Di Balik Kebijakan Bahlil: Memahami Peran Pejabat Bareskrim Polri dan Eks Jaksa di Ditjen Gakkum ESDM

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Dalam lanskap penegakan hukum sektor energi dan mineral di Indonesia, sebuah langkah strategis dan transformatif baru saja diambil. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengangkat pejabat Bareskrim Polri dan eks jaksa di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Keputusan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sebuah manifestasi komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola, memberantas praktik ilegal, dan menyelamatkan aset negara demi kemakmuran rakyat. Mengapa penunjukan ini menjadi begitu krusial, dan apa implikasinya bagi masa depan sektor ESDM di Tanah Air? Mari kita telusuri lebih dalam.

Di Balik Kebijakan Bahlil: Memahami Peran Pejabat Bareskrim Polri dan Eks Jaksa di Ditjen Gakkum ESDM

Baca juga: Langkah Strategis Kementerian ESDM: Mengupas Tuntas Pengangkatan Pejabat Bareskrim Polri dan Eks Jaksa di Ditjen Gakkum

Transformasi Penegakan Hukum: Lahirnya Ditjen Gakkum ESDM

Sektor energi dan mineral merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun sekaligus menjadi arena kompleks yang sarat dengan dinamika dan berbagai persoalan. Mulai dari praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang merajalela, tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP), hingga sengketa-sengketa yang berlarut-larut, semua ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Kesadaran akan urgensi penyelesaian masalah-masalah ini mendorong lahirnya sebuah unit khusus yang berfokus pada penegakan hukum.

Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM adalah jawaban atas kebutuhan tersebut. Unit baru ini dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024. Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Ditjen Gakkum hadir untuk menyelesaikan segala sengketa dan persoalan di sektor mineral, batubara (minerba), dan minyak dan gas (migas) secara konkret dan terkoordinasi langsung di bawah Kementerian ESDM. Ini menunjukkan tekad kuat untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada institusi penegak hukum di luar kementerian untuk isu-isu yang seharusnya bisa ditangani secara internal dengan lebih cepat dan efektif.

Menteri Bahlil secara lugas menyatakan, “Segala sengketa persoalan-persoalan yang ada di Minerba diselesaikan semuanya di Kementerian ESDM.” Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma, di mana Kementerian ESDM kini memiliki “taring” hukumnya sendiri untuk menindak pelanggaran dan memastikan kepatuhan.

Sinergi Lintas Institusi: Profil Para Pemimpin Baru Ditjen Gakkum

Langkah paling menonjol dari pembentukan Ditjen Gakkum ini adalah penunjukan dua figur kunci yang memiliki rekam jejak mumpuni dari institusi penegak hukum yang berbeda: Kejaksaan dan Kepolisian.

Pada Rabu, 25 Juni 2025, Bahlil Lahadalia resmi melantik:

  • Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum).
  • Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum.

Pemilihan kedua sosok ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan didasari oleh pengalaman dan integritas yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan.

Rilke Jeffri Huwae: Dari Jaksa Pengacara Negara ke Ujung Tombak Gakkum ESDM

Rilke Jeffri Huwae bukanlah nama baru di dunia penegakan hukum Indonesia. Ia memiliki latar belakang sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah menduduki berbagai posisi strategis di institusi Kejaksaan. Rekam jejaknya mencakup jabatan penting sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah, seperti:

  • Fak-fak (2014-2017)
  • Bangka (2017-2019)
  • Ternate (2020-2021)

Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus hukum di berbagai wilayah, termasuk yang berkaitan dengan sektor tambang di Maluku Utara dan Bangka Belitung, menjadi nilai tambah yang krusial. Sebelum ditarik ke Kementerian ESDM, Jeffri sempat direkrut Bahlil pada tahun 2021 sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, dan terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di kementerian yang sama.

Bahlil Lahadalia secara pribadi menyoroti integritas dan kapabilitas Rilke Jeffri Huwae. “Iya dia pangkatnya sudah memenuhi syarat. Yang kedua kan dia jaksa di Maluku Utara, tambang-tambang ini. Bangka Belitung. Yang kedua saya lihat mukanya tidak aneh-aneh. Kalau pintar aneh-aneh itu gak bisa. Kita maunya yang gak usah terlalu banyak olah-olah. Jangan ada gerakan tambahan,” ujar Bahlil, mengisyaratkan preferensi terhadap sosok yang lugas dan berintegritas tinggi.

Ma’mun: Kombes Polisi Berpengalaman dalam Kasus Ekonomi Khusus

Sementara itu, Ma’mun membawa pengalaman dari institusi kepolisian. Ia adalah seorang perwira Polri dengan pangkat Kombes Polisi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Posisi ini memberinya pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus besar yang melibatkan aspek ekonomi dan keuangan, termasuk:

  • Kasus robot trading Fahrenheit.
  • Beberapa kasus investasi bodong.

Pengalaman Ma’mun dalam penindakan pidana di sektor ekonomi tentu akan sangat relevan dalam menangani kasus-kasus ilegal di sektor ESDM yang seringkali melibatkan kejahatan ekonomi terorganisir.

Yang menarik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ma’mun menunjukkan total harta kekayaan mencapai sekitar Rp 40,135 miliar per Juni 2024. Sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan dan hasil sendiri, serta sejumlah alat transportasi. Transparansi data LHKPN ini menjadi penting bagi publik dalam memantau integritas pejabat yang baru dilantik.

Visi Sinergi Lintas Institusi yang Lebih Luas

Bahlil Lahadalia tidak berhenti hanya pada Jaksa dan Polisi. Ia mengungkapkan rencana untuk menarik personil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan purnawirawan TNI untuk mengisi posisi direktur lainnya di Ditjen Gakkum, seperti Direktur Pencegahan, Direktur Penyelesaian Sengketa, dan Direktur Penanganan Aset.

“Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan diri. Kita tarik semua di sini,” kata Bahlil.

Alasan di balik upaya sinergi lintas institusi ini sangat jelas: “Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada Jaksa? Supaya sinergi, supaya selesainya mereka, mereka juga langsung lakukan koordinasi lintas institusi supaya cepat urusannya.” Ini adalah strategi untuk menciptakan tim penegak hukum yang komprehensif, memiliki berbagai perspektif, dan mampu berkoordinasi secara efektif untuk mempercepat penanganan kasus-kasus di sektor ESDM.

Mandat dan Target Ditjen Gakkum: Menyelamatkan Aset Negara dan Meluruskan yang Bengkok

Pembentukan Ditjen Gakkum dan penunjukan para pejabatnya membawa mandat yang sangat jelas dan ambisius. Tugas dan fungsi utama Ditjen Gakkum ESDM telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, mencakup:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan mineral.
  • Pencegahan pelanggaran hukum.
  • Penanganan pengaduan masyarakat.
  • Pengawasan kepatuhan hukum.
  • Proses penyidikan dan pengenaan sanksi administratif maupun penerapan hukum pidana.
  • Dukungan operasional terhadap proses penegakan hukum.

Bahlil Lahadalia menekankan bahwa tugas utama Ditjen Gakkum adalah menjaga wibawa negara dan memberantas eksploitasi alam yang tidak berizin. “Wibawa negara harus kita jaga. Jangan alam kita ini dijadikan sebagai bancakan, bagi oknum-oknum yang selalu bermain di area yang tidak mempunyai dasar-dasar izin legal yang baik, illegal drilling, illegal tipping, illegal mining,” tegasnya.

Arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan aset negara demi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi kami nggak main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tambah lurus. Yang bengkok kita luruskan,” ujar Bahlil, menegaskan komitmen untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menambahkan bahwa salah satu pekerjaan rumah penting bagi Ditjen Gakkum adalah meninjau ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Banyak perusahaan yang memegang IUP namun tidak melaksanakan operasi pertambangan, atau bahkan melakukan praktik tumpang tindih. “Ada perusahaan yang mengantongi IUP tapi tak melaksanakan operasional. Ini akan jadi perhatian khusus Ditjen Gakkum,” tegas Yuliot. Ditjen Gakkum akan mengevaluasi siapa yang patuh terhadap perizinan dan bagaimana dampak ekonominya.

Menteri Bahlil bahkan memberikan target kinerja yang jelas: “KPI bapak berdua hanya satu, semakin banyak Bapak menyelesaikan masalah.” Ini adalah indikator bahwa Ditjen Gakkum diharapkan menjadi unit yang proaktif dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya reaktif.

Tantangan Nyata: Kasus Tambang Ilegal dan Urgensi Penindakan

Pembentukan Ditjen Gakkum dan pelantikan pejabatnya datang pada waktu yang sangat tepat, mengingat maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin tak terkontrol di Indonesia. Insiden tragis “polisi tembak polisi” di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada akhir tahun 2024 menjadi bukti nyata betapa berbahayanya praktik tambang ilegal. Penembakan tersebut berkaitan dengan upaya seorang polisi yang ingin memberantas tambang ilegal galian C di wilayah tersebut. Meskipun lokasi tambang sudah ditutup dan diberi garis polisi oleh Polda Sumbar, kepemilikan tambang tersebut masih didalami, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di lapangan.

Kondisi ini semakin mempertegas urgensi Ditjen Gakkum untuk bekerja sama dengan Ditjen Minerba dalam memberantas PETI, menindak pertambangan tumpang tindih, dan memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh.

Kesimpulan: Era Baru Penegakan Hukum ESDM yang Tegas dan Akuntabel

Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengangkat pejabat Bareskrim Polri dan eks jaksa di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum sektor energi dan mineral di Indonesia. Ini adalah upaya serius untuk menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Dengan menggabungkan keahlian dari berbagai latar belakang penegak hukum, Ditjen Gakkum diharapkan mampu bergerak cepat, bersinergi lintas institusi, dan bertindak “tanpa pandang bulu” dalam memberantas praktik ilegal dan menyelamatkan aset negara.

Penunjukan Rilke Jeffri Huwae dan Ma’mun, dengan rekam jejak mereka yang kuat, adalah fondasi awal bagi Ditjen Gakkum untuk menjalankan misi beratnya. Keberhasilan mereka akan sangat bergantung pada konsistensi, integritas, dan dukungan penuh dari semua pihak. Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan luhur: memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi.

Bagaimana menurut Anda, apakah pembentukan Ditjen Gakkum ini akan membawa dampak signifikan bagi sektor energi dan mineral di Indonesia? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar!

FAQ

Berikut adalah contoh FAQ (Frequently Asked Questions) untuk artikel “Di Balik Kebijakan Bahlil: Memahami Peran Pejabat Bareskrim Polri dan Eks Jaksa di Ditjen Gakkum ESDM”:

  • Siapa saja pejabat Bareskrim Polri yang terlibat dalam Ditjen Gakkum ESDM?

    • Jawab: Artikel akan mengidentifikasi nama-nama pejabat Bareskrim yang ditugaskan di Ditjen Gakkum ESDM, serta jabatan mereka.
  • Apa peran utama eks jaksa di Ditjen Gakkum ESDM?

    • Jawab: Eks jaksa di Gakkum ESDM berperan dalam aspek penegakan hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, dan pemberian pendapat hukum.
  • Mengapa penempatan pejabat Bareskrim dan eks jaksa di Ditjen Gakkum ESDM dianggap penting?

    • Jawab: Penempatan ini