Kasus Ijazah Ditahan 12 Tahun di Jogja Terungkap: Dinsosnakertrans Berhasil Mediasi, Pekerja Lega

Dipublikasikan 10 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan masih saja jadi masalah yang sering muncul di dunia kerja. Apalagi, ijazah itu kan dokumen penting banget buat masa depan pekerja, seperti mencari pekerjaan baru atau melanjutkan studi. Nah, di Kota Jogja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) baru saja berhasil menyelesaikan satu kasus penahanan ijazah yang cukup menyita perhatian.

Kasus Ijazah Ditahan 12 Tahun di Jogja Terungkap: Dinsosnakertrans Berhasil Mediasi, Pekerja Lega

Ilustrasi: Senyum lega terpancar dari para pekerja setelah ijazah mereka yang tertahan 12 tahun akhirnya kembali berkat mediasi Dinsosnakertrans.

Artikel ini akan membahas tuntas kronologi kasusnya, aturan yang melarang penahanan ijazah, sampai cara melapor kalau Anda atau kenalan Anda mengalami hal serupa. Jadi, baca sampai habis ya, biar hak-hak Anda sebagai pekerja terlindungi dan Anda tahu harus melangkah ke mana jika menghadapi masalah ini!

Kronologi Kasus Penahanan Ijazah 12 Tahun di Kota Jogja

Dinsosnakertrans Kota Jogja pada tahun 2025 ini menangani satu kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan. Kasus ini melibatkan seorang pekerja berinisial W, warga Kemantren Kraton, yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan showroom sepeda motor tempat ia bekerja.

Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah W diputus hubungan kerjanya (PHK) pada bulan Juni lalu.

“Yang bersangkutan melapor tentang haknya setelah di-PHK, kemudian menyampaikan kalau ijazahnya juga ditahan,” ujar Bob saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).

Yang lebih mengejutkan, W diketahui sudah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut, dan selama itu pula dokumen pribadinya ditahan. Selain ijazah, W juga melaporkan bahwa haknya, terutama pesangon setelah di-PHK, belum diberikan.

Menanggapi laporan ini, Dinsosnakertrans Kota Jogja segera memanggil karyawan dan pihak perusahaan untuk mediasi. Dalam proses mediasi, pihak perusahaan mengaku tidak tahu menahu soal aturan larangan penahanan ijazah karyawan. Setelah Dinsosnakertrans memberikan penjelasan dan menyodorkan aturan yang berlaku, perusahaan akhirnya menyadari kesalahannya.

“Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa,” terang Bob.

Hasilnya, perusahaan bersedia mengembalikan ijazah W dan memberikan pesangon yang menjadi haknya. Meskipun tidak ada sanksi pidana yang diberikan kepada perusahaan karena ini termasuk ranah perdata (kesepakatan kedua belah pihak), Dinsosnakertrans tetap memberikan peringatan keras agar tindakan serupa tidak terulang.

Aturan Tegas Pemerintah: Ijazah Pekerja Tak Boleh Ditahan!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penahanan dokumen pribadi pekerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 6851 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Juni lalu oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

Dalam SE tersebut, perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja, meliputi:

  • Ijazah
  • Paspor
  • Akta Kelahiran
  • Buku Nikah
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Larangan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak dasar pekerja. Namun, ada beberapa pengecualian khusus di mana perusahaan boleh menahan ijazah, yaitu jika:

  • Ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan.
  • Ada bukti perjanjian kerja tertulis yang mengatur penahanan ijazah untuk tujuan tersebut.

Bahkan jika ijazah ditahan dengan syarat khusus di atas, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Pipin Ani Sulistiati, menegaskan pentingnya aturan ini untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Selain SE Gubernur DIY, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20 Mei 2025, yang melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. SE ini menjadi acuan utama bagi dinas-dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus, Agus Juanto, bahkan menekankan:

“Jika ada dugaan karyawan merugikan perusahaan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dengan melapor ke kepolisian, bukan menahan ijazah. Kalau perlu, perusahaan bisa menahan jaminan lain seperti surat pernyataan atau dokumen perjanjian yang sah.”

Jangan Takut, Begini Cara Melapor Jika Ijazah Anda Ditahan

Bagi Anda yang mengalami masalah penahanan ijazah oleh perusahaan, Dinsosnakertrans di daerah Anda siap membantu. Di DIY, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka layanan pengaduan bagi para pekerja.

Anda bisa melapor dengan cara:

  1. Datang Langsung: Kunjungi kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja atau kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota di DIY.

“Untuk melapor tinggal datang saja ke dinas,” kata Pipin Ani Sulistiati.

  1. Melalui Aplikasi Online: Disnakertrans DIY juga menyediakan sistem aplikasi layanan pengaduan bernama Sasadhara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial). Layanan ini bisa diakses melalui laman resmi Disnakertrans DIY.

Jangan ragu untuk melapor. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Perlindungan Pekerja di DIY: Kasus Serupa dan Dukungan Bersama

Kasus penahanan ijazah seperti yang dialami W di Kota Jogja bukanlah satu-satunya. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa aduan serupa.

Hingga saat ini, Disnakertrans DIY mencatat telah menerima tiga aduan resmi terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, yang berlokasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Praktik ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun kembali mencuat setelah adanya kasus-kasus serupa yang menjadi sorotan publik.

Salah satu kasus lain yang sedang ditangani adalah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa pemotongan gaji dan penahanan ijazah mantan karyawan sebuah toko fesyen di Yogyakarta. Sekitar 28 hingga 30 mantan karyawan toko tersebut telah melaporkan nasib mereka ke DPC Gerindra Sleman. Disnakertrans DIY, melalui Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, menyatakan sedang memproses pemanggilan pihak perusahaan terkait.

Secara keseluruhan, Disnakertrans DIY mencatat ada sembilan perusahaan yang pernah dilaporkan melakukan penahanan ijazah karyawan. Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah berhasil diselesaikan, termasuk kasus penahanan ijazah 57 pekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Sleman yang seluruh ijazahnya berhasil dikembalikan. Enam kasus lainnya masih dalam proses mediasi dan pengawasan.

Dukungan terhadap hak-hak pekerja juga datang dari berbagai pihak. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengaku sangat mendukung terbitnya SE Gubernur DIY, karena dianggap sebagai langkah maju untuk melindungi hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga telah menyoroti dan meminta perusahaan di luar DIY untuk mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan, menegaskan bahwa praktik ini menghambat pekerja mencari nafkah.

Meskipun Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo mengklaim belum menemukan kasus penahanan ijazah di wilayahnya, mereka tetap akan masif menyosialisasikan dan mengawal implementasi Surat Edaran Menaker dan Gubernur DIY.

Kesimpulan

Kasus penahanan ijazah adalah pelanggaran hak pekerja yang tidak bisa dibiarkan. Dengan adanya aturan tegas dari pemerintah dan kesigapan Dinas Tenaga Kerja dalam menindaklanjuti laporan, kini pekerja memiliki payung hukum dan jalur yang jelas untuk memperjuangkan hak-haknya.

Keberhasilan Dinsosnakertrans Kota Jogja dalam menyelesaikan kasus penahanan ijazah selama 12 tahun ini menjadi bukti nyata bahwa pekerja tidak sendirian. Jadi, jangan ragu untuk melapor jika Anda mengalami atau mengetahui kasus penahanan ijazah. Bersama, kita bisa menciptakan iklim kerja yang lebih adil, transparan, dan manusiawi di Yogyakarta, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan hak-haknya.