Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan surat. Namun, di tengah pusaran kasus hukum ini, Dahlan Iskan justru blak-blakan menyoal hubungannya dengan Jawa Pos, perusahaan media yang ia besarkan.
Ilustrasi: Dahlan Iskan sampaikan isi hati penuh pilu usai ditetapkan tersangka, ungkap kisah pahit di balik Jawa Pos dan Tabloid Nyata.
Artikel ini akan mengupas tuntas cerita di balik penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, sengketa kepemilikan Tabloid Nyata, hingga kisah pilunya dengan Jawa Pos yang selama ini ia anggap sebagai bagian tak terpisahkan dari hidupnya. Yuk, kita simak bersama agar Anda memahami duduk perkara yang tengah ramai diperbincangkan ini.
Awal Mula Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan ini bukanlah isapan jempol belaka. Dokumen resmi dari Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025 menyebutkan bahwa Dahlan Iskan, bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah Polda Jatim menggelar perkara pada 2 Juli 2025.
Keduanya dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan/atau Jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini berpusat pada sengketa kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan yang membawahi Tabloid Nyata.
Kisah Hidup Dahlan Iskan dan Jawa Pos: Dari Nol Hingga Raksasa Media
Dalam kolom pribadinya di Disway berjudul ‘Jadi Tersangka’, Dahlan Iskan mencurahkan perasaannya. Ia tak menyangka di usianya yang ke-74 tahun harus berurusan dengan polisi, terutama terkait Jawa Pos.
“Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulis Dahlan Iskan.
Ia mengenang masa-masa kejayaan Jawa Pos yang identik dengan dirinya. Banyak yang menyebut “Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, dan Dahlan Iskan adalah Jawa Pos.” Seluruh energi mudanya memang tumpah untuk membesarkan Jawa Pos, dari perusahaan kecil dan miskin hingga menjadi raksasa media bernilai triliunan rupiah.
Namun, semua berubah ketika ia mendapat tugas negara menjadi Direktur Utama PLN pada tahun 2009. Sebagai dirut BUMN, ia harus melepas jabatannya di Jawa Pos. Ia berpikir hanya sebentar dan bisa kembali, tapi nyatanya tidak.
“Ternyata saya tidak pernah bisa kembali ke Jawa Pos. Pemegang saham mayoritas yang selama puluhan tahun hanya mengawasi dari jauh sudah menjadi sangat berkuasa di Jawa Pos. Begitulah perusahaan. Apalagi sudah punya uang banyak,” ungkap Dahlan.
Ia juga menyebut bahwa saham yang ia miliki di PT Jawa Pos adalah hadiah atas prestasinya, karena Eric Samola (wakil pemegang saham mayoritas saat itu) tahu Jawa Pos maju tanpa modal dari pemegang saham.
Pemicu Sengketa: Tabloid Nyata yang Bukan Milik Jawa Pos?
Inti dari kasus ini adalah sengketa kepemilikan Tabloid Nyata. Dahlan Iskan menegaskan bahwa tidak semua media yang pernah ia pimpin adalah milik Jawa Pos, termasuk Tabloid Nyata.
“Ada beberapa (saja) bukan milik Jawa Pos. Termasuk Nyata. Ada riwayatnya mengapa begitu. Saya belum bisa ceritakan untuk menghormati pengadilan. Tapi pimpinan Jawa Pos yang sekarang, yang tidak tahu sejarah itu, menganggap Nyata miliknya. Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata,” jelas Dahlan.
Sengketa perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, dan di tengah proses itulah kabar penetapan dirinya sebagai tersangka muncul.
Respons Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Menanggapi penetapan ini, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, buka suara. Ia menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah “pembunuhan karakter” dan berharap Polda Jatim profesional.
Beberapa poin penting dari pernyataan kuasa hukum:
- Belum Menerima Pemberitahuan Resmi: Hingga kini, pihak Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka dari Polda Jatim.
- Tidak Diundang Gelar Perkara: Pihak Dahlan Iskan mengaku tidak diundang dalam gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka.
- Status Saksi Ditangguhkan: Sebelumnya, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi, dan pemeriksaannya ditangguhkan karena masih ada proses perkara perdata yang berjalan.
- Gugatan Perdata Belum Selesai: Johanes Dipa Widjaja menilai penetapan tersangka sangat prematur karena sidang perdata terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers masih dalam tahap pembuktian. Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya pidana ditangguhkan dulu jika perdata belum selesai.
Dugaan Kaitan dengan Gugatan Perdata Rp54,5 Miliar
Dahlan Iskan sendiri menduga penetapan dirinya sebagai tersangka ini berkaitan erat dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ia ajukan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan tersebut, Dahlan Iskan mengklaim PT Jawa Pos memiliki utang dividen sebesar Rp54,5 miliar kepadanya.
Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos membantah klaim utang tersebut, menyatakan bahwa keputusan pembagian dividen sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk oleh Dahlan Iskan sendiri saat masih menjabat Direktur Utama.
Tabel Perbandingan Kasus Dahlan Iskan
Aspek Kasus | Pidana | Perdata (PKPU) |
---|---|---|
Pelapor/Pemohon | Rudy Ahmad Syafei Harahap (atas nama PT Jawa Pos) | Dahlan Iskan |
Terlapor/Termohon | Dahlan Iskan & Nany Widjaja | PT Jawa Pos |
Dugaan/Klaim | Pemalsuan surat & penggelapan (terkait Tabloid Nyata) | Utang dividen Rp54,5 miliar |
Status | Tersangka (dikabarkan) | Pemohon PKPU (sidang berlangsung) |
Lokasi Sidang | Polda Jatim (penyidikan) | PN Surabaya |
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Dahlan Iskan ini memperlihatkan kompleksitas hubungan personal dan profesional di balik layar perusahaan media besar. Dari seorang yang pernah membayangkan makamnya di halaman gedung Jawa Pos, kini ia harus berhadapan dengan hukum atas laporan dari direksi perusahaan yang ia besarkan sendiri.
Sengketa kepemilikan Tabloid Nyata menjadi pemicu utama, ditambah dugaan kaitan dengan gugatan perdata soal dividen. Pihak Dahlan Iskan merasa penetapan tersangka ini prematur mengingat proses perdata yang masih berjalan. Mari kita ikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, semoga proses hukum berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan.