Siapa yang tidak kenal Fariz RM? Musisi legendaris yang karyanya selalu abadi. Namun, belakangan ini namanya kembali ramai diperbincangkan, bukan karena lagu baru, melainkan karena kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Fariz RM membuat pernyataan mengejutkan: ia ingin meninggalkan dunia selebritas yang disebutnya “kacau balau”.
Penasaran kenapa Fariz RM mengambil keputusan besar ini dan apa harapannya ke depan? Mari kita telusuri lebih jauh perjalanan dan keinginan sang musisi senior ini agar Anda bisa memahami alasan di baliknya.
Fariz RM dan Perjalanan Panjang Melawan Narkoba
Fariz RM, di usianya yang ke-66 tahun, kembali harus berhadapan dengan jeratan narkoba. Ini bukan kali pertama, melainkan yang keempat kalinya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM secara terbuka menceritakan perjuangan panjangnya melawan ketergantungan ini.
“Memang isu saya pengguna narkotika sejak muda, tapi bukan saya tidak berusaha untuk sembuh,” kata Fariz RM.
Ia mengaku sudah berkali-kali mengikuti program rehabilitasi, termasuk pada tahun 2023 di RSKO yang disebutnya “program luar biasa”. Setelah rehabilitasi, Fariz RM merasa tidak lagi menjadi pengguna aktif. Namun, seperti yang sering dikatakan dokter, “Mas, mungkin nanti akan relaps,” dan hal itu memang terjadi.
Tekanan Dunia Selebritas dan Media Sosial Jadi Pemicu
Salah satu faktor yang disebut Fariz RM membuatnya kembali tergelincir adalah tekanan psikologis dari dunia luar, terutama media sosial.
“Saya mendapat tekanan-tekanan psikologis semenjak sosial media perkara justifikasi masyarakat sangat mengganggu pikiran saya bekerja. Akhirnya tergelincir dan tertangkap,” jelasnya.
Ia merasa bahwa justifikasi masyarakat yang tidak terkendali di media sosial sangat mengganggu pikiran dan kariernya. Kondisi ini membuat ia merasa tidak nyaman dan sesekali tergelincir kembali ke jurang narkoba. Ini menunjukkan betapa beratnya beban mental yang harus ditanggung seorang publik figur.
Harapan Baru Fariz RM: Hidup Damai Bersama Keluarga
Di tengah cobaan ini, Fariz RM justru punya niat besar untuk mengubah arah hidupnya. Ia ingin sepenuhnya meninggalkan dunia selebritas yang dinilainya “kacau balau” setelah kasusnya selesai.
“Saya sudah 66 tahun. Saya sudah niat selepas masalah ini, saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau balau,” ujar pelantun “Sakura” ini.
Apa yang ingin ia lakukan setelahnya? Fariz RM ingin fokus pada kebahagiaan dan kedamaian bersama keluarga.
“Saya akan bermusik saat Allah berkehendak. Saya ingin hidup lebih bahagia dan damai dengan keluarga,” pungkasnya.
Niat ini juga didukung oleh permohonannya kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan kembali menjalani rehabilitasi, berharap bisa memperbaiki diri dan memiliki waktu lebih banyak dengan Tuhan.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Dihadapi
Meskipun memiliki niat mulia, Fariz RM tetap harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia didakwa dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: Terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.
- Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait dugaan menanam, memelihara, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
Ancaman hukuman yang dihadapi Fariz RM tidak main-main, bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sidang kasusnya akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Juli 2025.
Tabel Ringkasan Dakwaan Fariz RM
Pasal Dakwaan | Jenis Tindak Pidana | Ancaman Hukuman Minimal/Maksimal |
---|---|---|
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | Menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. | 5 – 20 tahun penjara / Seumur Hidup |
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika | Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman secara ilegal. | 4 – 12 tahun penjara |
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | Menanam, memelihara, serta memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja). | 4 – 12 tahun penjara |
Data berdasarkan berkas dakwaan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesimpulan
Keputusan Fariz RM untuk meninggalkan dunia selebritas adalah cerminan dari perjuangan panjangnya melawan ketergantungan narkoba dan tekanan berat yang ia rasakan. Di usia 66 tahun, ia memilih jalan hidup yang lebih tenang, fokus pada kebahagiaan pribadi dan keluarga, jauh dari hiruk-pikuk yang ia sebut “kacau balau”. Semoga niat baik ini bisa terwujud dan menjadi babak baru yang lebih damai bagi musisi legendaris ini. Kisahnya juga menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan tekanan mental yang bisa dialami siapa saja, termasuk mereka yang tampak gemerlap di mata publik.