Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar gembira datang untuk ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia! Setelah sekian lama menanti kejelasan status, kini ada angin segar mengenai kepastian anggaran gaji mereka saat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri yang menegaskan bahwa dana untuk gaji PPPK ini sudah disiapkan.
Ilustrasi: Kepastian anggaran untuk ratusan ribu tenaga honorer yang segera menjadi PPPK disambut baik.
Jadi, bagi Anda para honorer yang tengah harap-harap cemas, artikel ini akan memberikan gambaran jelas mengenai alokasi anggaran, siapa saja yang akan diangkat, berapa perkiraan gaji yang akan diterima, hingga jadwal pengangkatannya. Mari simak agar Anda tidak lagi bertanya-tanya dan bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik!
Anggaran Gaji PPPK Sudah Disiapkan: Dana Transfer ke Daerah Jadi Andalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah termasuk dalam skema Transfer ke Daerah (TKD). Ini artinya, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana ke pemerintah daerah agar mereka bisa membayar gaji para ASN, termasuk honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
“TKD ditujukan supaya masyarakat (daerah) juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan juga layanan lain secara baik,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Hingga semester I 2025, realisasi penyaluran TKD sudah mencapai Rp400,6 triliun, atau sekitar 43,5 persen dari total pagu APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menopang gaji sekitar 3,56 juta ASN daerah, termasuk rencana pengangkatan sekitar 377 ribu tenaga honorer menjadi PPPK.
Siapa Saja Honorer yang Akan Diangkat? Ini Kriterianya
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kriteria ketat untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK. Tidak semua honorer bisa langsung diangkat, ada prioritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dua kategori utama yang diprioritaskan adalah:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Mereka yang sudah terdaftar resmi di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi sebelumnya.
- Non-ASN Aktif: Tenaga honorer yang sudah bekerja aktif di instansi pemerintahan minimal dua tahun berturut-turut dan namanya tercantum dalam database resmi BKN.
Jadi, pastikan data kepegawaian Anda lengkap dan riwayat kerja Anda tercatat dengan baik di BKN, ya!
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
Ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu! Kabar baiknya, gaji PPPK yang diangkat tidak lagi berkisar ratusan ribu rupiah seperti yang sering dikeluhkan honorer sebelumnya.
-
Untuk PPPK Penuh Waktu:
Gaji akan disesuaikan dengan golongan dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Sebagai contoh, di Kota Serang, gaji pokok PPPK penuh waktu bisa mencapai sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan dana sebesar Rp185 miliar khusus untuk gaji PPPK di Provinsi Aceh tahun 2025. -
Untuk PPPK Paruh Waktu:
Menteri PAN-RB Rini Widyantini secara resmi mengumumkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah pada tahun 2025. Ini tentu sangat menggembirakan karena memberikan kepastian finansial yang jauh lebih baik.Berikut adalah perkiraan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMR di beberapa wilayah:
Provinsi/Daerah Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu (Setara UMR 2025) DKI Jakarta Rp5,39 juta Jawa Barat Rp2,19 juta Jawa Tengah Rp2,17 juta Kota Serang Bervariasi, dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta (disesuaikan gaji honorer sebelumnya atau kondisi instansi) Penting untuk diingat bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu bisa disesuaikan dengan penghasilan yang sebelumnya diterima para honorer atau kondisi keuangan masing-masing instansi. Anggaran gaji PPPK paruh waktu ini juga dipastikan akan diambil dari pos anggaran di luar belanja pegawai reguler, menunjukkan komitmen pemerintah tanpa mengorbankan stabilitas keuangan instansi.
Jadwal dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer di tahun 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal penting terkait proses pengangkatan ini:
- Usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK: 1–28 Februari 2025
- Estimasi Terbit SK Pengangkatan PPPK: 1 Maret 2025
Meskipun sempat ada kekhawatiran mengenai efisiensi anggaran, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi proses pengangkatan maupun besaran gaji PPPK. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjamin gaji tenaga non-ASN selama masa transisi tetap akan diberikan melalui Belanja Jasa hingga Maret 2026 bagi mereka yang sedang dalam proses seleksi.
Keputusan ini menegaskan bahwa skema PPPK, termasuk paruh waktu, adalah solusi final dari pemerintah. Tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer di luar mekanisme PPPK, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kesimpulan
Kepastian anggaran gaji untuk pengangkatan ratusan ribu honorer menjadi PPPK ini adalah kabar yang sangat melegakan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui alokasi dana TKD, penetapan kriteria yang jelas, serta skema gaji yang lebih layak, termasuk untuk PPPK paruh waktu yang setara UMR.
Ini adalah babak baru bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dan kesejahteraan yang meningkat. Tetap semangat, pantau terus informasi resmi, dan persiapkan diri Anda untuk menyambut masa depan yang lebih cerah sebagai bagian dari ASN!