Gibran Siap Ditugaskan ke Papua: Mengurai Alasan Sebenarnya dan Klarifikasi Soal “Pindah Kantor”

Dipublikasikan 12 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Belakangan ini, kabar mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang siap ditugaskan untuk mengurus percepatan pembangunan di Papua ramai diperbincangkan. Banyak yang bertanya-tanya, apa sih alasan di balik penugasan ini? Dan benarkah Gibran akan benar-benar pindah kantor ke Bumi Cenderawasih? Mari kita bedah tuntas fakta-faktanya agar tidak simpang siur.

Gibran Siap Ditugaskan ke Papua: Mengurai Alasan Sebenarnya dan Klarifikasi Soal

Ilustrasi untuk artikel tentang Gibran Siap Ditugaskan ke Papua: Mengurai Alasan Sebenarnya dan Klarifikasi Soal “Pindah Kantor”

Isu ini pertama kali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden untuk mempercepat pembangunan di Papua. Sontak, berita ini menjadi topik hangat, memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Gibran Siap Ditugaskan: Bukan Hal Baru, Tapi Lanjutan Upaya Sebelumnya

Menanggapi kabar tersebut, Gibran Rakabuming Raka sendiri menyatakan kesiapannya. “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun,” ujarnya di Klaten, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru, melainkan merupakan kelanjutan dari kerja keras yang telah dilakukan oleh Wakil Presiden RI sebelumnya, Ma’ruf Amin.

Bahkan, Gibran mengungkapkan bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Mulai dari mengirimkan bantuan alat sekolah dan laptop, hingga mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah seperti Sorong dan Merauke. Ini menunjukkan bahwa fokus pada pembangunan daerah di Papua sudah menjadi perhatian lama bagi Setwapres.

Bukan Perintah Khusus Presiden, Tapi Mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua

Awalnya, banyak yang mengira penugasan Gibran ke Papua ini adalah mandat khusus langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Menteri Yusril Ihza Mahendra kemudian meluruskan. Penugasan ini ternyata didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pasal tersebut, diatur mengenai keberadaan Badan Khusus yang berfungsi untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan khusus ini, yang dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), diketuai oleh Wakil Presiden.

Berikut adalah struktur keanggotaan Badan Khusus ini:

| Posisi | Anggota Gibran Siap Ditugaskan ke Papua:

| Posisi | Anggota |
| Ketua | Wakil Presiden