Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Nenek soal Tanah Warisan Usai Ayah Meninggal

Dipublikasikan 7 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus yang menyentuh hati sedang bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu. Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun, sebut saja ZI, siswa kelas 5 SD, harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri. Pokok permasalahannya adalah sengketa tanah warisan peninggalan almarhum ayahnya.

Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Nenek soal Tanah Warisan Usai Ayah Meninggal

Ilustrasi: Kesedihan seorang bocah SD di Indramayu harus menghadapi gugatan tanah warisan dari kakek neneknya setelah sang ayah tiada.

Artikel ini akan membahas tuntas duduk perkara kasus ZI, bagaimana ia dan keluarganya bisa terseret ke meja hijau, dan apa saja fakta menarik di balik gugatan yang tak biasa ini. Dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih memahami kerumitan sengketa keluarga dan pentingnya kejelasan hukum dalam urusan warisan, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.

Anak Yatim Piatu Jadi Tergugat, Sempat Tinggal 15 Tahun di Rumah Sengketa

ZI tidak sendiri. Dalam gugatan perdata ini, ia bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), dan kakak laki-lakinya, Heryatno (20), menjadi pihak tergugat. Gugatan ini dilayangkan oleh Kadi dan Narti, yang tak lain adalah kakek dan nenek kandung ZI dari pihak ayah.

Rumah sederhana yang kini jadi objek sengketa ini sudah lama ditempati oleh keluarga ZI. Heryatno menceritakan bahwa ia dan adiknya sudah tinggal di rumah tersebut sejak Heryatno berusia 5 tahun, atau sekitar 15 tahun lamanya. Rumah tersebut adalah peninggalan almarhum ayah mereka, Suparto, yang meninggal dunia sekitar satu tahun lalu.

“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno, mengungkapkan kepemilikan rumah yang mereka tempati.

Keluarga kecil ini mengaku sangat terkejut saat tiba-tiba menerima surat pemberitahuan bahwa mereka telah digugat oleh kakek dan neneknya sendiri. Bayangkan, seorang anak berusia 12 tahun yang baru saja kehilangan ayahnya, kini harus berhadapan dengan masalah hukum yang rumit.

Hubungan Keluarga Baik-baik Saja, Kini Berakhir di Meja Hijau

Yang membuat kasus ini semakin pilu adalah pengakuan Heryatno bahwa selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek dan nenek berjalan baik-baik saja, bahkan harmonis. Tidak ada masalah berarti yang terlihat di permukaan.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” kata Heryatno dengan nada kecewa.

Menurut informasi, tanah seluas hampir 200 meter persegi ini awalnya dibeli oleh almarhum Suparto pada tahun 2008. Namun, sebagian dari uang pembelian tanah tersebut (sekitar Rp 23 juta dari total Rp 35 juta) berasal dari kakek Kadi. Setelah itu, pada tahun 2009, Suparto dan Rastiah membangun rumah di atas tanah tersebut dengan perkiraan biaya mencapai Rp 300 juta pada masa itu. Rumah ini bahkan sempat dijadikan tempat usaha jualan ikan bakar karena lokasinya yang strategis.

Tragisnya, gugatan ini muncul hanya beberapa hari setelah Suparto meninggal dunia. Keluarga ZI sempat diusir dari rumah tersebut karena diklaim milik sang kakek. Mediasi pun sempat diupayakan oleh tokoh masyarakat setempat agar ada ganti rugi bangunan jika memang keluarga ZI harus mengosongkan rumah. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Proses Hukum di Pengadilan Negeri Indramayu

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur ini. Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” jelas Adrian.

Sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir. Diketahui, ia juga belum memiliki kuasa hukum sendiri, sementara ibu dan kakaknya telah didampingi kuasa hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi. Pengadilan juga menekankan bahwa mereka membuka ruang jika diperlukan pendampingan dari pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ZI, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur yang terlibat dalam proses hukum.

Kronologi Singkat Kasus Gugatan ZI:

  • 2008: Ayah ZI (Suparto) membeli tanah, sebagian uang dari kakek.
  • 2009: Suparto dan Rastiah membangun rumah di atas tanah tersebut.
  • 15 Tahun: Keluarga ZI tinggal di rumah tersebut.
  • Juli 2024: Ayah ZI, Suparto, meninggal dunia.
  • Beberapa hari setelah meninggal: Kakek dan nenek mulai mengklaim tanah dan menggugat keluarga ZI.
  • 2 Juli 2025: Sidang perdana di PN Indramayu, ditunda karena ZI tidak hadir.
  • 16 Juli 2025: Sidang lanjutan dengan agenda pramediasi.

Harapan Damai dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ZI menjadi cerminan betapa kompleksnya sengketa warisan dalam keluarga, apalagi jika melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur. Heryatno, sebagai kakak, sangat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” pungkasnya penuh harap.

Semoga kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan keadilan bagi ZI serta keluarganya. Konflik warisan memang seringkali menguji ikatan keluarga, namun penting untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat dan memastikan hak-hak anak terlindungi.

FAQ

Tanya: Siapa saja yang digugat dalam kasus sengketa tanah warisan di Indramayu ini?
Jawab: Yang digugat adalah seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun (ZI), ibu kandungnya (Rastiah), dan kakak laki-lakinya (Heryatno). Mereka digugat oleh kakek dan nenek kandung ZI dari pihak ayah.

Tanya: Apa pokok permasalahan sengketa tanah warisan ini?
Jawab: Pokok permasalahan sengketa ini adalah mengenai tanah warisan peninggalan ayah dari ZI dan kakak-kakaknya. Tanah tersebut merupakan rumah yang telah ditempati keluarga ZI selama kurang lebih 15 tahun.

Tanya: Kapan ayah dari ZI meninggal dunia?
Jawab: Ayah dari ZI, yang bernama Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun sebelum gugatan ini dilayangkan.