Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suaminya sendiri, Indra Adhitya, atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tidak hanya Chikita, sang ibunda juga turut terseret dalam laporan ini.
Ilustrasi: Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan ibunya berhadapan dengan laporan KDRT dari sang suami.
Artikel ini akan mengupas tuntas duduk perkara kasus dugaan KDRT yang dialami suami Chikita Meidy, Indra Adhitya. Anda akan memahami kronologi kejadian, alasan di balik laporan, hingga upaya hukum yang ditempuh. Mari kita selami lebih dalam fakta-fakta di balik kasus ini.
Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk ke artikel berikut: Chikita Meidy Tuding Suami Judol, Kini Dilaporkan Balik Dugaan KDRT oleh Indra Adhitya.
Mengapa Chikita Meidy Dilaporkan? Dugaan KDRT Suami
Laporan terhadap Chikita Meidy dan ibunya ini diajukan oleh Indra Adhitya melalui kuasa hukumnya, Raidin Anom, di Polres Kota Tangerang pada Sabtu, 28 Juni 2025. Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Raidin Anom menjelaskan bahwa laporan ini melibatkan dua orang, yaitu inisial CC (Chika Cecilia atau Chikita Meidy) dan AK (yang diduga adalah ibunda Chikita Meidy).
“Kami melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2024, terhadap dua orang, inisial CC [Chika Cecilia atau Chikita Meidy] dan AK,” ujar kuasa hukum Indra Adhitya, Raidin Anom.
Indra Adhitya sendiri membenarkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah istrinya, Chikita Meidy, dan satu orang lain yang merupakan bagian dari keluarganya, yang merujuk pada ibu mertuanya.
Kronologi Kejadian: Botol Skincare hingga iPad Anak
Indra Adhitya mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dialaminya tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali selama empat tahun pernikahan mereka. Salah satu insiden yang cukup mengejutkan adalah saat ia dilempar botol skincare hingga mengenai kepalanya.
“Saya pernah dilempar botol skincare dan kena kepala,” beber Indra Adhitya.
Kejadian pelemparan botol skincare ini disebut Indra terjadi sekitar Januari atau Februari 2025. Meski tidak meninggalkan luka fisik yang membekas, insiden tersebut menyebabkan Indra merasakan pusing dan dampak psikis. Menurut Indra, keributan yang terjadi antara dirinya dan Chikita bahkan sudah lebih dari empat atau lima kali.
Salah satu pemicu cekcok yang berujung dugaan kekerasan ini disebut Indra adalah saat dirinya membelikan iPad untuk anak mereka.
“Sedang ada diskusi, cekcok. Waktu itu cekcok terakhir karena saya belikan iPad ke anak saya,” imbuhnya.
Keterlibatan ibu mertua dalam beberapa insiden juga menjadi poin penting dalam laporan Indra. Ia menyebut sang ibu mertua diduga turut serta secara aktif dalam proses kejadian.
Upaya Mediasi yang Gagal dan Jalur Hukum
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak Indra Adhitya telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan mengirimkan somasi (surat peringatan hukum) kepada Chikita Meidy. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif.
“Sebelumnya kita sudah mengirimkan somasi ya, cuma sepertinya tidak ada itikad baik untuk datang mediasi, jadi kita tempuh jalur sesuai prosedur,” pungkas Raidin Anom.
Dengan adanya laporan ini, Indra Adhitya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi, sehingga laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.
Bukan Kasus Hukum Pertama Chikita Meidy?
Perlu diketahui, kasus dugaan KDRT ini bukan kali pertama nama Chikita Meidy terseret dalam masalah hukum. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada 12 September 2024, Chikita Meidy dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Silda Oktavia Rossa. Laporan ini berawal dari sebuah siaran langsung di akun TikTok Chikita Meidy pada 6 September 2024. Dalam siaran tersebut, Chikita diduga mencemarkan nama baik Silda dan menuduhnya sebagai dalang di balik kerugian bisnis skincare miliknya di masa lalu.
Terkait laporan pencemaran nama baik ini, Chikita Meidy bahkan sempat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 5 November 2024. Dalam kasus tersebut, Chikita dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Kesimpulan
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Indra Adhitya terhadap istrinya, Chikita Meidy, dan sang ibunda, menjadi sorotan publik. Dengan adanya laporan resmi ke Polres Kota Tangerang dan bukti-bukti yang diserahkan, proses hukum akan terus berjalan. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa KDRT bisa menimpa siapa saja, termasuk seorang suami, dan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga secara damai sebelum menempuh jalur hukum. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari kasus ini.
Baca juga: Suami Laporkan Chikita Meidy dan Ibunda atas Dugaan KDRT: Ada Apa Sebenarnya?