dalam sekali pemberian.
Kondisi keuangan keluarga Darmawati memang berubah drastis sejak awal 2024. Sebelum tahun itu, ia menyebut suaminya bekerja di bidang ekspor-impor dengan uang bulanan sekitar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Namun, di awal 2024, jumlahnya melonjak hingga sekitar Rp 500 juta, dan bahkan bisa mencapai miliaran.
Anehnya, Darmawati mengaku tak tahu menahu soal asal-usul uang sebanyak itu. Ia bersikeras bahwa suaminya hanya menyebut ada pekerjaan sampingan di perusahaan telekomunikasi. Jaksa pun sempat dibuat heran, “Saudara enggak pernah tanya, ‘Ini hasil dari mana?’” tanya jaksa. Darmawati hanya menjawab, “Karena yang saya tahu, pekerjaan suami saya di bidang ekspor dan impor.”
Bahkan, terungkap Muhrijan kerap dipanggil “Dewa Zeus” oleh anaknya, sebutan yang konon digunakan untuk orang yang bermain judol. Meski begitu, Darmawati tetap mengaku tak tahu kalau suaminya terlibat praktik perlindungan situs judi online.
Daftar Belanja “Sultan Dadakan”: Mobil Mewah dan Barang Branded Mengalir Deras
Dengan aliran uang tunai yang begitu deras, Darmawati pun tak sungkan membelanjakannya untuk gaya hidup mewah. Daftar belanjaannya bikin mata melotot:
- Tiga unit mobil mewah: Sebuah Lexus RX500 berwarna putih senilai lebih dari Rp 2 miliar, Toyota Fortuner, dan BMW X7 seharga Rp 2,7 miliar. Ketiga mobil ini dibeli secara tunai, dengan total nilai mencapai Rp 5,2 miliar. Ini ironis, mengingat mereka masih mengontrak rumah!
- Perhiasan: Sebanyak 58 buah perhiasan, termasuk delapan gelang emas, 18 cincin emas, dan dua liontin.
- Jam tangan mewah: Dua unit jam tangan mewah, salah satunya Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar dan Rolex.
- Gadget terbaru: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, dan Samsung A35.
- Barang branded lainnya: Kacamata merek Dior, koper Louis Vuitton, berbagai tas Louis Vuitton, Dior, Chanel, dan Longchamp, serta sandal Hermes.
Darmawati beralasan membeli barang-barang mewah tersebut agar bisa dijual kembali jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah anak. Namun, jaksa menilai Darmawati terkesan tidak jujur dan mempersulit diri di persidangan.
Dari tangan Darmawati, penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 2,6 miliar (termasuk Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar AS), 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Jejak Muhrijan: Dari Ekspor-Impor hingga “Makelar Penjaga Situs Judol Komdigi”
Di balik kemewahan Darmawati, ada peran sang suami, Muhrijan alias Agus. Muhrijan adalah terdakwa klaster koordinator yang disebut sebagai salah satu kunci dalam skandal penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Komdigi.
Terungkap dalam dakwaan, sejak April 2024, Muhrijan mengetahui praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Ia kemudian ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus “penjagaan” laman-laman tersebut. Muhrijan bahkan menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada agen, dan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Komdigi. Uang hasil pembagian ini kemudian ia serahkan kepada istrinya, Darmawati.
Kasus ini sendiri telah dibagi menjadi beberapa klaster, menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat:
- Koordinator: Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas.
- Eks Pegawai Komdigi: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana.
- Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
- TPPU/Penampung Hasil: Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Jeratan Hukum dan Penyesalan: Kasus TPPU Judi Online
Atas perbuatannya menerima dan membelanjakan uang haram hasil judi online, Darmawati kini terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di hadapan majelis hakim, Darmawati menyatakan penyesalannya. “Saya menyesal, yang mulia,” ucapnya pelan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana praktik judi online tidak hanya merusak individu yang terlibat langsung, tetapi juga menyeret orang-orang di sekitarnya ke dalam pusaran kejahatan pencucian uang.
Kesimpulan
Kisah Darmawati, istri makelar situs judi online Komdigi yang mendadak kaya raya dan terseret kasus pencucian uang, adalah cerminan betapa berbahayanya jaringan judi online yang beroperasi secara ilegal. Aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadi dan dihabiskan untuk mobil mewah serta barang branded menunjukkan skala masalah yang besar.
Pemerintah, melalui Komdigi, terus berupaya memberantas praktik terlarang ini. Namun, kasus seperti ini mengingatkan kita bahwa dibutuhkan kesadaran kolektif dan pengawasan ketat untuk memutus mata rantai kejahatan judi online dan pencucian uang yang merugikan banyak pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.