Beras SPHP Dioplos Jadi Premium: Mentan Amran Geram, Mafia Pangan Dikejar!

Dipublikasikan 28 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Pernahkah Anda merasa harga beras di pasaran kok makin tinggi, padahal katanya stok melimpah? Atau mungkin Anda bingung kenapa beras bersubsidi dari pemerintah sulit ditemukan, sementara beras premium justru banyak beredar dengan harga mahal? Ternyata, ada dugaan praktik curang pengoplosan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

Beras SPHP Dioplos Jadi Premium: Mentan Amran Geram, Mafia Pangan Dikejar!

Praktik licik ini tidak hanya merugikan dompet kita sebagai konsumen, tapi juga mencederai program pemerintah yang bertujuan menjaga harga pangan tetap stabil. Artikel ini akan mengungkap bagaimana modus licik ini bekerja, dampaknya pada jutaan keluarga di Indonesia, dan langkah tegas apa yang sedang dilakukan pemerintah untuk memberantas “mafia pangan” ini. Dengan membaca ini, Anda akan lebih paham dan bisa lebih waspada saat berbelanja beras.

Modus Licik Pengoplosan Beras Subsidi SPHP

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini membuat heboh dengan melaporkan 212 merek beras kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Ini bukan sembarang laporan, melainkan temuan serius dari investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional.

Investigasi ini menemukan bahwa banyak beras yang beredar di pasaran, terutama beras SPHP, disalahgunakan. Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat, justru dibongkar dari kemasan aslinya, lalu dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium atau medium dengan harga yang jauh lebih mahal.

“SPHP yang dijual ke penyalur itu 20-40 persen dijual sesuai standar. Selebihnya dibongkar, dikemas ulang, dan dijual dengan harga premium, medium—bukan SPHP. Ini laporan dari bawah,” ungkap Mentan Amran.

Artinya, sekitar 60-80 persen beras subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanipulasi untuk mengeruk keuntungan besar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus ini jelas-jelas merugikan konsumen yang harus membayar lebih mahal untuk beras yang kualitasnya belum tentu sesuai, atau bahkan membeli beras subsidi dengan harga premium.

Dampak Kerugian Triliunan Rupiah Bagi Konsumen dan Negara

Praktik pengoplosan ini memiliki dampak yang sangat luas. Hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium di 10 provinsi menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan:

Jenis Beras Pelanggaran Mutu Harga di Atas HET Berat Tidak Sesuai
Premium 85,56% 59,78% 21,66%
Medium 88,24% 95,12% 9,38%

Bayangkan, hampir 90 persen beras premium dan medium yang kita beli ternyata tidak sesuai standar mutu! Belum lagi banyak yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, bahkan ada yang beratnya tidak sesuai dengan label kemasan.

Mentan Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 99 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyimpangan yang terjadi di pasar beras.

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” tegas Amran.

Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen yang harus merogoh kocek lebih dalam, tapi juga mencederai kepercayaan terhadap program subsidi pangan pemerintah dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah Beri Ultimatum Keras: Perbaiki atau Diproses Hukum!

Melihat kondisi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Mentan Amran Sulaiman dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia pangan. Laporan resmi sudah diserahkan ke penegak hukum, dan ada batas waktu yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk berbenah.

“Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” kata Amran.

Pemerintah memberikan waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi para pelaku usaha beras untuk memperbaiki praktik distribusi dan penjualan mereka agar sesuai standar mutu, berat, dan HET yang berlaku.

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menambahkan bahwa praktik pengemasan ulang dan pelabelan yang menyesatkan ini merupakan tindak pidana serius.

“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Helfi.

Pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan bisa dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Setelah batas waktu 10 Juli, Satgas Pangan akan melakukan pengecekan menyeluruh ke seluruh ritel modern dan pasar tradisional. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan langsung diambil tanpa kompromi.

Bagaimana Konsumen Bisa Waspada Beras Oplosan?

Sebagai konsumen, kita juga punya peran penting untuk ikut mengawasi dan melindungi diri dari praktik curang ini. Berikut beberapa tips sederhana yang bisa Anda lakukan:

  1. Cek Label Kemasan: Pastikan label kemasan beras memiliki informasi yang jelas dan lengkap, seperti merek, berat bersih, tanggal produksi, dan nomor izin edar (MD/P-IRT).
  2. Perhatikan Harga: Bandingkan harga beras yang Anda beli dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Informasi HET bisa ditemukan di situs resmi Badan Pangan Nasional atau di papan informasi pasar.
  3. Amati Kualitas Fisik Beras:
    • Warna: Beras yang baik umumnya berwarna putih bening atau sedikit kekuningan, bukan kusam atau terlalu putih mencolok.
    • Aroma: Cium aromanya. Beras yang bagus tidak berbau apek, tengik, atau berbau bahan kimia.
    • Tekstur: Rasakan teksturnya, jangan terlalu banyak butir patah atau hancur.
    • Kotoran: Pastikan tidak ada kotoran, kerikil, atau kutu beras.
  4. Beli di Tempat Terpercaya: Usahakan membeli beras di toko atau pasar yang memiliki reputasi baik dan sudah Anda kenal.

Jika Anda menemukan indikasi kecurangan atau praktik pengoplosan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti dinas perdagangan setempat atau Satgas Pangan.


Kasus pengoplosan beras SPHP menjadi premium ini adalah pengingat bahwa urusan pangan adalah hal serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah sudah bergerak tegas untuk memberantas praktik curang ini demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas harga. Mari kita dukung upaya ini dengan menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa setiap butir beras yang kita konsumsi adalah hasil dari praktik yang jujur dan adil.

FAQ

Berikut adalah bagian FAQ yang relevan dan SEO-friendly:

Tanya: Apa itu beras SPHP?
Jawab: Beras SPHP adalah beras yang disubsidi pemerintah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Tujuannya agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.

Tanya: Mengapa beras SPHP dioplos menjadi beras premium?
Jawab: Beras SPHP dioplos untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi sebagai beras premium atau medium. Praktik ini merugikan konsumen dan program pemerintah.

Tanya: Apa sanksi bagi pelaku pengoplosan beras subsidi?
Jawab: Pelaku pengoplosan beras subsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah sedang gencar memberantas mafia pangan yang terlibat.

Tanya: Bagaimana cara membedakan beras SPHP asli dan oplosan?
Jawab: Beras SPHP asli biasanya memiliki kemasan khusus dari pemerintah dengan label harga yang terjangkau. Waspadai beras yang dijual dengan harga premium namun diduga berasal dari program subsidi.