Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan Indonesia setelah dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal dunia dalam insiden tragis saat menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku Tenggara. Namun, di tengah duka mendalam, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir memberikan santunan kepada keluarga korban.
Ilustrasi: Kesedihan mendalam menyelimuti keluarga mahasiswa UGM yang berduka, menerima santunan Rp 70 juta sebagai bentuk perlindungan nyata dari BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan nyata bagi mahasiswa yang tengah mengabdi, pentingnya jaminan sosial bagi setiap individu yang bekerja, serta kronologi dari peristiwa nahas tersebut. Mari kita pahami bersama betapa krusialnya perlindungan ini.
Santunan Rp 70 Juta untuk Ahli Waris Mahasiswa UGM
BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada keluarga dari dua mahasiswa UGM, Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo, yang meninggal dunia dalam insiden kapal terbalik di Maluku Tenggara pada 1 Juli 2025. Masing-masing ahli waris menerima total santunan sebesar Rp 70 juta.
Santunan ini mencakup:
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Santunan berkala
- Bantuan pemakaman
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan duka cita mendalam.
“Santunan ini memang tidak dapat menggantikan kehilangan, namun kami berharap santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan nantinya dapat sedikit meringankan beban keluarga dalam masa berkabung,” ujar Rudi Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, juga turut menyampaikan belasungkawa.
“Kami turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian ananda Septian dan Bagus. Kehilangan ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi kami semua yang melihat semangat mereka dalam mengabdi kepada masyarakat,” ungkap Roswita.
Pemberian santunan ini adalah bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk dalam situasi dan kondisi yang paling tak terduga sekalipun.
Komitmen UGM Lindungi Mahasiswa KKN dengan BPJS Ketenagakerjaan
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial. Untungnya, UGM memiliki komitmen tinggi dalam melindungi mahasiswa KKN mereka. Seluruh mahasiswa KKN UGM telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sebanyak 8.372 orang yang terdiri dari mahasiswa magang, dosen pembimbing, dan petugas pengelola magang, telah didaftarkan UGM ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sujito, menegaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Tujuan kerja sama ini untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko. Ini merupakan tahun ketiga kerja sama UGM Bersama BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arie.
Tragedi KKN di Maluku Tenggara: Kronologi dan Duka Mendalam
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 14.06 WIT, di Perairan Ohoi, Desa Debut, Kecamatan Manyeuw, Maluku Tenggara. Saat itu, sebuah longboat yang mengangkut tujuh mahasiswa UGM dan lima warga setempat terbalik.
Perahu tersebut dihantam ombak setinggi 2,5 meter dalam perjalanan dari Pulau Wearhu menuju Desa Debut. Lima warga dan lima mahasiswa berhasil diselamatkan. Namun, dua mahasiswa lainnya, Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo, dinyatakan meninggal dunia.
Septian Eka Rahmadi (22), mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI) UGM angkatan 2022, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Karel Satsuit Tubun Langgur. Sementara itu, Bagus Adi Prayogo dari Fakultas Kehutanan sempat dilaporkan hilang dan baru ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 22.15 WIT.
Ayah dari almarhum Septian Eka Rahmadi, Dwi Harjanto, mengenang putranya sebagai sosok yang cerdas, santun, dan memiliki kepribadian yang hangat. Septian berhasil masuk UGM melalui jalur beasiswa dan dikenal berprestasi. Duka mendalam ini dirasakan oleh keluarga, sahabat, teman mahasiswa KKN, dosen, serta seluruh civitas akademika UGM.
Mengapa Perlindungan Jaminan Sosial Penting untuk Mahasiswa dan Pekerja?
Peristiwa yang menimpa Septian dan Bagus menjadi pengingat bagi kita semua akan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap individu yang bekerja dan mengabdi, termasuk mahasiswa yang menjalankan tugas pengabdian. Risiko kecelakaan dapat menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tanpa bisa diprediksi.
BPJS Ketenagakerjaan terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di Yogyakarta seperti UGM, UII, UPN Veteran, dan UNY. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan ini.
Dengan iuran bulanan yang sangat terjangkau, manfaat yang bisa diterima oleh peserta sangatlah besar. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan dinas. Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, bahkan jika bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi dari risiko kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan dinas atau kegiatan pengabdian seperti KKN.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di hari tua.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan uang tunai, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan jabatan.
Kesimpulan
Tragedi meninggalnya dua mahasiswa KKN UGM di Maluku Tenggara adalah pengingat pahit tentang risiko yang selalu ada dalam setiap aktivitas, termasuk pengabdian kepada masyarakat. Namun, di balik duka, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dengan santunan Rp 70 juta menjadi secercah harapan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Peristiwa ini menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti JKK dan JKM, bukanlah sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap individu yang bekerja atau menjalankan tugas, termasuk mahasiswa. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang, “Kerja Keras, Bebas Cemas,” karena ada jaring pengaman yang siap menopang di kala musibah datang.