Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengenai pencegahan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (Allo Bank), Indra Utoyo, untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi sorotan. Banyak yang bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apakah ini terkait dengan Allo Bank?
Ilustrasi: Indra Utoyo, Dirut Allo Bank, diklarifikasi KPK terkait kasus korupsi di BRI.
Nah, artikel ini akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, langsung dari keterangan Indra Utoyo dan KPK. Jadi, Anda bisa memahami dengan jelas mengapa pencegahan ini dilakukan dan apa kaitannya dengan kasus yang tengah diusut KPK. Yuk, simak informasinya agar tidak ada salah paham!
Indra Utoyo Dicegah KPK, Apa Alasannya?
Pada Rabu, 2 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini bukan hanya berlaku untuk Indra Utoyo, melainkan total ada 13 orang yang masuk dalam daftar larangan ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keterangan para pihak tersebut sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kepada para yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Status Indra Utoyo dan 12 orang lainnya saat ini masih sebagai saksi. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.
Klarifikasi Dirut Allo Bank: Tak Ada Hubungan dengan Allo Bank
Menanggapi kabar pencegahan ini, Indra Utoyo langsung memberikan klarifikasinya. Ia membenarkan adanya proses pencegahan oleh KPK, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan jabatannya di Allo Bank saat ini.
“Betul mas, proses yang dilakukan KPK ini (pencegahan),” ujar Indra Utoyo saat dihubungi. Ia menambahkan, “Tidak ada hubungan dengan AlloBank.”
Menurut Indra, pencegahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di BRI. Ia menduduki posisi tersebut pada periode 2017-2022. Kasus yang tengah didalami KPK ini diduga terjadi di bank pemerintah (BRI) pada periode 2020-2024.
Indra Utoyo juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap semua proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hormati dan ikuti proses yang berjalan di KPK,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Kasus yang menyeret nama Indra Utoyo ini adalah dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI. Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Objek Kasus: Pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
- Periode Dugaan Korupsi: Tahun 2020-2024.
- Nilai Proyek: Proyek pengadaan mesin EDC ini memiliki nilai anggaran fantastis, yaitu sekitar Rp2,1 triliun.
- Dugaan Kerugian Negara: Berdasarkan hitungan sementara penyidik KPK, total kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran pengadaan.
- Langkah KPK:
- Pada 26 Juni 2025, KPK telah menggeledah dua lokasi di Jakarta, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Gatot Subroto.
- Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen pengadaan, catatan keuangan, bukti elektronik, hingga tabungan.
- KPK juga telah memulai penyidikan baru terkait kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.
KPK berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan konstruksi utuh perkara beserta para tersangkanya jika proses penyidikan sudah dianggap cukup.
Total 13 Orang Dicegah, Begini Sikap BRI
Selain Indra Utoyo, KPK juga telah mencegah 12 orang lainnya yang memiliki inisial berbeda, termasuk beberapa dari lingkungan BRI dan pihak-pihak terkait lainnya. Meskipun identitas lengkap mereka belum diungkap, pencegahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini.
Pihak BRI melalui Corporate Secretary-nya, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Hendy.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Mereka juga memastikan operasional dan layanan perbankan tidak akan terganggu oleh proses hukum ini, sehingga transaksi nasabah tetap normal, aman, dan nyaman.
Kesimpulan
Pencegahan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, oleh KPK memang benar adanya, namun perlu diingat bahwa hal ini terkait dengan perannya di BRI pada periode sebelumnya, bukan dengan Allo Bank. Kasus ini adalah dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI dengan taksiran kerugian negara yang tidak sedikit.
KPK terus mendalami kasus ini dan telah mencegah total 13 orang untuk bepergian ke luar negeri guna kelancaran penyidikan. Baik Indra Utoyo maupun pihak BRI telah menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.