Bupati Sleman Terbitkan Puluhan Rekomendasi Penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), Begini Proses Izin Pemanfaatannya

Dipublikasikan 6 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar terbaru datang dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) telah menerbitkan puluhan rekomendasi untuk permohonan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Ini adalah langkah awal yang penting, namun izin resmi pemanfaatan TKD masih menunggu lampu hijau dari Gubernur DIY.

Bupati Sleman Terbitkan Puluhan Rekomendasi Penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), Begini Proses Izin Pemanfaatannya

Ilustrasi: Proses perizinan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman kini semakin terbuka dengan terbitnya puluhan rekomendasi dari Bupati.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang apa itu TKD, bagaimana proses mendapatkan izin penggunaannya, tantangan yang dihadapi, serta mengapa kebijakan ini sangat relevan bagi masyarakat Sleman. Dengan memahami informasi ini, Anda akan lebih jelas mengenai tata kelola tanah desa yang penting ini dan peran berbagai pihak di dalamnya.

Apa Itu Tanah Kas Desa (TKD)?

Mungkin Anda sering mendengar istilah Tanah Kas Desa atau TKD, tapi apa sebenarnya itu? Sederhananya, Tanah Kas Desa adalah bagian dari tanah desa yang punya peran penting. Tanah ini bukan sekadar lahan kosong, melainkan aset desa yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pemerintahan desa, kepentingan umum, hingga meningkatkan pendapatan asli desa.

TKD di DIY punya sejarah unik. Asalnya dari Kasultanan atau Kadipaten, yang kemudian dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan “Hak Anggaduh”. Hak ini adalah hak adat untuk mengelola dan memungut hasil dari tanah tersebut selama masih digunakan untuk kepentingan desa. Jadi, TKD ini punya fungsi sosial yang kuat, bisa disewakan untuk membantu ekonomi warga, atau dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik.

Proses Mendapatkan Izin Penggunaan TKD di Sleman

Sejak akhir 2024 hingga Juni 2025, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman mencatat ada 90 rekomendasi yang sudah dikeluarkan Bupati Sleman untuk penggunaan TKD. Namun, rekomendasi ini hanyalah gerbang awal. Kepala Dispertaru Sleman, Agung Armawanta, menegaskan bahwa rekomendasi bupati ini hanya sebagai pengantar untuk pengurusan izin penggunaan TKD ke Pemerintah Daerah DIY.

“Kalurahan itu istilahnya punya dua pekerjaan. Pertama perlu mengajukan rencana penggunaan TKD ke Forum Penataan Ruang (FPR). Setelah FPR turun, ada tahap lanjutan perizinan di tingkat provinsi,” kata Agung, Sabtu (5/7/2025).

Ini dia alur sederhananya:

  1. Pengajuan Rencana: Kalurahan mengajukan rencana penggunaan TKD ke Forum Penataan Ruang (FPR).
  2. Plotting dan Verifikasi: Setelah disetujui FPR, rencana masuk tahap plotting (pemetaan) dan verifikasi.
  3. Rekomendasi Bupati: Jika semua syarat terpenuhi, Bupati Sleman akan mengeluarkan rekomendasi.
  4. Izin Gubernur DIY: Rekomendasi bupati ini kemudian diajukan ke Pemda DIY, menunggu izin resmi dari Gubernur DIY.

Sampai 19 Juni 2025 saja, ada 1.093 permohonan penggunaan TKD yang masuk ke FPR. Dari jumlah itu, 499 permohonan sudah masuk tahap plotting dan verifikasi.

Tantangan dan Aturan Baru dalam Pemanfaatan TKD

Jumlah permohonan penggunaan TKD ini memang melonjak drastis setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Aturan ini, salah satunya, mewajibkan minimal 50 persen dari TKD harus digunakan untuk bidang pertanian. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan pangan di tengah gempuran investasi.

Namun, proses perizinan ini tidak selalu mulus. Agung Armawanta menjelaskan beberapa kendala, antara lain:

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Banyaknya permohonan membuat Dispertaru harus melakukan percepatan dengan melibatkan lintas bidang sejak April 2025.
  • Syarat Tidak Lengkap atau Tidak Benar: Banyak permohonan yang belum memenuhi syarat lengkap, bahkan ada yang menyertakan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam pengajuan TKD.
  • Proses Tukar Guling: Proses tukar guling antara TKD dengan SHM juga masih berjalan.

Hal penting yang perlu diingat adalah TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Ini sudah diatur jelas dalam berbagai regulasi dan ditegaskan kembali oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo untuk mencegah penyalahgunaan.

Salah satu contoh penggunaan TKD untuk kepentingan umum adalah rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Donokerto, Turi. Meskipun tender pembangunan sudah selesai dengan nilai kontrak Rp10,9 miliar, pembangunan belum bisa dimulai karena izin pemanfaatan TKD dari Gubernur DIY belum turun. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya izin dari tingkat provinsi.

Contoh Pemanfaatan TKD untuk Kesejahteraan Warga

Meskipun proses perizinan cukup ketat, pemanfaatan TKD yang sesuai aturan bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Lurah Gayamharjo, Parwoko, memberikan contoh bagaimana kalurahannya berencana memanfaatkan TKD.

“Pemanfaatan TKD di Gayamharjo masih belum maksimal,” kata Parwoko. Namun, mereka sudah mengajukan izin penggunaan untuk pengembangan program kalurahan, di antaranya:

  • Pengembangan sekolah dasar
  • Puskesmas pembantu
  • Balai kalurahan
  • Pasar desa
  • Pengembangan Embung Lemahbang untuk potensi ekonomi di sekitar jalan alternatif Sleman – Gunungkidul.

Ini menunjukkan bahwa TKD bisa menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat kalurahan, asalkan dimanfaatkan sesuai aturan dan peruntukannya.

Komitmen Sleman dalam Pengawasan TKD

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, sangat serius dalam hal pengawasan TKD. Beliau meminta lurah, pamong, dan panewu untuk proaktif bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mengawasi tanah desa, terutama yang dimanfaatkan pihak ketiga. Hal ini juga sejalan dengan fokus Pemda DIY untuk memberantas praktik mafia tanah.

“Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan di lapangan,” tegas Bupati Kustini.

Pengawasan ini juga melibatkan Kasultanan Yogyakarta dan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali. Tujuannya jelas, memastikan setiap jengkal TKD dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya demi kemaslahatan masyarakat Sleman, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kesimpulan

Penerbitan puluhan rekomendasi penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Bupati Sleman adalah kabar baik yang menunjukkan pergerakan dalam pemanfaatan aset penting ini. Namun, penting untuk diingat bahwa prosesnya belum selesai dan masih membutuhkan izin akhir dari Gubernur DIY.

Pemanfaatan TKD yang sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat adalah kunci. Dengan berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan kelengkapan syarat, serta aturan baru yang mengutamakan sektor pertanian, diharapkan TKD di Sleman bisa menjadi pondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup warga. Mari kita terus awasi dan dukung pemanfaatan TKD yang bijak demi Sleman yang lebih baik!

FAQ

Tanya: Apa fungsi utama dari Tanah Kas Desa (TKD)?
Jawab: TKD berfungsi untuk menunjang kegiatan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan meningkatkan pendapatan asli desa. TKD juga dapat disewakan untuk membantu ekonomi warga atau dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik.

Tanya: Siapa yang berwenang memberikan izin resmi pemanfaatan TKD di Sleman?
Jawab: Rekomendasi penggunaan TKD sudah diterbitkan oleh Bupati Sleman, namun izin resmi pemanfaatannya masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.

Tanya: Apa yang dimaksud dengan “Hak Anggaduh” terkait TKD di DIY?
Jawab: Hak Anggaduh adalah hak adat untuk mengelola dan memungut hasil dari TKD selama tanah tersebut masih digunakan untuk kepentingan desa.