Gempar! Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Dikabarkan Tersangka Polda Jatim, Kuasa Hukum Ajukan Laporan ke Propam

Dipublikasikan 11 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Dunia hukum di Jawa Timur kembali ramai dengan kabar penetapan status tersangka terhadap dua nama besar: Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, dan Nany Widjaja, mantan Direktur Jawa Pos. Keduanya disebut-sebut menjadi tersangka Polda Jatim dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Namun, kabar ini justru memicu polemik baru. Pihak kuasa hukum kedua belah pihak merasa keberatan dan bahkan berencana melaporkan Polda Jatim ke Divpropam Mabes Polri.

Gempar! Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Dikabarkan Tersangka Polda Jatim, Kuasa Hukum Ajukan Laporan ke Propam

Ilustrasi untuk artikel tentang Gempar! Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Dikabarkan Tersangka Polda Jatim, Kuasa Hukum Ajukan Laporan ke Propam

Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? Mengapa penetapan tersangka ini begitu ramai dibicarakan dan memunculkan banyak pertanyaan? Mari kita bedah lebih dalam.

Duduk Perkara: Bermula dari Laporan PT Jawa Pos

Kasus yang menyeret nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut informasi yang beredar dari dokumen surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8, yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy pada 7 Juli 2025, status Dahlan Iskan dan Nany Widjaja telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini disebut-sebut dilakukan setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025.

Reaksi Pihak Terlapor: Kaget, Merasa Dipaksakan, dan Akan Melapor Balik

Kabar penetapan Dahlan Iskan tersangka dan Nany Widjaja tersangka ini sontak mengejutkan pihak kuasa hukum mereka. Baik Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, maupun Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari Polda Jatim mengenai status tersangka klien mereka.

Suara dari Kuasa Hukum Nany Widjaja: “Terlalu Dipaksakan!”

Billy Handiwiyanto mengungkapkan kekagetannya. “Kami merasa Bu Nany dan Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terlalu dipaksakan,” ujarnya. Ia bahkan menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim karena mengabaikan rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Birowassidik Mabes Polri.

Menurut Billy, seharusnya ada proses pendalaman lebih lanjut terhadap Dahlan Iskan sebelum penetapan tersangka. Ia juga menjelaskan akar permasalahan yang sebenarnya, yaitu sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (PT DNP).

  • Pembelian Saham: Nany Widjaja membeli 72 lembar saham PT DNP senilai Rp 648 juta pada tahun 1998 dari Anjarani. Pembelian ini didanai pinjaman dari PT Jawa Pos, yang kemudian dilunasi Nany dengan 6 cek.
  • Surat Pernyataan 2008: Pada tahun 2008, Dahlan Iskan meminta Nany menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan saham PT DNP milik PT Jawa Pos, dalam rangka rencana “go public” Jawa Pos yang tidak pernah terlaksana.
  • Status Hukum Saham: Menurut Nany, karena rencana “go public” tidak berjalan, ia tetap menjadi pemegang saham yang sah berdasarkan data AHU (Administrasi Hukum Umum), di mana Dahlan Iskan dan Nany Widjaja tercatat sebagai pemegang saham PT DNP, bukan PT Jawa Pos.
  • Laporan Polisi: Surat pernyataan 2008 inilah yang kini digunakan PT Jawa Pos untuk melaporkan Nany Widjaja dan Dahlan Iskan dengan pasal pemalsuan, penggelapan, dan TPPU.

Billy menambahkan, pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan saksi ahli kepada Polda Jatim, namun tidak ada tanggapan. Ia juga mengungkapkan adanya gugatan perdata yang sedang berjalan antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan, di mana Nany ingin mempertegas statusnya sebagai pemilik sah PT DNP.

Pembelaan dari Kuasa Hukum Dahlan Iskan: “Pembunuhan Karakter!”

Senada dengan Billy, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, menegaskan bahwa kliennya bukan pihak terlapor dalam kasus ini. “Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW (Nany Widjaja),” tegas Dipa. Ia merasa Dahlan Iskan tersangka adalah sebuah “hoax” dan upaya penggiringan opini publik yang merusak citra kliennya.

Dipa menuding penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan dan bisa jadi berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Dahlan Iskan sendiri sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali, dan pemeriksaan terakhirnya sempat ditunda karena adanya gugatan perdata.

Pihak kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan akan menunggu Dahlan Iskan pulang untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengaduan produk jurnalistik ke Dewan Pers.

Sikap Pihak Pelapor dan Polda Jatim: Berbeda Penafsiran?

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press. Namun, ia menyatakan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ia terima, hanya nama Nany Widjaja yang tertera sebagai tersangka.

Meskipun demikian, Tonic tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena laporan awal memang ditujukan kepada “Nany Widjaja dan kawan-kawan.” Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Jawa Pos terbuka untuk mediasi, mengingat adanya hubungan kekeluargaan antara Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

Sementara itu, dari pihak Polda Jatim, Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi media, belum memberikan pernyataan resmi dan mengaku masih mencari informasi terkait penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ini. Hal ini menambah simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Pihak Terkait Keterangan Mengenai Status Tersangka Langkah Selanjutnya yang Direncanakan
Kuasa Hukum Nany Widjaja Belum menerima pemberitahuan resmi. Merasa dipaksakan. Melapor ke Divpropam Mabes Polri, ajukan saksi ahli, hadapi gugatan perdata.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan Belum menerima pemberitahuan resmi. Menganggap hoax, upaya pembunuhan karakter. Pertimbangkan aduan ke Dewan Pers dan langkah hukum lain setelah konsultasi dengan klien.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Menerima SP2HP dengan Nany Widjaja sebagai tersangka. Terbuka untuk mediasi.
Polda Jatim Belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas. (Sesuai surat) Akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Konflik Kepemilikan Saham: Akar Masalahnya

Inti dari permasalahan ini adalah sengketa kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers (PT DNP). PT Jawa Pos mengklaim saham tersebut adalah miliknya berdasarkan surat pernyataan 2008, sementara Nany Widjaja bersikukuh bahwa ia adalah pemilik sah berdasarkan akta jual beli 1998 dan data AHU.

Kasus ini menjadi semakin rumit dengan adanya gugatan perdata yang sedang berlangsung, yang menurut kuasa hukum Nany dan Dahlan, seharusnya menjadi prioritas penyelesaian sebelum proses pidana dilanjutkan.

Menunggu Kepastian Hukum dari Polda Jatim

Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai tersangka. Adanya perbedaan informasi antara pihak pelapor dan terlapor, serta belum adanya pernyataan tegas dari kepolisian, membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap ada kepastian hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.