Empat Tokoh Kunci Penentu Pemakzulan Gibran: Siapa Saja dan Mengapa?

Dipublikasikan 28 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Belakangan ini, isu pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali jadi perbincangan hangat. Apalagi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak membacakan surat usulan pemakzulan Gibran dalam Sidang Paripurna kemarin. Banyak yang bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik sikap DPR ini?

Empat Tokoh Kunci Penentu Pemakzulan Gibran: Siapa Saja dan Mengapa?

Artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja tokoh-tokoh penting yang dinilai punya pengaruh besar dalam menentukan nasib pemakzulan Gibran. Kami juga akan menjelaskan kenapa isu ini begitu rumit dan apa saja proses yang harus dilalui jika pemakzulan memang terjadi. Dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih paham dinamika politik yang sedang berlangsung dan siapa saja pemain kuncinya.

Mengapa Isu Pemakzulan Gibran Muncul Kembali?

Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ini bukan hal baru. Sebelumnya, Forum Prajurit Purnawirawan TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan Gibran kepada DPR dan MPR. Surat ini ditandatangani oleh ratusan jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel purnawirawan, menunjukkan betapa seriusnya aspirasi ini.

Salah satu pemicu yang sering disebut-sebut dalam usulan pemakzulan ini adalah dugaan terkait akun Kaskus bernama “Fufufafa”. Akun ini diduga kuat terkait dengan Gibran dan pernah membuat komentar yang menghina beberapa tokoh politik, termasuk Presiden Prabowo Subianto, SBY, Anies Baswedan, bahkan komentar yang tidak pantas terhadap sejumlah selebritas perempuan. Pengamat hukum tata negara seperti Mahfud MD pun menyebut bahwa jika benar terbukti, kasus akun Fufufafa ini bisa menjadi alasan kuat untuk usulan pemakzulan.

Empat Tokoh Kunci yang Pengaruhi Nasib Pemakzulan Gibran

Menurut Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, ada empat tokoh yang sangat menentukan apakah surat pemakzulan Gibran akan dibacakan atau tidak oleh DPR. Keempat tokoh ini dinilai memiliki pengaruh besar dalam dinamika politik di Indonesia.

Berikut adalah empat tokoh kunci tersebut:

  • Prabowo Subianto (Presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra)
    Sebagai Presiden dan juga Ketua Umum partai besar, posisi Prabowo sangat sentral. Keputusan dan suasana batin beliau memiliki dampak langsung pada sikap DPR.
  • Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP)
    PDIP adalah partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPR. Sikap Ketua Umumnya, Megawati, tentu akan sangat berpengaruh terhadap arah dan keputusan fraksi PDIP di parlemen.
  • Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Tokoh Partai Demokrat dan Mantan Presiden)
    Sebagai mantan Presiden dan tokoh senior di Partai Demokrat, pandangan SBY juga memiliki bobot tersendiri di kancah politik nasional.
  • Surya Paloh (Partai Nasdem)
    Ketua Umum Partai Nasdem ini juga merupakan salah satu figur penting yang pendapatnya diperhitungkan dalam menentukan arah kebijakan politik.

Alasan di Balik Penundaan Pembacaan Surat Pemakzulan di DPR

Selamat Ginting menjelaskan bahwa penundaan pembacaan surat pemakzulan Gibran oleh DPR ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang melatarinya:

  1. Stabilitas Politik Nasional dan Global: Saat ini, kondisi politik di dalam dan luar negeri sedang tidak stabil. Presiden Prabowo, yang baru saja pulang dari kunjungan kerja ke Rusia, harus menghadapi eskalasi konflik di Timur Tengah (Israel-Iran). Dalam situasi seperti ini, pemerintah tentu tidak ingin menambah persoalan baru di dalam negeri yang bisa memicu kegaduhan.
  2. Belum Ada Kesepakatan Antar Tokoh Kunci: Selamat Ginting meyakini bahwa keempat tokoh besar di atas belum mencapai kesepakatan bersama terkait isu pemakzulan Gibran.

    “Menurut saya belum ada kesepakatan di antara keempatnya, sehingga belum terjadi apa yang diharapkan atau anti klimaks,” ujar Selamat Ginting.

    Ini menunjukkan bahwa keputusan besar seperti pemakzulan sangat bergantung pada konsensus di antara para elite politik utama.

  3. Kehati-hatian DPR: DPR tidak bisa begitu saja membacakan surat pemakzulan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek politik dan stabilitas. Keputusan ini dinilai sebagai langkah hati-hati dari para elite partai agar tidak menambah beban persoalan bagi pemerintah.

Proses Pemakzulan Wakil Presiden Sesuai Konstitusi

Masyarakat perlu memahami bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bukanlah hal yang mudah dan harus melalui proses yang sangat ketat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A dan 7B.

Berikut adalah gambaran umum prosesnya:

  1. Alasan Pemakzulan:
    Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti:

    • Pengkhianatan terhadap negara.
    • Korupsi.
    • Penyuapan.
    • Tindak pidana berat lainnya.
    • Perbuatan tercela (sesuatu yang merendahkan martabat dan perilaku).
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden (misalnya sakit permanen atau kehilangan kewarganegaraan).
  2. Usulan dari DPR:

    • Usul pemberhentian diajukan oleh DPR kepada MPR.
    • Usulan ini harus didukung oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna (dengan catatan dihadiri minimal 2/3 dari total anggota DPR).
  3. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK):

    • DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
    • MK wajib memeriksa dan memutuskan paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
  4. Keputusan DPR untuk Meneruskan Usul:

    • Jika MK memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
  5. Keputusan MPR:

    • MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.
    • Keputusan MPR ini adalah keputusan politik, yang bisa saja tidak memakzulkan meskipun MK telah memutuskan adanya pelanggaran.

Proses yang panjang dan berlapis ini memang dirancang agar Presiden dan Wakil Presiden tidak mudah dijatuhkan secara politis, menjaga stabilitas pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Apa Dampak Jika Pemakzulan Terus Tertunda?

Penundaan pembacaan surat pemakzulan Gibran oleh DPR ini memicu berbagai reaksi. Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) berpendapat bahwa DPR seharusnya membacakan aspirasi purnawirawan tersebut agar tidak menjadi “bola liar” di masyarakat. Jika terus ditunda, publik akan bertanya-tanya dan bisa memicu kemarahan.

Selamat Ginting juga memperingatkan bahwa penundaan yang terlalu lama berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dalam negeri dan bahkan memicu tindakan “ekstra parlementer” atau gerakan di luar jalur parlemen. Ini menunjukkan bahwa meskipun para elite berusaha menjaga stabilitas, ada batas waktu di mana publik akan menuntut kejelasan dan tindakan.

Kesimpulan

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah topik yang kompleks dan sangat sensitif. Keputusan DPR untuk menunda pembacaan surat pemakzulan ini tidak lepas dari pengaruh empat tokoh kunci: Presiden Prabowo Subianto, Megawati Soekarnoputri, SBY, dan Surya Paloh. Mereka memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas politik di tengah berbagai tantangan, baik di dalam maupun luar negeri.

Proses pemakzulan itu sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang ketat dan melibatkan banyak tahapan, dari DPR, MK, hingga MPR. Meskipun begitu, penundaan ini juga membawa risiko memicu kemarahan publik dan ketidakpastian. Menarik untuk dinantikan bagaimana dinamika politik ke depan akan berkembang dan apakah para tokoh kunci ini akan mencapai kesepakatan demi menjaga stabilitas nasional.