Ijazah Ditahan Perusahaan di Yogyakarta Usai PHK Karyawan 12 Tahun, Begini Penyelesaiannya

Dipublikasikan 10 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pernahkah Anda membayangkan bekerja belasan tahun di satu perusahaan, lalu tiba-tiba di-PHK dan ijazah asli Anda ditahan? Tentu rasanya campur aduk antara kaget, bingung, dan mungkin juga kesal. Inilah yang dialami seorang karyawan di Yogyakarta baru-baru ini.

Ijazah Ditahan Perusahaan di Yogyakarta Usai PHK Karyawan 12 Tahun, Begini Penyelesaiannya

Ilustrasi: Kekecewaan terpancar dari wajah seorang mantan karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan setelah 12 tahun mengabdi di Yogyakarta.

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan memang bukan hal baru. Banyak pekerja merasa tertekan dan haknya terampas karena dokumen penting ini dijadikan jaminan. Nah, artikel ini akan membahas tuntas kasus yang terjadi di Yogyakarta, bagaimana penyelesaiannya, serta apa saja hak Anda sebagai pekerja jika mengalami hal serupa. Dengan begitu, Anda jadi lebih paham dan tahu langkah apa yang harus diambil.

Kronologi Kasus Ijazah Ditahan di Yogyakarta

Kisah ini berawal pada bulan Juni 2025, ketika seorang karyawan di Yogyakarta melaporkan pengalamannya. Ia di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, padahal sudah mengabdi selama 12 tahun. Lebih parah lagi, ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan tersebut.

Perusahaan yang diketahui bergerak di bidang showroom kendaraan roda dua ini berdalih tidak tahu menahu soal aturan larangan penahanan ijazah. Namun, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, melalui Mediator Hubungan Industrial Bob Rinaldi, langsung bertindak.

“Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan,” kata Bob Rinaldi, pada Selasa (9/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah disodori berbagai regulasi dan surat edaran terkait, pihak perusahaan akhirnya menyadari kekeliruannya. Hasilnya, mediasi yang difasilitasi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta berhasil menyelesaikan masalah ini. Ijazah milik mantan karyawan tersebut akhirnya dikembalikan.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, tidak ada sanksi pidana atau administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan. Bob menjelaskan, penahanan ijazah masuk ranah hukum perdata, yang mengedepankan kesepakatan kedua belah pihak.

Kenapa Ijazah Tidak Boleh Ditahan Perusahaan?

Ijazah adalah dokumen pribadi yang sangat penting. Ia bukan hanya selembar kertas, tapi bukti perjuangan seseorang dalam menempuh pendidikan. Penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali digunakan untuk menekan karyawan agar tidak berhenti bekerja, terutama jika masih terikat kontrak. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kerja sukarela dan bisa menghambat mobilitas pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Melihat fenomena ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah mengambil langkah tegas. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025 pada 10 Juni lalu. SE ini secara gamblang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pekerja.

Namun, ada beberapa syarat khusus di mana perusahaan boleh menahan ijazah, yaitu:

  • Jika ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, dan ada bukti perjanjian kerja tertulis.
  • Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan harus memberikan ganti rugi apabila ijazah rusak atau hilang.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menyambut baik SE ini.

“Kebijakan ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Irsad.

Ia juga berharap Pemprov DIY tidak berhenti di SE saja, tapi juga membuat regulasi yang lebih detail mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Jalur Hukum dan Pengaduan Jika Ijazah Ditahan

Meskipun kasus di Yogyakarta diselesaikan secara mediasi tanpa sanksi pidana, perlu diketahui bahwa di beberapa daerah lain, sanksi bagi perusahaan penahan ijazah bisa lebih tegas. Contohnya, di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti menahan ijazah. Di sana, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 bahkan mengatur sanksi pidana penjara hingga enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Untuk Anda yang berada di DIY dan mengalami penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya, jangan khawatir. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka akses pengaduan, baik secara langsung maupun digital. Anda bisa melapor ke kantor Disnakertrans kabupaten/kota masing-masing, atau langsung ke kantor Disnakertrans DIY. Mereka juga memiliki aplikasi pengaduan bernama Sasadhara.

Hingga saat ini, Disnakertrans DIY telah menerima beberapa aduan resmi terkait penahanan ijazah, yang lokasinya tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, serta satu kasus di Bantul. Dinas berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Jangan Ragu Melapor!

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hak pekerja yang tidak bisa dibiarkan. Ijazah adalah aset pribadi yang berharga dan kunci untuk masa depan karir Anda. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur DIY dan komitmen dari Dinsosnakertrans, para pekerja di Yogyakarta kini memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Jika Anda atau kerabat Anda mengalami masalah serupa, kenali hak-hak Anda dan jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang seperti Dinsosnakertrans setempat. Hak Anda sebagai pekerja harus dilindungi, dan keadilan harus ditegakkan.