Ekspor Suku Cadang Jet Tempur F-35 Inggris ke Israel Dinyatakan Sah oleh Pengadilan Tinggi

Dipublikasikan 30 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Keputusan penting baru saja dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris. Pengadilan ini menyatakan bahwa ekspor suku cadang jet tempur F-35 buatan Inggris ke Israel adalah sah, meskipun ada kekhawatiran serius mengenai potensi penggunaannya dalam pelanggaran hukum internasional di Jalur Gaza. Putusan ini mengakhiri gugatan hukum yang diajukan oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia dan memicu perdebatan sengit tentang tanggung jawab pemerintah dalam konflik global.

Ekspor Suku Cadang Jet Tempur F-35 Inggris ke Israel Dinyatakan Sah oleh Pengadilan Tinggi

Ilustrasi: Suku cadang jet tempur F-35 Inggris akan tetap mengalir ke Israel, setelah pengadilan tinggi menyatakan sah ekspor tersebut di tengah kekhawatiran pelanggaran hukum di Gaza.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pengadilan mengambil keputusan ini, alasan di balik kebijakan pemerintah Inggris, serta reaksi dari berbagai pihak yang peduli terhadap isu kemanusiaan. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih dalam kompleksitas hukum dan politik di balik pasokan senjata di tengah konflik, serta dampaknya bagi masyarakat sipil.

Putusan Pengadilan Tinggi Inggris

Pada Senin (30/6), Pengadilan Tinggi Inggris menolak gugatan yang diajukan oleh kelompok hak asasi manusia Al-Haq, yang berbasis di Tepi Barat, dan Global Legal Action Network (GLAN). Gugatan ini bertujuan untuk menghentikan transfer suku cadang F-35 yang diproduksi di Inggris ke Israel.

Para hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang konstitusional untuk ikut campur dalam masalah ini. Menurut mereka, isu yang sangat sensitif dan politis seperti ini adalah urusan eksekutif (pemerintah) yang bertanggung jawab secara demokratis kepada parlemen dan pada akhirnya kepada para pemilih, bukan kepada pengadilan.

Sebelumnya, pada September tahun lalu, pemerintah Inggris sempat menangguhkan sekitar 30 lisensi ekspor senjata ke Israel karena adanya risiko senjata buatan Inggris digunakan dalam pelanggaran hukum internasional di Jalur Gaza. Namun, ekspor komponen F-35 dikecualikan dari penangguhan tersebut.

Mengapa Ekspor F-35 Tetap Dilanjutkan?

Pemerintah Inggris berargumen bahwa mereka tidak dapat menarik diri dari program pertahanan jet F-35 tanpa membahayakan perdamaian internasional. Jet tempur F-35 adalah bagian dari program kolaborasi pertahanan multilateral global yang melibatkan Amerika Serikat dan enam mitra lainnya, termasuk Inggris.

Industri Inggris menyumbang sekitar 15% dari setiap jet F-35 yang diproduksi, termasuk sistem penargetan laser. Komponen-komponen ini dikirim ke jalur perakitan di AS, Italia, dan Jepang, yang kemudian memasok jet dan suku cadang ke negara-negara mitra, termasuk Israel.

Pemerintah juga berpendapat bahwa penarikan diri dari program pertahanan ini dapat merusak kepercayaan AS terhadap Inggris dan NATO. Jonathan Reynolds, Menteri Bisnis Inggris, dihadapkan pada pilihan sulit: menerima pengecualian F-35 atau menarik diri dari program tersebut dan menanggung semua konsekuensi pertahanan dan diplomatik yang akan terjadi.

“Di bawah konstitusi kami, isu yang sangat sensitif dan politis itu adalah masalah bagi eksekutif yang secara demokratis bertanggung jawab kepada parlemen dan pada akhirnya kepada para pemilih, bukan bagi pengadilan,” demikian putusan para hakim.

Reaksi Kelompok Hak Asasi Manusia

Keputusan pengadilan ini disambut dengan kekecewaan oleh Amnesty International, Human Rights Watch, Oxfam, Al-Haq, dan GLAN yang telah terlibat dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa putusan ini tidak mengubah fakta di lapangan dan tidak membebaskan pemerintah Inggris dari tanggung jawabnya di bawah hukum internasional.

Sacha Deshmukh, kepala eksekutif Amnesty International UK, mengungkapkan keprihatinannya:

“Realitas mengerikan di Gaza terungkap sepenuhnya di mata dunia: seluruh keluarga musnah, warga sipil terbunuh di zona yang disebut aman, rumah sakit hancur, dan populasi didorong ke kelaparan oleh blokade kejam dan pemindahan paksa.”

Yasmine Ahmed, direktur Human Rights Watch di Inggris, juga menambahkan bahwa aturan hukum global terancam.

“Kekejaman yang kita saksikan di Gaza justru karena pemerintah tidak berpikir aturan harus berlaku bagi mereka. Deferensi yudisial kepada eksekutif dalam kasus ini telah membuat warga Palestina di Gaza tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum internasional, meskipun pemerintah dan pengadilan mengakui adanya risiko serius bahwa peralatan Inggris mungkin digunakan untuk memfasilitasi atau melakukan kekejaman terhadap mereka.”

Kelompok-kelompok hak asasi manusia saat ini sedang mempertimbangkan dasar untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Dilema Hukum dan Politik di Balik Putusan

Kasus ini menyoroti dilema besar antara kepentingan strategis pertahanan suatu negara dan kewajiban moral serta hukum internasionalnya terkait hak asasi manusia. Pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah ranah kebijakan pemerintah, bukan intervensi yudisial.

Meskipun pemerintah Inggris menyatakan akan terus meninjau lisensi ekspor pertahanannya, putusan ini memperkuat posisi mereka untuk melanjutkan pasokan suku cadang F-35 ke Israel. Bagi kelompok hak asasi manusia, ini adalah kemunduran dalam upaya mereka untuk memastikan akuntabilitas di tengah konflik yang menghancurkan.

Keputusan ini juga menunjukkan bagaimana negara-negara yang terlibat dalam program pertahanan multinasional menghadapi tantangan unik ketika terjadi konflik, terutama jika ada kekhawatiran tentang penggunaan senjata yang tidak sesuai dengan hukum internasional.

Kesimpulan

Putusan Pengadilan Tinggi Inggris yang menyatakan sahnya ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel merupakan titik fokus perdebatan antara kepentingan pertahanan negara dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Meskipun kelompok hak asasi manusia menyuarakan kekecewaan mendalam atas potensi pelanggaran hak asasi manusia di Gaza, pengadilan memilih untuk tidak campur tangan, menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pemerintah dan parlemen.

Situasi ini menggarisbawahi bahwa isu pasokan senjata di tengah konflik adalah masalah yang sangat kompleks, melibatkan pertimbangan geopolitik, keamanan nasional, dan moralitas. Debat ini kemungkinan besar akan terus berlanjut di ranah politik dan publik, menuntut akuntabilitas dari para pembuat kebijakan.

FAQ

Tanya: Mengapa Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan ekspor suku cadang F-35 ke Israel sah?
Jawab: Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang konstitusional untuk campur tangan dalam masalah kebijakan luar negeri yang sensitif dan politis ini. Keputusan tersebut dianggap sebagai urusan pemerintah yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Tanya: Siapa yang mengajukan gugatan untuk menghentikan ekspor suku cadang F-35 ke Israel?
Jawab: Gugatan diajukan oleh kelompok hak asasi manusia Al-Haq, yang berbasis di Tepi Barat, dan Global Legal Action Network (GLAN).

Tanya: Apa kekhawatiran utama yang mendasari gugatan terhadap ekspor suku cadang F-35 ke Israel?
Jawab: Kekhawatiran utama adalah potensi penggunaan suku cadang tersebut dalam pelanggaran hukum internasional di Jalur Gaza.