BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Mahasiswa UGM KKN, Ahli Waris Terima Santunan Rp 70 Juta

Dipublikasikan 5 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan dan keluarga di Indonesia. Dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang sedang menjalankan tugas pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku Tenggara, Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo, meninggal dunia akibat kecelakaan laut. Menanggapi tragedi ini, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan hak ahli waris kedua almarhum sebagai peserta aktif jaminan sosial terpenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Mahasiswa UGM KKN, Ahli Waris Terima Santunan Rp 70 Juta

Ilustrasi: Kesedihan menyelimuti ahli waris penerima santunan Rp 70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk kepedulian atas wafatnya mahasiswa UGM saat menjalankan KKN.

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai insiden tragis tersebut, bagaimana peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan, serta pentingnya jaminan sosial bagi setiap individu, termasuk mereka yang sedang mengabdi kepada masyarakat. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi risiko tak terduga dalam setiap aktivitas, termasuk saat bertugas.

Tragedi Kecelakaan Laut Renggut Nyawa Mahasiswa KKN UGM

Insiden nahas ini terjadi pada 1 Juli 2025 di perairan sekitar lokasi pengabdian di Maluku Tenggara. Longboat yang ditumpangi Septian Eka Rahmadi (mahasiswa Fakultas Teknik) dan Bagus Adi Prayogo (mahasiswa Fakultas Kehutanan) terbalik akibat hantaman gelombang tinggi. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sivitas akademika UGM, tetapi juga bagi seluruh bangsa yang menaruh harapan besar pada generasi muda pengabdi masyarakat.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden tersebut.

“Kami turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian ananda Septian dan Bagus. Kehilangan ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi kami semua yang menyaksikan semangat dan dedikasi mereka dalam mengabdi kepada masyarakat,” kata Roswita.

Ia juga mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa duka. Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Hesnypita, turut menyatakan keprihatinan mendalam, menegaskan bahwa kehilangan dua mahasiswa ini adalah luka bagi semua.

Jaminan Sosial: Payung Perlindungan Mahasiswa Pengabdi Bangsa

Dalam musibah ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kedua almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif melalui skema kepesertaan yang diinisiasi oleh UGM. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi UGM dalam melindungi seluruh mahasiswanya yang menjalankan tugas pengabdian.

Secara keseluruhan, UGM telah mendaftarkan sebanyak 8.372 orang ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta tersebut terdiri dari:

  • Mahasiswa KKN
  • Dosen pembimbing KKN
  • Petugas pengelola KKN

Dengan status kepesertaan yang aktif, ahli waris dari Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo berhak atas manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, meliputi:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Santunan berkala
  • Bantuan pemakaman

Total nilai manfaat yang diberikan mencapai Rp70 juta untuk masing-masing ahli waris.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa santunan ini memang tidak dapat menggantikan kehilangan, namun diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga dalam masa berkabung.

BPJS Ketenagakerjaan: Bukti Nyata Kehadiran Negara

Peristiwa tragis ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bahkan bagi mereka yang tengah menjalani pengabdian di luar ruang kerja formal. Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa ini adalah bentuk nyata kehadiran negara.

“Ini merupakan bentuk nyata dari negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun non-formal, termasuk mahasiswa yang menjalankan aktivitas pengabdian masyarakat,” ujar Roswita.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk dalam situasi dan kondisi paling tak terduga. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri, pilot yang meninggal saat bertugas, hingga petugas KPPS yang gugur dalam Pemilu. Ini semua membuktikan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian negara kepada setiap individu yang berkontribusi.

Kesimpulan

Tragedi wafatnya dua mahasiswa UGM KKN di Maluku Tenggara adalah pengingat pahit akan risiko yang bisa terjadi kapan saja. Namun, di tengah duka, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai payung perlindungan, memastikan hak-hak ahli waris terpenuhi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kejadian ini semakin mempertegas pentingnya setiap individu, tak terkecuali mahasiswa yang mengemban tugas mulia pengabdian, untuk memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan begitu, semangat “Kerja Keras Bebas Cemas” dapat benar-benar terwujud, memberikan ketenangan bagi diri sendiri dan keluarga di masa depan. Pastikan Anda dan orang terdekat terlindungi, karena risiko bisa datang tak terduga.