Kabar mengejutkan datang dari dunia teknologi dan hukum Indonesia. Kantor raksasa digital GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) baru-baru ini digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini tentu saja menarik perhatian publik, mengingat GoTo adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di Tanah Air. Lantas, bagaimana respons GoTo terkait peristiwa ini? Mari kita selami lebih dalam.
**GoTo buka suara setelah kantornya digeledah Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.**
Kejadian ini memang cukup menjadi perbincangan hangat. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang diusut Kejagung. Sebagai perusahaan publik, langkah GoTo dalam menanggapi situasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor.
Baca juga: terbaru! kejagung geledah
Mengapa Kantor GoTo Digeledah?
Penggeledahan kantor GoTo oleh Kejagung bukanlah tanpa alasan. Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang lebih besar terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus yang menyeret GoTo ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Proyek ini merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang menelan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp 9,9 triliun. Angka ini terdiri dari dana satuan pendidikan (DSP) sekitar Rp 3,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp 6,3 triliun.
Penyidik Kejagung menduga adanya “pemufakatan jahat” atau persekongkolan dalam proses pengadaan ini. Arahannya, tim teknis dibuat untuk menyusun kajian pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS, padahal hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif untuk pembelajaran. Awalnya, tim teknis bahkan merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun entah mengapa kemudian beralih ke Chromebook.
Respons Resmi dari GoTo
Tak lama setelah kabar penggeledahan merebak, GoTo pun angkat suara. Melalui Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Ade Mulya, manajemen menyampaikan sikap resmi mereka.
Komitmen Kooperatif dan Transparan
Ade Mulya menegaskan bahwa GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” ujar Ade. Ia juga menambahkan bahwa GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti segala arahan dari pihak berwenang. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk membantu proses penegakan hukum agar terang benderang.
Asas Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa (perusahaan publik), GoTo sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ade. Pernyataan ini penting untuk meyakinkan publik dan pemangku kepentingan bahwa GoTo beroperasi sesuai standar etika dan hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Disita dan Proses Penyidikan
Kejagung sendiri membenarkan adanya penggeledahan di kantor GoTo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan detail mengenai barang bukti yang berhasil disita dari lokasi.
Dokumen dan Bukti Elektronik Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. “Barang-barang yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flash disk,” kata Harli Siregar. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami semua barang bukti yang ditemukan.
Mengungkap Pemufakatan Jahat
Penyidikan ini berfokus pada dugaan adanya permufakatan jahat dalam pengadaan laptop ini. Kejagung terus mendalami bagaimana tim teknis dapat diarahkan untuk menyusun kajian pengadaan yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal tidak sesuai kebutuhan dan hasil uji coba sebelumnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini memiliki sejarah panjang yang perlu kita pahami. Ini bukan hanya tentang penggeledahan di satu kantor, tetapi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam skala besar.
Anggaran Fantastis dan Uji Coba yang Gagal
Program digitalisasi pendidikan ini memang mengalokasikan dana yang tidak sedikit. Namun, yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, terutama setelah hasil uji coba awal menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif. Keputusan untuk tetap menggunakan spesifikasi berbasis Chrome OS, meskipun ada rekomendasi awal untuk Windows, menjadi salah satu titik kunci penyelidikan.
Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Pihak Lain
Dalam rangka mengungkap kasus ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Nadiem bahkan dijadwalkan untuk kembali diperiksa pada Selasa, 15 Juli 2025. Selain Nadiem, beberapa staf khusus dan konsultan teknis juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga saat ini, Kejagung masih terus menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini dan belum ada penetapan tersangka.
Penutup
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi, terutama bagi entitas sebesar GoTo. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan, GoTo berharap dapat membantu proses hukum berjalan lancar dan semua fakta terungkap. Kita semua tentu berharap agar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini dapat segera diselesaikan oleh Kejaksaan Agung, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga dan perusahaan di Indonesia. Proses hukum ini akan terus kita ikuti perkembangannya.