Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Mentan Amran Murka: Ancaman Penjara Menanti!

Dipublikasikan 28 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Belakangan ini, isu harga beras yang naik turun sering jadi perbincangan di mana-mana. Apalagi kalau mendengar kabar ada beras subsidi yang seharusnya harganya terjangkau, malah diutak-atik supaya bisa dijual lebih mahal. Tentu saja ini bikin kita sebagai konsumen jadi rugi besar.

Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Mentan Amran Murka: Ancaman Penjara Menanti!

Baru-baru ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sampai naik pitam mendengar praktik curang ini. Beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya membantu masyarakat, justru dioplos alias dicampur dan dikemas ulang biar mirip beras premium. Wah, kok bisa begitu? Artikel ini akan mengupas tuntas praktik nakal ini, ancaman hukumannya, dan bagaimana pemerintah akan menindak tegas pelakunya demi melindungi kita semua. Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu Beras SPHP dan Mengapa Dioplos?

Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil dan terjangkau di pasaran. Tujuannya mulia, yaitu agar semua lapisan masyarakat bisa membeli beras dengan harga yang wajar, terutama saat ada gejolak harga. Namun, di lapangan, ada oknum tak bertanggung jawab yang melihat peluang keuntungan dari beras ini.

Praktik “oplos” beras SPHP berarti mencampur beras subsidi ini dengan beras jenis lain, bahkan mungkin dengan kualitas yang lebih rendah, lalu dikemas ulang. Tujuannya jelas: mengubah tampilannya agar terlihat seperti beras premium yang harganya jauh lebih tinggi. Dengan begitu, mereka bisa menjualnya dengan keuntungan berlipat ganda, padahal modalnya dari beras subsidi. Ini jelas-jelas merugikan konsumen dan merusak tujuan baik program SPHP.

Modus Operandi Mafia Beras: Dari Subsidi Jadi Premium

Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini bukan sekadar insiden kecil, melainkan bagian dari “modus mafia beras” yang terorganisir. Laporan yang diterima Kementan sangat mengkhawatirkan:

  • Hanya 20-40% beras SPHP yang disalurkan ke distributor dijual sesuai standar dan harga yang ditetapkan pemerintah.
  • Sisanya, sekitar 60-80%, justru dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang, dan dijual sebagai beras medium atau bahkan premium. Tentu saja dengan harga yang lebih mahal dari harga beras SPHP seharusnya.

“SPHP yang dijual ke penyalur itu 20-40 persen itu dijual sesuai standar. Kemudian selebihnya dibongkar, kemudian dijual, dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium—bukan SPHP. Ini laporan dari bawah,” papar Mentan Amran.

Praktik ini sangat licik karena memanfaatkan celah di sistem distribusi dan meraup untung dari beras yang seharusnya membantu masyarakat.

Temuan Mencengangkan: Ratusan Merek Beras Tak Sesuai Standar!

Tidak hanya pengoplosan beras SPHP, Kementan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum juga menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan di pasar-pasar besar di 10 provinsi, ada 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berikut rincian temuan dari 268 titik sampel di 10 provinsi:

Jenis Beras Jumlah Sampel Merek Tidak Sesuai Mutu Di Atas HET Tidak Sesuai Berat Kemasan
Premium 136 85,56% 59,78% 21,66%
Medium 76 88,24% 95,12% 9,38%

Angka di atas menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen merek beras yang diperiksa memiliki masalah serius. Ini artinya, kita sebagai konsumen seringkali membayar mahal untuk beras yang kualitasnya tidak sesuai atau beratnya kurang dari yang tertera di kemasan. Akibat praktik curang ini, potensi kerugian konsumen diperkirakan bisa mencapai angka fantastis, yaitu Rp99 triliun!

Mentan Amran Beri Ultimatum: Hentikan atau Dipenjara!

Melihat kondisi ini, Mentan Amran Sulaiman tidak tinggal diam. Ia mendesak para pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik curang ini.

“Kami minta tolong kalau itu terjadi, jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, saudaraku yang bergerak sektor pangan mulai hari ini, tadi kami sepakat nanti disampaikan Pak Satgas Pangan, mulai hari ini dihentikan,” tegas Amran.

Pemerintah tidak main-main. Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, juga menegaskan bahwa praktik pengemasan ulang beras yang tidak sesuai mutu dan kualitas adalah tindakan pidana.

Ini jelas melanggar:

  • Pasal 62
  • Pasal 8
  • Pasal 69
    Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan bisa dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan waktu dua minggu bagi para pelaku untuk “sadar” dan menghentikan praktik kotor ini.

“Hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegas Brigjen Helfi.

Artinya, setelah tanggal 10 Juli 2025, tidak ada lagi toleransi bagi para pelaku kecurangan beras.

Kenapa Harga Beras Masih Tinggi Meski Stok Melimpah?

Salah satu hal yang sering membuat kita bertanya-tanya adalah mengapa harga beras masih saja tinggi, padahal stok beras nasional disebut-sebut melimpah. Mentan Amran menyebut stok beras saat ini mencapai 4,15 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

Fenomena ini disebut sebagai “anomali” atau keanehan. Normalnya, jika pasokan banyak, harga akan turun. Namun, kenyataannya tidak demikian. Amran mencium adanya “permainan” dari pihak-pihak perantara atau yang ia sebut “middle man” yang mencoba mengakali pasar demi keuntungan pribadi. Praktik pengoplosan beras SPHP menjadi premium adalah salah satu bentuk permainan ini. Mereka sengaja menciptakan kelangkaan atau memanipulasi kualitas agar harga tetap bisa dinaikkan.

Pemerintah berkomitmen untuk memangkas rantai pasok yang panjang dan memberantas mafia pangan agar harga beras bisa benar-benar stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Kesimpulan:
Praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium adalah masalah serius yang merugikan kita semua sebagai konsumen dan mengganggu stabilitas pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan dan aparat hukum lainnya telah memberikan peringatan keras dan akan menindak tegas para pelakunya dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik curang ini. Sebagai konsumen, kita juga bisa lebih cermat saat membeli beras. Perhatikan kemasan, merek, mutu, dan harga. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama memastikan bahwa hak kita sebagai konsumen terlindungi dan harga beras tetap terjangkau. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan!

FAQ

Berikut adalah bagian FAQ yang relevan dan optimal untuk Google Snippet:

Tanya: Apa itu beras SPHP yang dioplos?
Jawab: Beras SPHP adalah beras subsidi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga, yang dicampur dengan beras lain lalu dikemas ulang agar terlihat seperti beras premium.

Tanya: Mengapa beras SPHP dioplos oleh oknum tertentu?
Jawab: Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menjual beras subsidi yang murah sebagai beras premium yang harganya jauh lebih tinggi.

Tanya: Apa hukuman bagi pelaku pengoplosan beras SPHP?
Jawab: Pelaku pengoplosan beras SPHP dapat menghadapi ancaman hukuman penjara karena dianggap melakukan praktik penipuan dan merugikan konsumen.

Tanya: Bagaimana pemerintah menindak praktik pengoplosan beras SPHP?
Jawab: Pemerintah akan menindak tegas para pelaku praktik curang ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan menjaga stabilitas pasokan pangan.