Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Dipublikasikan 8 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Namun, kabar ini menuai banyak pertanyaan karena pihak kuasa hukum dan Dahlan Iskan sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.

Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Ilustrasi: Sorot tajam menyoroti sosok Dahlan Iskan, di tengah isu status tersangka yang menyelimuti namanya, sembari kuasa hukumnya memberikan keterangan.

Artikel ini akan membahas tuntas fakta-fakta di balik kabar ini, tanggapan dari kuasa hukum, dan kaitan dengan sengketa perdata yang sedang berjalan. Dengan begitu, Anda bisa memahami duduk perkara yang sebenarnya tanpa kebingungan.

Kabar Penetapan Tersangka yang Mengejutkan

Informasi mengenai status tersangka Dahlan Iskan pertama kali beredar dari sebuah dokumen surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2025. Dalam surat yang diklaim sebagai hasil gelar perkara pada 2 Juli 2025 itu, status Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), disebut telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar pasal-pasal pidana serius, seperti:

  • Pasal 263 KUHP: Tentang pemalsuan surat.
  • Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP: Tentang penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.

Laporan yang menjadi dasar penetapan tersangka ini diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan pernyataan resmi dan mengaku masih mencari informasi terkait kabar tersebut.

Respon Kuasa Hukum: Belum Ada Pemberitahuan Resmi dan Banyak Kejanggalan

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengaku sangat kaget dengan beredarnya kabar penetapan tersangka ini di media. Ia menegaskan bahwa baik dirinya maupun kliennya, Dahlan Iskan, belum menerima surat pemberitahuan resmi apapun dari pihak kepolisian.

“Kami ini, terus terang, belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait dengan kebenaran dari berita tersebut. Jadi kami belum terima. Kami heran, kok aneh ya. Kok media tiba-tiba memberitakan bahwa Pak Dahlan sebagai tersangka,” kata Johanes Dipa.

Johanes juga menyayangkan cara informasi ini beredar luas di publik, padahal seharusnya surat penetapan tersangka bersifat rahasia dan ditujukan langsung kepada pihak terkait. Ia menduga kuat ada upaya “pembunuhan karakter” terhadap kliennya.

Beberapa poin kejanggalan yang disoroti kuasa hukum antara lain:

  • Tidak Diundang Gelar Perkara: Pihak kuasa hukum tidak diundang atau diberitahu mengenai gelar perkara pada 2 Juli 2025 yang disebut-sebut memutuskan penetapan tersangka.
  • Status Dahlan Iskan Sebelumnya: Dahlan Iskan sebelumnya telah diperiksa lebih dari tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif. Bahkan, pemeriksaan terakhir pada 13 Juni 2025 sempat ditunda atas permohonan kuasa hukum karena adanya sengketa perdata.
  • Keterangan Pelapor di Mabes Polri: Dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri pada Februari 2025, kuasa hukum pelapor disebut tegas menyatakan bahwa yang dilaporkan hanyalah Nany Wijaya, bukan Dahlan Iskan.

Sengketa Perdata dengan Jawa Pos: Benang Merah di Balik Kabar Tersangka?

Kabar penetapan tersangka ini muncul di tengah panasnya sengketa perdata antara Dahlan Iskan dengan PT Jawa Pos. Dahlan Iskan diketahui telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sengketa ini terkait klaim Dahlan Iskan atas kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar yang menurutnya belum dibagi oleh PT Jawa Pos. Selain PKPU, Dahlan Iskan juga mengajukan beberapa gugatan perdata lain terhadap PT Jawa Pos dan jajaran direksinya.

Kuasa hukum Johanes Dipa menduga kuat bahwa kabar penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya untuk mengganggu proses perdata yang sedang berjalan.

“Makanya kami menduga ini ada apa ini? Jangan-jangan ada pesanan khusus, tujuannya mengganggu perkara perdata yang sedang berjalan,” terang Johanes Dipa.

Ia juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan masih tercatat sebagai pemegang saham sah di PT Dharma Nyata, entitas yang memiliki saham di Jawa Pos.

Berikut rincian sengketa perdata Dahlan Iskan dengan PT Jawa Pos yang sedang berlangsung:

Perkara Nomor Perkara Pihak Tergugat/Termohon Keterangan Singkat
Permohonan PKPU 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Jawa Pos Klaim kekurangan dividen Rp54,5 Miliar
Gugatan Perdata 621/Pdt.G/2025/PN.Sby Notaris Edhi Susanto, PT Jawa Pos, PT Dharma Nyata Press Terkait kepemilikan saham dan perbuatan hukum
Gugatan Perdata 625/Pdt.G/2025/PN.Sby Direksi PT Jawa Pos (Kristianto Indrawan, Hidayat Jati, dkk.) Terkait masalah internal direksi Jawa Pos

Sikap Polda Jatim dan Dahlan Iskan Sendiri

Saat dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan masih perlu mencari informasi lebih lanjut ke penyidik.

Sementara itu, Dahlan Iskan sendiri mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Ia bahkan menyebut sedang berada di Perth, Australia, saat kabar ini beredar. Dahlan Iskan juga mempertanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukannya atau bahkan terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim.

Kesimpulan

Kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan masih menjadi tanda tanya besar. Pihak kuasa hukum dan Dahlan Iskan sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan resmi, sementara Polda Jatim juga belum memberikan konfirmasi jelas. Kejanggalan dalam proses penyidikan dan dugaan adanya “pesanan khusus” untuk mengganggu sengketa perdata yang sedang berlangsung menjadi sorotan utama.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita perlu menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai status hukum Dahlan Iskan ini.

FAQ

Tanya: Siapa yang dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini?
Jawab: Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tanya: Atas dasar apa Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka?
Jawab: Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang.

Tanya: Apakah Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya sudah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka?
Jawab: Pihak kuasa hukum dan Dahlan Iskan sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.