Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus penganiayaan kurir ekspedisi JNT di Pamekasan yang videonya sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang serius menanggapi insiden ini karena pelakunya diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru TK di wilayahnya. Artikel ini akan membahas tuntas kronologi kejadian, identitas pelaku, serta langkah-langkah yang akan diambil Disdik Sampang dan kepolisian. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap dan terkini mengenai kasus yang menyita perhatian publik ini.
Ilustrasi: Guru ASN pelaku penganiayaan kurir JNT yang videonya viral dipanggil Disdik Sampang untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Kronologi Penganiayaan Kurir JNT yang Viral
Peristiwa penganiayaan yang menghebohkan ini terjadi pada 30 Juni 2025 di Jalan Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Korban adalah Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir dari ekspedisi JNT. Ia dianiaya oleh seorang pria bernama Arif, yang kemudian diketahui juga bernama Ayik atau Zainal Arifin.
Kejadian bermula saat Irwan mengantarkan paket ponsel pesanan Arif senilai Rp 1.589.235. Namun, Arif menduga toko online yang mengirim barang tersebut mengirimkan ponsel palsu atau replika. Emosi Arif pun memuncak. Tanpa mendengarkan penjelasan Irwan, Arif langsung meluapkan kekesalannya dengan memiting leher kurir tersebut. Akibatnya, Irwan mengalami luka dan bahkan mengeluarkan darah dari bagian mulutnya. Video penganiayaan ini kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik. Setelah kejadian, Irwan melaporkan Arif ke pihak berwajib.
Identitas Pelaku: Guru TK ASN dari Sampang
Tak lama setelah video penganiayaan itu viral, terungkap identitas pelaku, Arif, yang ternyata adalah seorang guru di Taman Kanak-kanak (TK) Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Raden Roro Dewi Trisna.
“Iya betul (ASN di Sampang),” ungkap Dewi Trisna saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
“Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben,” tambahnya.
Terungkapnya bahwa pelaku adalah seorang ASN dan guru menambah sorotan terhadap kasus ini, mengingat profesi guru yang seharusnya menjadi panutan.
Langkah Disdik Sampang: Pembinaan dan Proses GTK
Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tidak tinggal diam menanggapi kasus yang melibatkan salah satu ASN-nya ini. Dewi Trisna menyatakan bahwa Disdik Sampang akan segera mengambil langkah tegas.
“Soal itu, kan, masalah pribadi, tapi kalau memang ada sinkronisasi dengan Disdik kami akan segera menindaklanjuti untuk memanggilnya,” kata Dewi.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Sampang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang GTK PBS (Guru Tenaga Pendidikan, Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra), Rahmad Aryanto, untuk langkah-langkah selanjutnya.
“Yang pasti segala sesuatu yang berkenaan dengan guru tetap ada pembinaan dari kami,” jelas Dewi.
Meskipun Disdik menghormati proses hukum yang berjalan, mereka berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap guru yang terlibat dalam insiden ini.
Desakan Hukum dan Harapan Publik
Kasus penganiayaan kurir ini telah menjadi perhatian serius, tidak hanya dari Disdik Sampang tetapi juga dari aparat kepolisian dan masyarakat luas. Polres Pamekasan telah mengamankan Arif dan menetapkannya sebagai tersangka.
Desakan agar pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai juga menguat. Seorang advokat di Pamekasan, Alfian Marsuto, secara terbuka mendesak Polres Pamekasan untuk tidak menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Mohon izin, dengan segala hormat kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Pamekasan, jangan sampai kasus ini dimasukkan ke Pasal 352. Itu delik ringan, hukumannya di bawah 3 bulan, pelaku bahkan bisa tidak ditahan,” tegas Alfian.
“Faktanya korban sampai keluar darah dari mulut karena dicekik. Itu bukan delik ringan, itu murni penganiayaan. Pasal 351 sangat relevan,” lanjutnya, merujuk pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman lebih berat.
Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta tindak lanjut tegas dari instansi terkait terhadap pelaku yang berstatus ASN ini.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan kurir JNT oleh seorang guru ASN di Sampang telah menarik perhatian luas dan memicu berbagai respons. Dinas Pendidikan Sampang menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi insiden ini dengan memproses kasus melalui bidang GTK dan merencanakan pemanggilan terhadap pelaku. Di sisi lain, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan publik mendesak agar proses hukum berjalan adil sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menghormati profesi orang lain, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.