Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih Jika Gagal Bayar, Begini Skemanya

Dipublikasikan 3 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pemerintah punya program baru yang namanya Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya mulia: biar ekonomi desa makin maju, harga kebutuhan pokok stabil, dan masyarakat desa bisa lebih mandiri. Tapi, ada satu hal yang jadi sorotan utama: bagaimana jika koperasi ini nanti kesulitan membayar pinjaman? Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Dana Desa akan jadi jaminannya!

Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih Jika Gagal Bayar, Begini Skemanya

Ilustrasi: Dana desa menjadi sandaran Koperasi Merah Putih, membuka tabir skema baru untuk ekonomi desa.

Pasti banyak yang bertanya-tanya, kok bisa Dana Desa jadi jaminan? Apa dampaknya buat desa? Artikel ini akan mengupas tuntas semua pertanyaan itu, menjelaskan secara gamblang skema pendanaan, risiko, hingga harapan besar di balik program Koperasi Merah Putih. Yuk, simak biar makin paham!

Mengenal Koperasi Desa Merah Putih: Tujuan dan Unit Usaha

Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini punya target ambisius: mendirikan hingga 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk memangkas rantai pasok yang panjang, yang selama ini bikin harga kebutuhan pokok di desa jadi mahal. Koperasi ini diharapkan jadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih akan menjalankan berbagai unit usaha yang langsung dibutuhkan masyarakat desa, antara lain:

  • Toko Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
  • Agen Pupuk dan Pestisida: Mempermudah petani mendapatkan sarana produksi pertanian bersubsidi.
  • Logistik dan Gudang: Menyediakan gudang penyimpanan hasil pertanian (termasuk cold storage) dan layanan pengangkutan barang.
  • Simpan Pinjam: Memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah, menghindari jeratan rentenir.
  • Klinik dan Apotek Desa: Menyediakan layanan kesehatan dasar dan obat-obatan.
  • Penyalur LPG/BBM Bersubsidi: Memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.
  • Penyalur Bantuan Sosial (Bansos): Mempermudah distribusi bansos pemerintah langsung ke masyarakat.
  • Penyewaan Alat Pertanian: Seperti traktor atau mesin lainnya.
  • Bisnis Komoditas Lokal Unggulan: Mengembangkan potensi produk khas desa.

Hingga saat ini, sekitar 72.112 koperasi sudah didirikan, dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.

Skema Pendanaan Koperasi: Pinjaman Himbara dan Subsidi Bunga

Untuk menjalankan unit usahanya, setiap Koperasi Desa Merah Putih bisa mengajukan pinjaman dana ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Plafon pinjaman yang diberikan maksimal Rp 3 miliar per koperasi. Dana ini bisa dipakai untuk kebutuhan operasional (Opex) dan belanja modal (Capex), seperti membangun gudang atau membeli kendaraan.

Pinjaman ini bukan hibah, melainkan kredit yang harus dicicil selama 6 tahun. Bunga yang ditanggung koperasi adalah 6% per tahun. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga untuk menutup selisih antara bunga yang ditanggung koperasi dengan bunga pasar.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan, tidak ada uang tunai langsung yang disalurkan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi ketat terhadap proposal bisnis dan rekam jejak pengurus koperasi sebelum menyalurkan pinjaman.

Jika Koperasi Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Jaminan

Nah, ini dia bagian yang paling jadi perhatian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar atau wanprestasi.

“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil),” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR pada 3 Juli 2025.

Menteri BUMN Erick Thohir juga menambahkan bahwa Kementerian Desa (Kemendes) akan bertindak sebagai semacam asuransi atau penjamin (guarantor) jika ada masalah.

“Nanti ada program Kementerian Desa sebagai juga asuransi insurance. Kalau sampai misalnya dari program koperasi ini sampai ada kendala, itu bisa saja dana desanya di-shift sebagai guarantor pembayaran berikutnya,” ujar Erick Thohir.

Skema ini berarti, jika koperasi tidak bisa mengembalikan pinjaman, sebagian dari Dana Desa yang seharusnya diterima oleh desa tersebut bisa ditahan atau dialihkan oleh pemerintah pusat untuk menutupi utang koperasi. Beberapa sumber menyebutkan, 20% dari Dana Desa bisa dijadikan jaminan. Dengan alokasi Dana Desa yang rata-rata Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar per tahun, pinjaman Rp 3 miliar bisa dicicil selama 6 tahun.

Pengawasan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap program ini bisa sukses besar dan betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di tingkat desa. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan dilakukan.

“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” tegas Sri Mulyani.

Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi diminta untuk mengawasi tata kelola program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan. Verifikasi ketat dari bank Himbara juga diharapkan dapat mencegah potensi kecurangan atau fraud.

Tantangan dan Kekhawatiran di Tingkat Desa

Meski program ini disambut baik, beberapa kepala desa mengungkapkan kekhawatiran dan tantangan. Salah satunya adalah plafon pinjaman Rp 3 miliar yang dianggap kurang mencukupi, terutama bagi desa yang belum punya fasilitas memadai atau harus memulai dari nol.

“Membeli truk saja biayanya sudah mencapai Rp 1 miliar. Belum lagi untuk membangun bangunan koperasi atau gudang. Otomatis, dana pinjaman Rp 3 miliar itu kemungkinan besar tidak cukup untuk memulai Koperasi Merah Putih di sejumlah desa. Akibatnya, desa akan kesulitan mengembalikan pinjaman tersebut dalam masa tenor 6 tahun,” keluh Mulyanto, Kepala Desa Talang Balai sekaligus Ketua Apdesi Sumsel.

Ada juga kekhawatiran terkait jenis usaha koperasi yang lebih berorientasi pertanian, padahal tidak semua desa memiliki potensi yang sama (misalnya desa pekebun karet). Pengamat ekonomi juga menyoroti risiko tinggi kredit macet jika koperasi tidak dikelola secara profesional dan transparan, serta potensi intervensi pemerintah terhadap bank Himbara.

Sejarah juga mencatat bahwa program koperasi dengan pendekatan top-down dari pemerintah seringkali menemui kegagalan karena kurangnya kesadaran dan tanggung jawab sosial dari anggota. Oleh karena itu, kolaborasi, profesionalisme, dan integritas pengurus koperasi menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Program Koperasi Desa Merah Putih adalah upaya besar pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan memutus rantai pasok yang merugikan. Dengan skema pinjaman dari Himbara dan subsidi bunga, serta jaminan Dana Desa jika terjadi gagal bayar, pemerintah menunjukkan komitmennya.

Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional, pengawasan yang ketat, serta partisipasi aktif dari masyarakat desa. Memahami skema dan risikonya penting agar program ini benar-benar membawa manfaat maksimal bagi kemajuan ekonomi desa di seluruh Indonesia.

FAQ

Tanya: Apa tujuan utama dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih?
Jawab: Koperasi ini dibentuk untuk memangkas rantai pasok kebutuhan pokok di desa agar lebih terjangkau dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Tujuannya juga untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Tanya: Bagaimana skema Dana Desa menjadi jaminan jika Koperasi Merah Putih gagal bayar?
Jawab: Dana Desa akan digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang diambil oleh Koperasi Merah Putih. Mekanisme pastinya akan diatur lebih lanjut, namun intinya Dana Desa menjadi penjamin jika koperasi tidak mampu membayar kewajibannya.

Tanya: Unit usaha apa saja yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih?
Jawab: Koperasi ini akan menjalankan unit usaha seperti toko sembako untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Selain itu, akan ada juga agen pupuk dan pestisida untuk mendukung petani.