Dana Nasabah Rp 17 Miliar Raib, Kejati Lampung Geledah Kantor Bank BUMN

Dipublikasikan 3 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Pringsewu, Lampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru saja menggeledah kantor sebuah bank BUMN di sana, terkait kasus dugaan penilapan dana nasabah yang nilainya tak main-main: mencapai Rp 17 miliar! Tentu saja, berita ini bikin kita bertanya-tanya: kok bisa uang nasabah sebanyak itu raib?

Dana Nasabah Rp 17 Miliar Raib, Kejati Lampung Geledah Kantor Bank BUMN

Ilustrasi: Petugas Kejaksaan menggeledah kantor bank BUMN di Pringsewu, Lampung, menyusul raibnya dana nasabah senilai Rp 17 miliar.

Artikel ini akan membahas tuntas apa yang sebenarnya terjadi, mulai dari kronologi penggeledahan, barang bukti yang disita, dugaan modus penilapan, hingga bagaimana pihak bank merespons kejadian ini. Dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih paham tentang kasus ini dan bisa lebih waspada dalam mengelola keuangan Anda di bank.

Kronologi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung bergerak cepat. Pada Rabu, 2 Juli 2025, mereka mendatangi kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pringsewu. Tak hanya itu, dua rumah milik salah satu karyawan bank yang diduga terlibat dalam kasus ini juga tak luput dari penggeledahan. Rumah-rumah tersebut berlokasi di Jalan Pemuda dan Kecamatan Pringsewu Utara.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim kejaksaan berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang penting untuk penyelidikan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 559,6 juta
  • Dua unit mobil (disebutkan jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio)
  • Beberapa tas bermerek, ponsel, dan laptop
  • Empat sertifikat tanah, yang ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp 2 miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan Modus Penilapan dan Potensi Kerugian Fantastis

Kasus penilapan dana nasabah ini diduga sudah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2021 hingga 2025. Dari informasi yang dihimpun, penyelewengan ini melibatkan oknum Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) di bank tersebut.

Untuk mengusut tuntas, Kejati Lampung telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Mereka berasal dari pihak internal bank maupun para nasabah yang diduga menjadi korban.

Meski barang bukti sudah banyak disita dan penyelidikan terus berjalan, Kejati Lampung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum (ada tersangka), masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka akan kita ungkap modus hingga motifnya,” ujar Armen Wijaya.

Armen juga menambahkan bahwa dari perhitungan awal, total dana nasabah yang raib akibat penilapan ini diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Namun, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

Respons Bank BUMN: Komitmen Tegas Lawan Penipuan

Merespons kasus ini, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas. Mereka menyatakan telah melaporkan dugaan tindakan fraud (penipuan) yang dilakukan oleh oknum pekerjanya di BRI BO Pringsewu, Lampung, kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasus ini sendiri terungkap berkat sistem pengawasan internal yang ketat di BRI. Sebagai bentuk komitmen “zero tolerance” terhadap penipuan, pihak bank telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menegaskan bahwa BRI akan terus mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini secara profesional dan transparan.

“Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” ujarnya.

Pihak bank juga memastikan bahwa dana nasabah dijamin aman dan pelayanan tetap berjalan normal. Mereka mengimbau nasabah untuk mengaktifkan layanan mobile banking agar bisa memantau kondisi rekeningnya secara berkala.

Kesimpulan

Kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 17 miliar di Pringsewu ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan cermat dalam bertransaksi keuangan. Pihak berwajib, dalam hal ini Kejati Lampung, terus bekerja keras mengusut tuntas kasus ini, sementara pihak bank juga telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan. Bagi kita sebagai nasabah, selalu penting untuk memantau rekening secara rutin dan tidak mudah percaya pada tawaran yang mencurigakan. Kepercayaan pada lembaga keuangan adalah hal yang harus terus dijaga bersama.