Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, isu pengibaran bendera Israel di Indonesia menjadi perbincangan hangat, terutama di tengah konflik yang memanas antara Israel dan Palestina. Kejadian seperti bentrokan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang sempat diwarnai dugaan pengibaran bendera Israel, memicu banyak pertanyaan di masyarakat.
Ilustrasi: Kibar bendera Israel di Indonesia: Aturan hukum dan posisi pemerintah yang mengulas dukungan kuat Indonesia.
Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah sebenarnya boleh bendera negara tersebut dikibarkan di Tanah Air kita? Artikel ini akan menjelaskan secara gamblang aturan-aturan yang berlaku di Indonesia terkait pengibaran bendera asing, khususnya bendera Israel, agar Anda tidak salah paham dan memahami posisi resmi pemerintah.
Posisi Tegas Indonesia Terhadap Israel dan Palestina
Sejak lama, Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat tegas mendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan, dukungan ini sudah ada sejak tahun 1988 dan terus disuarakan di berbagai forum internasional. Bagi Indonesia, mendukung Palestina adalah bagian tak terpisahkan dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang ingin menghapuskan penjajahan dan mewujudkan perdamaian abadi serta keadilan sosial di dunia.
Dukungan kuat ini juga berarti Indonesia secara resmi tidak mengakui adanya negara Israel. Hal ini berimbas pada tidak adanya hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Israel hingga saat ini.
Aturan Resmi Larangan Pengibaran Bendera Israel
Sikap tegas Indonesia ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk peraturan hukum. Larangan pengibaran bendera dan pengumandangan lagu kebangsaan Israel di Indonesia diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, tepatnya di Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.
Permenlu ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Meski Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing secara umum, Permenlu 2019 ini secara spesifik menyebut larangan terhadap bendera Israel.
Poin-Poin Penting Aturan Hubungan Indonesia-Israel
Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya hubungan antara Indonesia dengan Israel. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
- Tidak Ada Hubungan Resmi: Pemerintah Indonesia di setiap tingkatan tidak memiliki hubungan resmi dengan Israel, termasuk dalam urusan surat-menyurat dengan kop resmi.
- Tidak Menerima Delegasi Resmi: Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi di tempat resmi.
- Larangan Pengibaran Bendera dan Atribut: Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
- Kunjungan Warga Israel: Warga Israel hanya bisa berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan paspor biasa.
- Proses Visa: Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Poin-poin ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam kebijakan luar negerinya dan sikap yang konsisten mendukung Palestina.
Konsekuensi Hukum Mengibarkan Bendera Israel
Mengingat aturan yang sangat jelas ini, pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti:
“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan.”
Beliau menambahkan bahwa siapapun yang mengibarkan bendera Israel di Indonesia telah melanggar hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak yang melanggar aturan ini.
Kesimpulan
Jadi, jawabannya sudah sangat jelas: mengibarkan bendera Israel di wilayah Indonesia adalah dilarang dan merupakan tindakan ilegal. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan cerminan dari sikap dan kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui negara Israel.
Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan begitu, kita turut menjaga kedaulatan, martabat, dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia di mata dunia.