Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia! Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk formasi tenaga kesehatan di tahun 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin berkarier di lingkungan Kejaksaan dan berkontribusi dalam pelayanan kesehatan negara.
Ilustrasi: Petugas medis bersiap melayani di tengah antrean pendaftar CPNS Kejaksaan 2025 yang membuka ribuan formasi tenaga kesehatan.
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap tentang cara mendaftar PPPK Kejaksaan 2025, mulai dari persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, hingga jadwal seleksi penting. Jadi, pastikan Anda membaca sampai tuntas agar tidak ketinggalan informasi krusial dan bisa mempersiapkan diri dengan baik!
Formasi dan Lowongan PPPK Kejaksaan 2025
Pada rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 kali ini, Kejaksaan RI membuka total 1.609 formasi untuk tenaga kesehatan. Lowongan ini tersebar di berbagai unit kerja Kejaksaan, termasuk di rumah sakit yang berafiliasi dengan Kejaksaan seperti RS Adhyaksa Jakarta, RS Adhyaksa Banten, hingga RS Adhyaksa Jawa Timur.
Rincian formasinya terbagi menjadi dua kategori utama:
- 1.448 formasi umum: Ditujukan bagi pelamar dari masyarakat umum dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai jabatan.
- 161 formasi khusus: Diperuntukkan bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan RI.
Berbagai posisi tenaga kesehatan yang dibuka mencakup spektrum luas, mulai dari:
- Dokter Ahli Muda (Spesialis dan Sub Spesialis)
- Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis dan Sub Spesialis)
- Dokter dan Dokter Gigi Umum
- Hingga tenaga kesehatan terampil seperti Apoteker, Penata Anestesi, Fisioterapis, Bidan, Perawat, Radiografer, Nutrisionis, Perekam Medis, dan Terapis Wicara.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat umum berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Syarat Khusus PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan
Selain syarat umum, ada beberapa syarat khusus yang perlu Anda perhatikan, terutama bagi para tenaga kesehatan:
- Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar. Untuk formasi umum, pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta minimal 1 tahun. Untuk formasi khusus, pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja.
- Tidak buta warna (baik parsial maupun total), tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah harus disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Langkah-langkah Mudah Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025 di SSCASN
Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut langkah-langkahnya yang mudah diikuti:
- Kunjungi Laman Resmi SSCASN: Buka browser Anda dan akses situs https://sscasn.bkn.go.id/.
- Buat Akun SSCASN: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) Anda untuk membuat akun pendaftaran.
- Login ke Akun Anda: Setelah berhasil membuat akun, masuk kembali ke portal SSCASN dengan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.
- Pilih Formasi dan Jabatan: Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda. Pilih dengan cermat!
- Isi Biodata Lengkap: Lengkapi semua kolom biodata yang diminta. Pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Scan atau pindai semua dokumen yang diminta dalam format digital (biasanya PDF atau JPG) dan unggah ke sistem SSCASN. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan.
- Periksa Kembali Data: Sebelum mengakhiri pendaftaran, cek ulang semua data dan dokumen yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan.
- Akhiri Pendaftaran: Jika semua sudah benar, klik tombol “Akhiri Pendaftaran” atau sejenisnya. Jangan lupa simpan bukti pendaftaran Anda.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk kelancaran pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk asli dan hasil pindai (scan) warna sesuai aslinya:
- Surat Lamaran: Ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam, serta diberi meterai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000,00.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Pas Foto: Terbaru, menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah.
- Surat Pernyataan (format BKN): Diketik dengan komputer, ditandatangani dengan pena warna hitam, dan diberi meterai elektronik Rp10.000,00. Formatnya dapat diunduh dari website resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
- Surat Pernyataan Diri: Sama seperti poin sebelumnya, diketik, ditandatangani dengan pena hitam, dan diberi meterai elektronik Rp10.000,00. Formatnya juga dapat diunduh dari website Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja: Dari pimpinan unit kerja yang relevan.
- Ijazah Asli: Atau legalisir.
- Transkrip Nilai Akademik Asli: Atau legalisir.
- Surat Tanda Registrasi (STR) Asli: Yang masih berlaku.
- Surat Izin Praktik (SIP) Asli: Yang masih berlaku.
- Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi: Dari BAN-PT atau lembaga akreditasi terkait pada saat kelulusan.
- Surat Keterangan Sehat: Dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki), ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.
Jadwal Penting Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Agar tidak terlewat, catat baik-baik jadwal penting seleksi PPPK Kejaksaan 2025 berikut:
Tahapan Seleksi | Tanggal Penting |
---|---|
Pengumuman Seleksi | 1 – 8 Juli 2025 |
Pendaftaran Online | 2 – 24 Juli 2025 |
Seleksi Administrasi | 3 Juli – 4 Agustus 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 5 – 8 Agustus 2025 |
Masa Sanggah | 9 – 11 Agustus 2025 |
Jawaban Sanggah | 10 – 17 Agustus 2025 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 12 – 18 Agustus 2025 |
Penarikan Data Final | 19 – 20 Agustus 2025 |
Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 21 – 24 Agustus 2025 |
Pengumuman Jadwal Ujian | 25 Agustus – 1 September 2025 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) | 2 – 11 September 2025 |
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 12 – 15 September 2025 |
Pengumuman Hasil Kelulusan | 16 – 18 September 2025 |
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan | 19 – 23 September 2025 |
Integrasi Nilai Akhir | 24 – 28 September 2025 |
Pengumuman Kelulusan Akhir | 29 September – 1 Oktober 2025 |
Pengisian DRH NI PPPK | 2 – 16 Oktober 2025 |
Usul Penetapan NI PPPK | 17 – 31 Oktober 2025 |
Tahapan Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Ada tiga tahapan seleksi utama yang harus Anda lalui:
- Seleksi Administrasi: Ini adalah tahap awal yang bersifat menggugurkan. Panitia akan memverifikasi semua dokumen yang Anda unggah dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan tidak ada satu pun dokumen yang terlewat atau salah format!
- Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN: Jika lolos administrasi, Anda akan mengikuti tes CAT yang meliputi:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Non-CAT: Tahap ini akan menguji aspek lain yang relevan dengan posisi tenaga kesehatan, meliputi:
- Psikotes
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
- Pemeriksaan Kesehatan Fisik
Kesimpulan
Peluang untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui formasi tenaga kesehatan 2025 ini sangat terbuka lebar. Dengan total 1.609 formasi yang tersedia, ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang berdedikasi di bidang kesehatan.
Ingat, kunci keberhasilan ada pada persiapan yang matang. Pelajari semua persyaratan, siapkan dokumen-dokumen jauh-jauh hari, dan pahami setiap tahapan seleksi. Segera akses portal SSCASN BKN dan daftarkan diri Anda sebelum batas akhir pendaftaran pada 24 Juli 2025. Jangan sampai kesempatan berharga ini terlewat!
FAQ
Tanya: Kapan pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka?
Jawab: Jadwal pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 akan diumumkan secara resmi oleh BKN melalui portal SSCASN. Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru di sana.
Tanya: Apa saja kualifikasi umum yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kejaksaan 2025?
Jawab: Kualifikasi umum meliputi lulusan pendidikan sesuai formasi tenaga kesehatan yang dibuka dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang akan diumumkan.
Tanya: Bagaimana cara mendaftar PPPK Kejaksaan 2025?
Jawab: Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Anda perlu membuat akun dan mengikuti alur pendaftaran yang tersedia.
Tanya: Apakah ada formasi khusus untuk tenaga kesehatan yang sudah berpengalaman di fasilitas Kejaksaan?
Jawab: Ya, terdapat 161 formasi khusus yang diperuntukkan bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan RI.