DPR Kaget! Sri Mulyani Ungkap Dana Pendidikan Rp 724 Triliun Tersebar di Banyak Kementerian, Ini Rinciannya

Dipublikasikan 5 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, pembahasan anggaran pendidikan di Indonesia menjadi sorotan hangat. Bagaimana tidak, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Dana pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah ternyata tidak hanya berada di Kementerian Pendidikan, tetapi juga tersebar di berbagai kementerian lain.

DPR Kaget! Sri Mulyani Ungkap Dana Pendidikan Rp 724 Triliun Tersebar di Banyak Kementerian, Ini Rinciannya

Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rincian anggaran pendidikan Rp 724 triliun yang terdistribusi di berbagai kementerian, menimbulkan keterkejutan di kalangan anggota DPR.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa fakta ini membuat anggota DPR kaget, ke mana saja dana pendidikan ini mengalir, serta apa dampaknya bagi potret pendidikan di Tanah Air. Dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih memahami seluk-beluk anggaran pendidikan kita dan mengapa pemerataannya menjadi kunci penting bagi masa depan bangsa.

Anggaran Pendidikan Jumbo, Tapi Kok Tersebar ke Mana-Mana?

Kejutan itu datang saat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan data alokasi dana pendidikan. Ia terheran-heran mengapa dana yang seharusnya difokuskan untuk pendidikan justru ditemukan di banyak kementerian yang tidak secara langsung mengurusi pendidikan formal.

“Tolong data 20% anggaran pendidikan. Nah ini melalui kementerian,” tanya Dolfie dalam rapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (3/7/2025) malam.

Dolfie menyebut, dana pendidikan ini tersebar melalui sejumlah kementerian, seperti:

  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Bahkan, di Kementerian Sosial saja angkanya mencapai Rp 12 triliun lebih.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa beberapa kementerian memang memiliki program pendidikan di bawah naungan mereka, seperti sekolah umum. Untuk di Kemenkeu sendiri, dana pendidikan masuk dalam program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Ada sekolah umum di bawah Kementerian itu. Kami cek ya, Pak Ya. Tapi kami memang sesuai dengan yang keputusan waktu itu, tahun berapa itu ahun 2008. Kedinasan itu tidak masuk,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengklarifikasi status dana pendidikan kedinasan dan non-kedinasan. Pihaknya juga akan berkonsultasi terkait aspirasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Komisi XI untuk bidang pendidikan.

Potret Buram Pendidikan RI: Anggaran Besar, Kondisi Miris

Kekagetan anggota DPR ini bukan tanpa alasan. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, menyoroti kondisi pendidikan Indonesia yang masih sangat memprihatinkan. Ia bahkan memutarkan video yang menunjukkan banyak bangunan sekolah di daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), yang rusak dan tidak layak.

Padahal, anggaran pendidikan di Indonesia diamanatkan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan:

  • Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 4
  • Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional
  • Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Angka alokasi anggaran pendidikan juga terus meningkat setiap tahunnya. Tercatat, pada tahun 2020, anggaran pendidikan sebesar Rp 547 triliun, dan pada tahun 2025, angka ini membengkak menjadi Rp 724,2 triliun. Namun, Mekeng heran, di mana dana sebesar itu dinikmati oleh seluruh rakyat?

Data yang dipaparkan Mekeng menunjukkan gambaran miris tentang tingkat pendidikan di Indonesia:

  • 24,3% orang Indonesia tidak sekolah.
  • 22,27% hanya tamatan SD.
  • 14,45% tamatan SMP.
  • 21,5% tamatan SMA.
  • Tingkat pendidikan S1 hingga S3 tidak sampai 5%.

Kesenjangan akses terhadap pendidikan yang layak masih sangat terasa, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Alokasi Dana Pendidikan: Kedinasan Vs Formal, Ada Ketimpangan?

Salah satu poin utama yang disoroti DPR adalah adanya ketimpangan alokasi anggaran antara pendidikan formal dan pendidikan kedinasan. Mekeng bahkan mendesak Sri Mulyani untuk memangkas dana pendidikan kedinasan.

Berikut perbandingan alokasi dan penerima manfaatnya:

Jenis Pendidikan Anggaran Tahunan Jumlah Penerima Manfaat Persentase dari Anggaran Pendidikan di APBN
Pendidikan Formal Rp 91,2 Triliun 62 Juta Siswa 22%
(Dasar, Menengah, Tinggi)
Pendidikan Kedinasan Rp 104,5 Triliun 13.000 Orang 39%

Melihat perbandingan ini, Mekeng menegaskan:

“Pendidikan dasar sampai menengah itu Rp 33,5 triliun. Pendidikan tinggi Rp 57,7 triliun. Totalnya Rp 91,2 triliun. Berapa orang yang menikmati? Kurang lebih 62 juta siswa. Sementara pendidikan kedinasan Rp 104,5 triliun. Siapa yang menikmati? Hanya 13.000 orang. Ini yang saya namakan pendidikan tidak berkeadilan.”

Mekeng berharap, anggaran untuk pendidikan kedinasan yang besar ini bisa dikecilkan dan dialihkan ke pendidikan formal. Tujuannya, agar Indonesia bisa mencapai “Indonesia Emas” pada tahun 2035-2045, bukan “Indonesia Cemas” karena bonus demografi yang tidak diimbangi kualitas sumber daya manusia.

Ia juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 80 Ayat 2, anggaran pendidikan kedinasan seharusnya tidak menggunakan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN, melainkan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan oleh APBN lewat kementerian atau lembaga terkait.

Kesimpulan

Terkuaknya fakta penyebaran dan ketimpangan dana pendidikan ini menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR. Anggaran pendidikan yang terus meningkat harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang.

Tindak lanjut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi menjadi sangat penting. Diharapkan, alokasi dana pendidikan dapat dioptimalkan demi menciptakan generasi yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga impian Indonesia Emas benar-benar bisa terwujud di masa depan.

FAQ

Tanya: Mengapa dana pendidikan Rp 724 triliun tersebar di banyak kementerian, bukan hanya di Kementerian Pendidikan?
Jawab: Dana pendidikan tersebar karena banyak kementerian memiliki program atau kegiatan yang secara tidak langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang merupakan bagian dari tujuan pendidikan. Hal ini mencakup pelatihan vokasi, kesehatan, dan infrastruktur yang mendukung pembelajaran.

Tanya: Kementerian mana saja yang menerima alokasi dana pendidikan selain Kementerian Pendidikan?
Jawab: Berdasarkan informasi awal, dana pendidikan juga dialokasikan ke kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kehutanan.

Tanya: Apa dampak dari penyebaran dana pendidikan ke berbagai kementerian terhadap kualitas pendidikan di Indonesia?
Jawab: Dampaknya bisa bervariasi, namun penyebaran ini berpotensi menciptakan sinergi antar sektor untuk mendukung pendidikan secara holistik. Namun, perlu dipastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana di setiap kementerian agar tujuan pendidikan tercapai.