Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan: Jaksa Agung 2017 Disebut Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas?

Dipublikasikan 15 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Dunia hukum kembali dihebohkan dengan pernyataan sensasional dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kali ini, Hotman menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Hotman mengklaim memiliki bukti kuat yang bisa mengubah jalannya persidangan, bahkan berpotensi membebaskan Tom Lembong.

Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan: Jaksa Agung 2017 Disebut Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas?

Hotman Paris Hutapea mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi impor gula, menyebut Jaksa Agung 2017 diduga memberi izin impor yang membuka peluang bebasnya Tom Lembong.

Apa sebenarnya yang diungkap Hotman Paris? Mari kita telusuri lebih dalam klaimnya yang menyebut Jaksa Agung 2017 bolehkan impor gula, sebuah fakta yang bisa jadi kunci penting dalam kasus ini.

Kilas Balik Kasus Impor Gula dan Peran Tom Lembong

Kasus impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 578 miliar. Jaksa menuding Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa melalui koordinasi yang semestinya. Akibatnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Namun, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut, menilai kasus ini bermuatan politis. Di tengah panasnya persidangan, munculah suara dari Hotman Paris yang membawa angin segar bagi pihak Tom Lembong.

Hotman Paris: Jaksa Agung dan Jamdatun Telah Beri Lampu Hijau

Hotman Paris, yang saat ini menjadi kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya (salah satu perusahaan yang didakwa dalam kasus serupa), mengungkapkan sebuah informasi yang sangat krusial. Menurutnya, kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2017.

Hotman menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan setelah Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita, meminta pendapat hukum. Enggar sendiri adalah penerus Tom Lembong yang juga meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman Paris dengan tegas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pernyataan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat Jaksa Agung adalah pucuk pimpinan di lembaga penegak hukum. Jika benar ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung sendiri, lalu mengapa kebijakan yang sama kini dipermasalahkan?

Bukti Vital yang Diajukan Hotman Paris

Hotman Paris tidak berbicara tanpa dasar. Ia menyebutkan memiliki dua dokumen penting yang menjadi “bukti sangat vital” untuk mendukung klaimnya bahwa kebijakan impor gula adalah sah dan tidak melanggar hukum.

Berikut adalah dua bukti tersebut:

  1. Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Tahun 2017: Dokumen ini menyatakan bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta adalah sah dan tidak melanggar hukum. Ini artinya, praktik yang kini didakwakan sebagai korupsi, dulunya sudah mendapatkan legalisasi dari Kejaksaan Agung sendiri.
  2. Risalah Rapat Koordinasi Lintas Kementerian (2015-2016): Hotman juga memiliki dokumen risalah rapat pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016. Rapat ini menunjukkan bahwa kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama oleh sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN. Ini menandakan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi antarlembaga negara.

Dengan adanya bukti-bukti ini, Hotman Paris yakin bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong seharusnya gugur. “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman, merujuk pada implikasi hukum dari pendapat Jaksa Agung 2017 tersebut.

Pandangan Pakar Hukum Terkait Bukti Hotman Paris

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, turut menanggapi klaim Hotman Paris. Herry menegaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan Hotman, terutama yang berasal dari instansi negara seperti Kejaksaan Agung, wajib menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Menurut Herry, jika bukti-bukti tersebut dihadirkan dan diuji di persidangan, hakim tidak bisa mengabaikannya. Ini menunjukkan bahwa pernyataan Hotman Paris sebut Jaksa Agung 2017 bolehkan impor gula bukan sekadar gertakan, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi penentu nasib Tom Lembong.

Apa Selanjutnya?

Kasus dugaan korupsi impor gula ini masih bergulir di persidangan. Dengan adanya bukti dan pernyataan dari Hotman Paris, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi fakta-fakta baru ini. Apakah klaim Hotman Paris sebut Jaksa Agung 2017 bolehkan impor gula akan benar-benar menjadi kunci kebebasan bagi Tom Lembong?

Kita semua berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada demi terciptanya keadilan sejati. Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui babak selanjutnya!