gibran ditugaskan prabowo tangani papua jokowi wapres

Dipublikasikan 15 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Gibran Ditugaskan Prabowo Tangani Papua, Jokowi: Wapres Harus Siap untuk Masa Depan Indonesia

gibran ditugaskan prabowo tangani papua jokowi wapres

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan Prabowo Subianto untuk menangani persoalan Papua, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menekankan kesiapan wapres untuk masa depan Indonesia.

Kabar mengenai penugasan khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk fokus menangani persoalan di Papua telah menjadi perbincangan hangat. Langkah ini, yang disebut berasal dari Presiden Prabowo Subianto, mendapat respons positif dari mantan Presiden Joko Widodo. Penugasan Gibran di Papua ini bukan sekadar tugas biasa, melainkan sebuah amanah besar untuk menjawab berbagai tantangan kompleks di bumi Cenderawasih. Mari kita telusuri lebih jauh apa saja yang melatarbelakangi penugasan ini dan harapan yang menyertainya.

Mandat Penting untuk Wakil Presiden Gibran di Tanah Papua

Awalnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Gibran Rakabuming Raka untuk percepatan pembangunan Papua. Yusril bahkan sempat menyebut kemungkinan Wakil Presiden akan memiliki kantor di Papua untuk menjalankan tugasnya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah di wilayah timur Indonesia ini.

Namun, belakangan terungkap bahwa penugasan Wakil Presiden untuk mengurusi Papua bukan sepenuhnya tugas baru dari Presiden Prabowo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Yusril Ihza Mahendra meluruskan bahwa amanah ini sebenarnya berasal dari Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, tepatnya Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pasal ini mengatur keberadaan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua, yang diketuai oleh Wakil Presiden. Badan khusus ini sendiri sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Artinya, Gibran, sebagai Wakil Presiden, secara otomatis mengemban tugas sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Lingkup tugas Gibran di Papua sangat luas, mencakup percepatan pembangunan, penanganan isu hak asasi manusia (HAM), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perbaikan infrastruktur, serta penanganan masalah keamanan.

Dukungan Penuh dari Mantan Presiden Jokowi

Mantan Presiden Joko Widodo menyambut baik penugasan Gibran di Papua. Jokowi menegaskan bahwa Papua adalah masa depan Indonesia dan pembangunan harus dirasakan secara merata di seluruh wilayah. Ia menyatakan, “Baik sekali, di mana pun sepanjang itu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat baik.” Menurut Jokowi, seorang Wakil Presiden memang harus selalu siap untuk ditugaskan di mana saja oleh Presiden.

Jokowi juga mengingatkan bahwa penugasan Wakil Presiden untuk menangani Papua bukanlah hal baru. Saat dirinya menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga mendapatkan tugas serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap Papua adalah prioritas berkelanjutan bagi kepemimpinan nasional. Jokowi mengakui masih banyak pekerjaan rumah di Papua, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga keamanan, yang kadarnya berbeda-beda di setiap provinsi.

Jejak Ma’ruf Amin dan Lanjutan Peran Wapres di Papua

Sebelum Gibran, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah aktif dalam upaya percepatan pembangunan Papua. Ma’ruf Amin menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan telah beberapa kali berkunjung ke Papua. Kunjungannya bertujuan meninjau langsung pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP). Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pelibatan Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap program pembangunan dan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Gibran sendiri menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kerja keras yang telah dilakukan Ma’ruf Amin. Ia menegaskan, “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun.” Gibran juga menyatakan fleksibilitas dalam hal lokasi kerja, ia bisa berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), bahkan di Papua. Baginya, yang terpenting adalah sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, dan menerima masukan serta evaluasi dari masyarakat.

Tantangan dan Harapan di Balik Penugasan Gibran

Meskipun penugasan ini disambut positif, tantangan yang dihadapi Gibran di Papua tidaklah ringan. Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sembom, menyuarakan skeptisisme. Ia mempertanyakan kualifikasi Gibran untuk menyelesaikan masalah di Papua dan menegaskan bahwa solusi sebenarnya harus melalui perundingan politik antara pemerintah Indonesia dan perwakilan Papua.

Selain itu, masalah HAM di Papua masih menjadi sorotan. Komnas HAM Perwakilan Papua mencatat sejumlah kasus yang berpotensi melanggar HAM di wilayah tersebut. Masyarakat adat juga kerap mengeluhkan kurangnya musyawarah dalam proyek-proyek pembangunan strategis nasional yang berdampak pada tanah ulayat mereka. Penugasan Gibran diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemenuhan hak-hak asasi manusia dan pelibatan partisipasi publik secara luas.

Penugasan Gibran Rakabuming Raka oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menangani Papua, yang didukung penuh oleh mantan Presiden Joko Widodo, adalah kelanjutan dari komitmen negara terhadap pembangunan di wilayah tersebut. Dengan pengalaman Wakil Presiden sebelumnya, Ma’ruf Amin, dan kesiapan Gibran, ada harapan besar untuk percepatan pembangunan dan penyelesaian masalah di Papua. Namun, perlu diingat bahwa tantangan yang ada sangat kompleks, membutuhkan dialog yang konstruktif, serta pendekatan yang sensitif terhadap hak-hak masyarakat setempat.