Eks Pimpinan KPK Ungkap Status Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Bukan Saksi Ahli, Lalu Apa?

Dipublikasikan 1 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, nama Ustaz Khalid Basalamah ramai diperbincangkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Berbagai spekulasi pun muncul mengenai statusnya, mulai dari disebut sebagai saksi ahli hingga dugaan keterlibatan lebih jauh. Artikel ini akan meluruskan informasi tersebut langsung dari sumber terpercaya, termasuk penjelasan dari eks pimpinan KPK dan klarifikasi dari Ustaz Khalid Basalamah sendiri. Dengan membaca ini, Anda akan memahami duduk perkara sebenarnya, menghindari kebingungan, dan mendapatkan informasi yang akurat.

Eks Pimpinan KPK Ungkap Status Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Bukan Saksi Ahli, Lalu Apa?

Ilustrasi: Ketegangan menyelimuti suasana saat eks pimpinan KPK mengupas tuntas peran Ustaz Khalid Basalamah dalam pusaran kasus kuota haji.

Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang giat-giatnya menyelidiki dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji pada tahun 2024. Dugaan ini muncul karena adanya indikasi pengalihan kuota haji tambahan yang seharusnya untuk haji reguler, justru dialihkan ke haji khusus atau furoda.

Dalam konteks penyelidikan inilah, nama Ustaz Khalid Basalamah mencuat. Ia dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK karena diketahui memiliki dan mengelola biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ustaz Khalid Basalamah dimintai keterangannya karena pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji sangat dibutuhkan untuk mengurai kasus ini. KPK ingin mendalami bagaimana dan berapa kuota haji yang didapatkan oleh travel milik Ustaz Khalid Basalamah, serta apakah cara mendapatkannya sudah sesuai aturan atau belum.

Klarifikasi Eks Pimpinan KPK: Status Bukan Saksi Ahli

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), dengan tegas meluruskan anggapan yang menyebut Ustaz Khalid Basalamah berstatus saksi ahli saat diperiksa KPK. BW menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga istilah “saksi ahli” belum relevan.

“Nggak benar tuh kalau ada yang menyebut bahwa ustaz itu sebagai ahli, itu juga mesti diluruskan,” kata Bambang Widjajanto.

Menurut BW, Ustaz Khalid Basalamah dipanggil dan diperiksa karena dianggap mengetahui atau “terlibat” dalam peristiwa dan fakta yang berkaitan dengan penambahan kuota haji tersebut. Ini berarti, KPK memerlukan informasi darinya sebagai pihak yang memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung di lapangan, bukan sebagai pakar yang memberikan pandangan akademis.

“Ustaz itu bukan ahli. Ustaz itu diperiksa karena memahami peristiwa karena terlibat di dalam peristiwa dan fakta yang berkaitan dengan kuota haji,” jelas BW.

Bambang Widjojanto juga meyakini bahwa Ustaz Khalid Basalamah bukan satu-satunya pemilik travel yang akan dipanggil. KPK kemungkinan akan memanggil pemilik travel haji dan umrah lainnya, terutama “the big 10 travel terbesar” yang diduga juga mendapatkan kuota haji khusus.

Tanggapan Ustaz Khalid Basalamah: Tegaskan Bukan Tersangka

Menanggapi ramainya pemberitaan, Ustaz Khalid Basalamah akhirnya buka suara melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah murni sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah dan kewajibannya sebagai warga negara.

“Saat diminta KPK, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah. Itu adalah bentuk kewajiban. Yang perlu digarisbawahi saya datang bukan sebagai tersangka. Kalau tersangka, bukan begitu modelnya. Antum sudah tahu pakai baju apa di KPK,” ujar Khalid Basalamah.

Ia mengaku sempat bertanya langsung kepada penyidik KPK mengenai statusnya, dan dijawab bahwa dirinya diundang untuk dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka.

Ustaz Khalid juga membantah keras keterlibatannya dalam dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan bahwa posisinya jauh dari pihak-pihak yang mengelola kebijakan kuota haji di pemerintahan.

“Saya bukan menteri agama, saya bukan eks menteri agama, saya bukan staf menteri agama yang mengurus semua ini. Saya tidak ada hubungannya dengan ini,” tegasnya.

Dirinya hadir di KPK semata-mata sebagai praktisi di lapangan yang mengelola biro travel haji dan umrah, untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyelidik. Ia juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilai terlalu berlebihan dan provokatif, seolah menggiring opini bahwa dirinya sudah menjadi tersangka, bahkan sampai ada karikatur dirinya diborgol.

KPK Harap Kooperatif dan Transparan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Ustaz Khalid Basalamah selama pemeriksaan. Menurut Budi, informasi dan keterangan yang diberikan sangat membantu tim penyelidik dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

“Yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” kata Budi Prasetyo.

KPK juga menegaskan bahwa mereka terbuka untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui seluk-beluk perkara ini, demi membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Kesimpulan

Singkatnya, pemanggilan Ustaz Khalid Basalamah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji adalah untuk mendapatkan informasi dari sudut pandangnya sebagai pemilik travel haji, bukan sebagai saksi ahli apalagi tersangka. Klarifikasi dari eks pimpinan KPK dan Ustaz Khalid Basalamah sendiri menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari penyelidikan KPK untuk mengungkap fakta seputar pengelolaan kuota haji. Penting bagi kita untuk selalu mencari informasi yang akurat dan tidak mudah terprovokasi oleh judul berita yang sensasional. Mari dukung KPK dalam memberantas korupsi demi kebaikan bersama.