Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 3 Mahasiswa Rantau Diseret ke Meja Hijau

Dipublikasikan 7 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Yogyakarta, kota pelajar yang ramah, ternyata punya aturan ketat soal sampah. Jangan sampai kejadian yang menimpa tiga mahasiswa perantau ini terulang pada Anda. Mereka harus berurusan dengan hukum dan disidangkan di pengadilan hanya karena ketahuan buang sampah sembarangan.

Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 3 Mahasiswa Rantau Diseret ke Meja Hijau

Ilustrasi: Tiga mahasiswa rantau di Jogja menghadapi sidang pengadilan akibat kebiasaan buang sampah sembarangan.

Artikel ini akan mengupas tuntas kasus tersebut, mengapa ini bisa terjadi, dan apa saja yang perlu Anda tahu agar tidak ikut terseret ke meja hijau di Kota Gudeg. Khususnya bagi mahasiswa atau siapa pun yang merantau di Jogja, memahami aturan ini sangat penting supaya hidup tenang dan tidak kena denda.

Kronologi Mahasiswa Rantau Terseret Kasus Sampah

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Yogyakarta menyidangkan 11 pelanggar kasus pembuangan sampah liar. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa perantau yang berasal dari luar kota. Mereka tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa penindakan ini berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu.

“Dari 11 pelanggar, tiga di antaranya warga luar Yogya, mereka mahasiswa rantau. Alasannya karena tidak ada informasi. Tapi, ya tetap kami sidangkan,” ujar Octo, dikutip Senin (7/7/2025).

Sidang ini merupakan bagian dari penindakan yustisi yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2025 di Kota Yogyakarta. Pelanggar sampah ini diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi sanksi denda.

Alasan dan Sanksi bagi Pelanggar Sampah di Jogja

Para mahasiswa ini berdalih tidak tahu aturan. Namun, alasan tersebut tidak bisa membuat mereka lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda ringan antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Nominal ini memang jauh lebih rendah dari ancaman denda maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Meski begitu, proses persidangan yang memakan waktu dan energi ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Seperti yang diungkapkan Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, proses persidangan itu sendiri sudah cukup melelahkan.

“Kalau tidak diyustisi, tidak akan ada efek jera. Contohnya seperti hari ini, mereka kita undang jam 09.00, ternyata sidang baru mulai jam 13.15 dan selesai jam 14.00 pas. Artinya, ini memakan waktu dan menguras energi, ya,” pungkasnya (24/7/2024).

Masalah sampah di Jogja memang bukan hal baru. Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang membatasi volume sampah masuk, sempat membuat tumpukan sampah terlihat di mana-mana, bahkan di pinggir jalan raya. Hal ini memicu banyak warga, termasuk anak kos, kesulitan dalam mengelola sampahnya.

Beberapa titik rawan pembuangan sampah liar yang sering diincar antara lain Jalan Kusbini, Jalan Magelang, sekitar Pasar Terban, dan Balai Yasa. Padahal, di lokasi-lokasi ini sering sudah terpasang spanduk larangan dan ada depo sampah terdekat.

Apa yang Harus Dilakukan Mahasiswa Rantau dan Warga di Jogja?

Agar tidak ikut terseret kasus sampah seperti tiga mahasiswa tadi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, terutama jika Anda seorang perantau atau anak kos di Jogja:

  • Pahami Aturan Sampah Lokal: Setiap daerah punya aturan berbeda. Di Jogja, buang sampah sembarangan jelas dilarang dan ada sanksinya. Perda Nomor 10 Tahun 2012 adalah dasar hukumnya.
  • Pilahlah Sampah dari Rumah: Pemerintah Kota Jogja meminta warga untuk memilah sampah dari rumah (organik dan anorganik). Meskipun kadang di tahap akhir dicampur lagi, memulai dari rumah adalah langkah awal yang baik.
  • Manfaatkan Depo Sampah atau Petugas Retribusi:
    • Depo transit sampah biasanya diperuntukkan bagi sampah yang ditarik retribusi. Jangan sembarangan membuang di depo jika Anda tidak terdaftar sebagai pembayar retribusi.
    • Tanyakan kepada pemilik kos atau warga sekitar bagaimana sistem pengelolaan sampah di lingkungan Anda. Apakah ada iuran bulanan untuk petugas pengangkut sampah? Di beberapa tempat, iuran bisa mencapai Rp 80.000 per bulan dengan jadwal pengangkutan seminggu sekali.
    • Pastikan Anda tahu jam buka dan tutup depo sampah terdekat. Banyak anak kos mengeluh TPS sering tutup pada jam tertentu.
  • Hindari Membakar atau Membuang ke Sungai: Ini adalah cara instan yang sangat merusak lingkungan dan bisa menimbulkan masalah baru (polusi udara, pencemaran air).
  • Laporkan jika Ada Penumpukan Sampah Liar: Jika Anda melihat tumpukan sampah liar, bisa jadi ini adalah akibat dari kurangnya kesadaran atau kesulitan akses pembuangan. Laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditangani.

Kesimpulan

Kasus tiga mahasiswa rantau yang diseret ke pengadilan karena buang sampah sembarangan ini adalah pengingat penting bagi kita semua, khususnya para perantau di Jogja. Kota ini memang istimewa, tapi juga punya tantangan serius soal sampah. Memahami dan mematuhi aturan adalah kunci untuk menjaga kebersihan kota dan menghindari masalah hukum. Mari bersama-sama berkontribusi menjaga Jogja tetap bersih dan nyaman untuk ditinggali.