Budi Arie Setiadi dan Isu ‘Ceki-ceki’ Judi Online: Mengapa Namanya Terseret?

Dipublikasikan 29 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, nama Budi Arie Setiadi hangat jadi perbincangan terkait isu ‘ceki-ceki’ judi online. Istilah ini merujuk pada laporan investigasi mendalam dari Majalah Tempo yang menguak dugaan adanya ‘jatah uang’ atau ‘uang pelicin’ untuk pejabat tertentu agar situs judi online tak ditutup.

Budi Arie Setiadi dan Isu 'Ceki-ceki' Judi Online: Mengapa Namanya Terseret?

Ilustrasi: Wajah Budi Arie Setiadi menjadi sorotan di tengah isu dugaan aliran dana ‘ceki-ceki’ judi online.

Lantas, mengapa nama Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi dan sebelumnya Menkominfo, bisa terseret dalam pusaran kasus ini? Artikel ini akan membahas tuntas fakta-fakta di baliknya agar Anda memahami duduk perkara yang sedang jadi sorotan publik ini.

Apa Itu “Ceki-ceki” dalam Konteks Judi Online?

Istilah “ceki-ceki” yang dipakai Majalah Tempo sebenarnya merujuk pada permainan kartu tradisional Minangkabau yang populer. Mirip remi, permainan ini butuh kejelian membaca kartu yang tertumpuk atau dilempar pemain lain. Sejak 2012, ceki bahkan tergolong olahraga rekreasi.

Namun, dalam konteks laporan Tempo, “ceki-ceki Budi Arie” diibaratkan seperti permainan kartu yang penuh strategi, sekaligus mengacu pada investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatannya dalam sengkarut beking judi online. Ada indikasi “jatah uang” dialokasikan agar situs judi tidak ditutup.

Dugaan Keterlibatan Budi Arie: Kesaksian Para Terdakwa

Dalam laporan Tempo, terungkap bahwa para terdakwa kasus judi online mengaku telah menyediakan “besel” atau uang pelicin untuk Budi Arie Setiadi. Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2023-2024.

“Mereka yang menjadi terdakwa bersaksi menyediakan uang pelicin itu untuk mereka yang tak menutup situs web judi online, termasuk jatah untuk Menteri Budi Arie,” demikian dikutip dari salah satu laporan Tempo.

Dugaan ini menyebutkan bahwa penutupan situs web judi online oleh Kementerian Kominfo terkesan ‘pilih-pilih’. Situs milik bandar yang diduga menyetor uang sogok justru lolos dari penutupan. Bahkan, Budi Arie disebut pernah meminta “uang operasional” berlabel “uang kopi” dari pengelola situs judi online. Kesaksian para terdakwa ini didukung oleh banyak peristiwa dan pertemuan yang melibatkan Budi Arie dengan bisnis judi online.

Respons Budi Arie dan Dinamika Politik

Menanggapi tudingan ini, Budi Arie Setiadi sendiri mengklaim telah menutup 3 juta situs web judi online selama menjabat Menkominfo. Namun, di sisi lain, ia juga disebut jeli memainkan “kartu ceki” dalam menghadapi kasus ini.

Sebagai mantan aktivis yang memimpin Projo (relawan pendukung Jokowi) dan kini menjabat Menteri Koperasi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Budi Arie diduga memiliki lobi politik yang kuat. Setelah namanya disebut para terdakwa, ia dikabarkan menghubungi banyak pihak dan bahkan menuduh politikus lain, seperti dari PDI Perjuangan dan Menteri Koordinator Politik dan Hukum Budi Gunawan, berada di balik isu judi online yang menyeret namanya. Lobi politiknya yang kuat diduga menjadi salah satu alasan mengapa ia belum tersentuh penyidikan polisi, meskipun kesaksian para terdakwa dinilai cukup kuat.

Mengapa Polisi Belum Menyentuh Bandar Besar?

Satu pertanyaan besar yang muncul dari kasus ini adalah mengapa polisi belum juga menyentuh para bandar besar atau beking kuat di balik judi online. Sejauh ini, polisi baru mengusut “pemain lapangan” atau mereka yang berada di level bawah.

Ada dugaan bahwa bisnis judi online ini terlalu besar dan melibatkan terlalu banyak “orang kuat” sehingga penyidikan menjadi rumit. Publik pun masih menanti bagaimana akhir dari “permainan” ini, mengingat pepatah Minang “sepandai-pandai tupai melompat, kelak akan jatuh juga”.

Judi Online: Masalah Sosial yang Kian Mengkhawatirkan

Terlepas dari isu beking, judi online sendiri telah menjadi masalah sosial yang sangat serius di Indonesia. Banyak orang dari berbagai lapisan masyarakat terjerat, bahkan sampai terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengungkapkan, pinjol paling banyak digunakan untuk bermain judi di internet yang memang sengaja di-setting menguntungkan para bandar. Akibatnya, banyak peminjam yang tak sanggup melunasi utangnya, menjerat mereka dalam lingkaran setan. Ini menunjukkan betapa mendesaknya masalah judi online ini untuk diselesaikan secara tuntas.

Kasus dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam beking judi online, yang diistilahkan “ceki-ceki” oleh Tempo, memang membuat publik bertanya-tanya. Kesaksian para terdakwa yang menyebut namanya, dugaan adanya “uang pelicin”, hingga lambatnya pengusutan terhadap bandar besar, semua ini menambah kerumitan masalah.

Judi online bukan hanya sekadar permainan ilegal, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Kita semua berharap, pepatah Minang “sepandai-pandai tupai melompat, kelak akan jatuh juga” bisa menjadi kenyataan, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku, termasuk bekingnya, dapat bertanggung jawab.