BSU 2025 Cair Rp600 Ribu? Cek Status Penerima di Link Resmi bsu.kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

Dipublikasikan 4 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan oleh pemerintah. Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah. Sebagian dana BSU 2025 tahap 1 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak Juni lalu.

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu? Cek Status Penerima di Link Resmi bsu.kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi: Pekerja antusias mengecek status penerimaan BSU Rp600 ribu di situs resmi.

Nah, bagi Anda yang penasaran apakah termasuk penerima BSU 2025 atau tidak, artikel ini akan memandu Anda secara lengkap. Kami akan jelaskan apa itu BSU, siapa saja yang berhak, berapa besarannya, hingga cara mudah mengecek status pencairan dana Anda melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi lainnya. Yuk, simak informasinya agar tidak ketinggalan!

Baca juga: BSU 2025 Cair! Cek Status Penerima dan Jadwal Lengkap di Sini

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai langsung dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini bersifat langsung tunai dan tidak perlu dikembalikan. BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial dan menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Dana BSU ini diharapkan bisa menjadi “bantalan” bagi pekerja berpenghasilan kecil untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan mendorong aktivitas ekonomi rumah tangga.

Syarat Utama Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja otomatis berhak mendapatkan BSU 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kriteria penerima berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Gaji/Upah Maksimal: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di atas Rp3.500.000, maka batas gaji mengikuti ketentuan UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas.

Penting diingat, jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000,00 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Jadi, total bantuan yang akan diterima adalah Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Pencairan BSU 2025 tahap 1 telah dimulai secara bertahap sejak Rabu, 24 Juni 2025. Sementara itu, untuk tahap 2, data calon penerima sedang dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran tahap 2 akan diumumkan secara resmi setelah proses validasi rampung.

Penyaluran Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:

  • Bank Mandiri
  • BNI
  • BRI
  • BTN

Khusus untuk penerima yang tinggal di wilayah Aceh, dana BSU akan disalurkan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pencairan bantuan akan difasilitasi melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebagai alternatif penyaluran.

Penting: BSU 2025 dicairkan utuh tanpa potongan apa pun dan tidak dikenakan pajak penghasilan. Waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa mempercepat proses pencairan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Online

Untuk memastikan status pencairan BSU Anda, pemerintah telah menyediakan beberapa jalur pengecekan yang mudah diakses.

1. Cek BSU 2025 via Laman Kemnaker

Ini adalah salah satu cara paling umum dan direkomendasikan untuk mengecek status BSU Anda:

  • Akses laman resmi Kemnaker melalui browser Anda: https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Gulir ke bawah hingga Anda menemukan tulisan “Pengecekan NIK Penerima BSU” atau “Cek NIK”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sebanyak 16 digit pada kolom yang tersedia. Pastikan NIK yang dimasukkan benar dan sesuai KTP.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
  • Klik tombol “Cek Status”.
  • Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU Anda. Jika NIK Anda memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi seperti: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

2. Cek BSU 2025 via Laman BPJS Ketenagakerjaan

Anda juga bisa memantau status BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka situs resmi di: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Gulir halaman ke bagian bawah hingga Anda menemukan menu bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  • Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email aktif.
  • Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses data.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem.
  • Jika lolos, Anda mungkin akan diminta memasukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara.
  • Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan Anda.

3. Cek BSU 2025 via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Jika Anda pengguna aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Anda juga bisa mengecek status BSU di sana:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, lalu klik menu tersebut.
  • Pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” untuk melanjutkan proses pengecekan.
  • Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif.
  • Setelah itu, tekan tombol “Lanjutkan”.
  • Sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025.

4. Cek BSU 2025 via Aplikasi Pospay (Khusus Non-Rekening Bank Himbara)

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara dan akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos, Anda bisa mengecek status menggunakan aplikasi Pospay:

  • Install aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jika belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu di dalam aplikasi.
  • Setelah masuk ke halaman utama, tekan ikon informasi (berbentuk huruf “i” berwarna merah) yang terletak di pojok kanan atas.
  • Lalu, pilih logo Kemnaker dan lanjutkan dengan memilih jenis bantuan “BSU Kemnaker 1” pada kolom yang tersedia.
  • Pilih opsi “Ambil” dan isi seluruh data pribadi yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses data.
  • Sistem akan memunculkan notifikasi yang menunjukkan status penerima. Di bawahnya terdapat informasi mengenai pencairan BSU.

Ciri-ciri BSU 2025 Sudah Cair ke Rekening Anda

Ada beberapa tanda yang bisa Anda perhatikan untuk mengetahui apakah dana BSU 2025 sebesar Rp600.000 sudah berhasil masuk ke rekening Anda:

  1. Status di Laman Resmi BSU Berubah: Jika sebelumnya status tertulis “verifikasi” atau “proses”, maka perubahan menjadi “tersalurkan” adalah tanda kuat bahwa dana BSU sudah ditransfer ke rekening Anda. Rutinlah memantau laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Periksa Notifikasi dari Bank Himbara: Pastikan fitur notifikasi dari aplikasi mobile banking Anda aktif. Biasanya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan otomatis (SMS atau notifikasi aplikasi) saat dana masuk ke rekening, mencantumkan nominal Rp600.000.
  3. Saldo Rekening Tiba-Tiba Bertambah: Cek mutasi rekening Anda secara berkala melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Jika ada dana masuk senilai Rp600.000 tanpa aktivitas transaksi pribadi, kemungkinan besar itu adalah dana BSU.
  4. Konfirmasi ke Bagian HRD Tempat Bekerja: Beberapa perusahaan ikut memfasilitasi proses pengajuan BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa menanyakan langsung ke bagian HRD mengenai status pencairan bantuan.
  5. Status Lolos Verifikasi di Situs Kemnaker: Jika sudah melewati tahap verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, biasanya akan muncul keterangan seperti “Lolos verifikasi untuk validasi selanjutnya oleh Kemnaker.” Ini menunjukkan bahwa proses pencairan sedang berlangsung.

Kenapa BSU 2025 Belum Cair ke Rekening?

Meski sebagian pekerja sudah menerima BSU 2025, tidak sedikit yang masih menanti. Jangan khawatir jika Anda belum menerimanya, ada beberapa alasan umum mengapa BSU Anda mungkin belum cair:

  • Masih dalam Tahap Pemadanan Data: Proses diawali dari pengajuan data calon penerima oleh Kemnaker kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data ini diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria Permenaker, lalu dikirim kembali ke Kemnaker untuk dipadankan ulang. Data Anda mungkin masih dalam proses ini.
  • Menunggu Verifikasi di Pihak Penyalur: Setelah lolos dari proses di Kemnaker, data penerima dikirim ke bank atau PT Pos Indonesia. Di sini pun proses verifikasi kembali dilakukan oleh pihak penyalur sebelum dana dicairkan.
  • Belum Masuk ke Batch Penetapan Penerima: Karena jumlah penerima yang banyak, daftar penerima disusun dan diproses per tahap atau batch. Meskipun Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi, Anda mungkin belum masuk ke batch pencairan saat ini. Penyaluran BSU memang dilakukan secara bertahap.
  • Dana Dikirim Secara Bertahap: Mekanisme penyaluran dana BSU tidak dilakukan sekaligus. Dana dikirim ke rekening penerima secara bergelombang, tergantung kesiapan data dan penyalur.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar para penerima bersabar. Seperti yang disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @KemnakerRI:

“Penyaluran tahap 2 masih dalam proses sesuai validasi data. Mohon ditunggu, info resmi akan diumumkan jika sudah siap disalurkan.”
“Penyaluran BSU sudah berjalan. Hingga kini, bantuan telah diterima oleh lebih dari 2,4 juta rekening penerima. Bagi yang belum masuk, mohon bersabar ya, penyaluran dilakukan secara bertahap.”

Kesimpulan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program penting pemerintah untuk mendukung para pekerja berpenghasilan rendah. Dengan total Rp600.000, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap, dan Anda bisa dengan mudah mengecek status penerimaan serta pencairan dana melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO dan Pospay. Pastikan Anda selalu memantau informasi dari sumber resmi dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Jika BSU Anda belum cair, tetap tenang karena proses validasi dan penyaluran terus berjalan. Semoga BSU ini dapat bermanfaat bagi Anda dan keluarga!