Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), salah satu anak usaha di bawah holding BUMN Danantara. Edi Slamet Irianto, yang menjabat Direktur Bisnis & Pengembangan Industri, mengklaim dirinya diberhentikan secara mendadak. Namun, pihak Danantara melalui Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria justru membantah kabar tersebut. Lantas, ada apa sebenarnya di balik pergantian pucuk pimpinan ini?
Ilustrasi: Ketegangan memanas di Agrinas saat Bos Danantara membantah keras pencopotan Direktur, membuka tabir perselisihan internal BUMN.
Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian, bantahan dari pihak terkait, serta menyoroti aturan main yang berlaku dalam pergantian direksi BUMN. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih jelas dinamika dan polemik yang terjadi di balik layar salah satu perusahaan strategis negara ini.
Awal Mula Kabar Pencopotan Edi Slamet Irianto
Edi Slamet Irianto, Direktur Bisnis & Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), membenarkan kabar pemberhentian dirinya dari jabatan. Ia mengaku menerima surat pemberhentian tersebut beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 1 Juli 2025.
Menurut pengakuan Edi, surat pemberhentiannya ditandatangani langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
“Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” ujar Edi. “Pemberhentian ini saya terima beberapa jam setelah RUPS melalui Zoom Meeting dengan Bapak Faturrahman, Asdep Industri Perkebunan, TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juli 2025. Surat pemberhentian ditandatangani oleh Dirut Holding Operasional Danantara, Dony Oskaria.”
Meski mengakui bahwa pengangkatan dan pemberhentian adalah hak prerogatif pimpinan, Edi menilai langkah ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menyoroti adanya surat dari Kepala BPI Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang disebutnya melarang perombakan atau penggantian manajemen BUMN oleh Kepala Danantara.
Dony Oskaria Sangkal Tanda Tangani Surat Pemberhentian
Menanggapi klaim Edi Slamet Irianto, COO Danantara Dony Oskaria segera memberikan bantahan. Dony dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pemberhentian Edi.
“Saya rasa Pak Edi salah informasi ya, saya tidak punya kewenangan mengganti-ganti direksi apalagi menandatangani surat bukan kewenangan saya. Coba saja minta suratnya,” kata Dony, Rabu (2/7).
Dony juga menambahkan bahwa pergantian posisi di Agrinas bisa saja terjadi karena faktor penyegaran. Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai hal ini ditujukan langsung kepada Direktur Utama Agrinas.
Senada dengan Dony, Corporate Secretary Danantara Asset Management Maya Tyas Asmoro menjelaskan bahwa perubahan susunan pengurus di BUMN merupakan kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Kementerian BUMN memiliki hak istimewa melalui saham seri A Dwiwarna untuk mengusulkan dan menyetujui perubahan tersebut dalam RUPS. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pergantian direksi BUMN tidak bisa dilakukan sembarangan oleh individu, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam RUPS.
Polemik Aturan Main Pergantian Direksi BUMN
Kasus ini menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai prosedur dan kewenangan dalam pergantian direksi di lingkungan BUMN, khususnya antara pihak yang dicopot dan pihak holding. Edi Slamet Irianto merujuk pada surat yang ia sebut melarang perombakan manajemen BUMN oleh Kepala BPI Danantara. Sementara itu, pihak Danantara menegaskan bahwa kewenangan ada di RUPS dan Kementerian BUMN.
Secara umum, pergantian direksi BUMN memang diatur dalam RUPS, di mana Kementerian BUMN sebagai pemegang saham memiliki peran krusial. Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki Kementerian BUMN memberikan hak istimewa dalam penentuan susunan pengurus perusahaan pelat merah.
Dinamika ini juga memicu pertanyaan tentang peran Danantara sebagai holding BUMN. Beberapa pihak berpendapat bahwa setelah adanya Danantara, Kementerian BUMN seharusnya lebih fokus sebagai regulator, dan Danantara yang bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya perusahaan BUMN di bawahnya, termasuk dalam penentuan direksi dan komisaris. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa Kementerian BUMN masih memiliki pengaruh besar, bahkan hingga menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk susunan direksi dan komisaris.
Mengenal Lebih Dekat Danantara dan Agrinas
Untuk memahami lebih dalam polemik ini, penting untuk mengetahui peran kedua entitas ini:
- Danantara: Merupakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah holding yang dibentuk untuk mengelola aset-aset BUMN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai dan efisiensi perusahaan-perusahaan pelat merah.
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero): Merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dan penguatan industri hilirisasi kelapa sawit nasional. Agrinas adalah transformasi dari tiga BUMN Karya (Virama Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya) yang kini fokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan.
Agrinas memegang peran strategis dalam visi pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi dan mendukung ketahanan pangan. Targetnya, melalui produksi minyak goreng dan protein hewani, swasembada dapat terwujud di tahun 2028. Untuk mendukung misi besar ini, Agrinas bahkan direncanakan akan menerima suntikan modal triliunan rupiah dari pemerintah melalui Danantara, meskipun besaran dan prosesnya masih dalam tahap perhitungan dan belum final.
Pentingnya peran Agrinas dalam ketahanan pangan nasional membuat setiap pergantian posisi di jajaran direksinya menjadi sorotan publik.
Kesimpulan:
Kabar pencopotan Edi Slamet Irianto dari Direktur Bisnis & Pengembangan Industri Agrinas oleh Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria telah menimbulkan polemik. Di satu sisi, Edi mengklaim ada surat pemberhentian yang ditandatangani Dony dan merasa hal itu tidak sesuai aturan. Di sisi lain, Dony membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bukan kewenangannya untuk mencopot direksi, melainkan mekanisme RUPS dengan kewenangan Kementerian BUMN.
Dinamika internal ini menunjukkan bahwa proses transisi dan penyesuaian peran antara holding BUMN seperti Danantara dan Kementerian BUMN masih terus berjalan. Terlepas dari polemik ini, harapan besar tetap tertumpu pada Agrinas untuk mewujudkan swasembada pangan dan ketahanan energi nasional. Semoga persoalan internal ini dapat segera terselesaikan demi kelancaran misi strategis perusahaan di masa depan.
FAQ
Tanya: Siapa saja pihak yang terlibat dalam sengketa pencopotan jabatan di PT Agrinas Palma Nusantara?
Jawab: Pihak yang terlibat adalah Edi Slamet Irianto, Direktur Bisnis & Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara, dan Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) holding BUMN Danantara.
Tanya: Kapan dan bagaimana kabar pencopotan Edi Slamet Irianto pertama kali diketahui?
Jawab: Kabar pencopotan Edi Slamet Irianto diketahui beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara daring pada 1 Juli 2025.
Tanya: Apa bantahan dari pihak Danantara terkait pencopotan Edi Slamet Irianto?
Jawab: Pihak Danantara, melalui COO Dony Oskaria, membantah adanya kabar pemberhentian tersebut.