Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, isu seputar pengibaran bendera Israel sering jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Mulai dari insiden bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara, hingga kasus finalis Miss Indonesia yang sampai harus pulang karena jejak digitalnya mengibarkan bendera Israel.
Ilustrasi: Bendera Israel tak boleh berkibar di Indonesia, aturan tegas tegaskan larangan berdasarkan hukum yang berlaku.
Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya boleh tidak sih bendera Israel berkibar di Indonesia? Apa dasar hukumnya? Nah, artikel ini akan menjelaskan secara gamblang kenapa Indonesia punya sikap tegas dalam hal ini. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami aturan yang berlaku dan alasan di baliknya, agar tidak salah paham dan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Aturan Tegas Larangan Pengibaran Bendera Israel di Indonesia
Jawabannya sudah jelas: pengibaran bendera, penggunaan lambang, atribut, bahkan pengumandangan lagu kebangsaan Israel tidak diizinkan di wilayah Republik Indonesia. Aturan ini bukan tanpa dasar, melainkan sudah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Retno L.P. Marsudi, pada 8 Februari 2019. Jadi, ini adalah kebijakan resmi pemerintah Indonesia.
Meskipun Indonesia sebenarnya punya Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing yang mengatur penggunaan bendera negara lain secara umum, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini secara khusus dan tegas menyebutkan larangan terhadap simbol-simbol Israel. Ini menunjukkan komitmen dan sikap politik luar negeri Indonesia yang kuat.
Mengapa Indonesia Melarang Bendera Israel? Ini Alasannya
Larangan ini tentu saja bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang mendasari kebijakan tegas Indonesia ini:
- Tidak Ada Hubungan Diplomatik Resmi: Indonesia sampai saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel. Artinya, tidak ada kedutaan besar Israel di Indonesia, begitu pula sebaliknya.
- Tidak Mengakui Negara Israel: Indonesia secara resmi tidak mengakui Israel sebagai sebuah negara. Hal ini konsisten dengan sikap Indonesia yang menentang penjajahan di muka bumi, sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
- Dukungan Penuh Terhadap Palestina: Sejak awal, Indonesia selalu tegas mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan ini bukan hanya lisan, tetapi juga aksi nyata di berbagai forum internasional, termasuk menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan bangsa Palestina.
Seperti yang disebutkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti:
“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan.”
Hal ini juga ditegaskan oleh Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, bahwa Permenlu ini diterbitkan sebagai bagian dari tugas Kemlu untuk memberikan panduan kepada pemerintah (baik pusat maupun daerah) mengenai tata cara dalam hubungan luar negeri.
Poin-Poin Penting Aturan Hubungan Indonesia dengan Israel
Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, khususnya pada Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 dan 151, mengatur secara detail bagaimana seharusnya hubungan Indonesia dengan Israel. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
- Tidak Ada Hubungan Resmi: Pemerintah Indonesia di setiap tingkatan tidak memiliki hubungan resmi dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat yang menggunakan kop resmi.
- Penolakan Delegasi Resmi: Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.
- Larangan Simbol Israel: Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
- Kunjungan Warga Israel: Warga Israel yang ingin berkunjung ke Indonesia hanya dapat melakukannya dengan menggunakan paspor biasa (bukan paspor diplomatik atau dinas).
- Prosedur Visa: Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah) melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.
Aturan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga konsistensi kebijakan luar negerinya yang mendukung penuh Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan.
Kasus-Kasus yang Mencuat Akibat Aturan Ini
Penerapan aturan ini kerap kali menjadi sorotan, terutama ketika ada insiden yang melibatkan pengibaran bendera Israel:
- Finalis Miss Indonesia Dikeluarkan: Salah satu contoh paling baru adalah kasus Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan. Ia dikeluarkan dari kompetisi setelah jejak digitalnya yang mengunggah video mengibarkan bendera Israel pada 2023 lalu kembali mencuat dan menjadi viral.
- Bentrokan di Bitung: Pada November 2023, terjadi bentrokan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, antara massa pro-Palestina dan pro-Israel. Dalam insiden tersebut, diduga ada pengibaran bendera yang menyerupai bendera Israel oleh salah satu kelompok, yang kemudian memicu reaksi publik dan penegasan kembali aturan ini oleh pemerintah.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan mengenai larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia adalah hal yang serius dan memiliki konsekuensi hukum.
Kesimpulan
Jadi, jelas sudah bahwa pengibaran bendera Israel di Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan melanggar hukum. Kebijakan ini merupakan cerminan dari sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten, yakni menentang penjajahan dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina.
Dengan memahami aturan ini, kita sebagai warga negara dapat lebih bijak dalam bersikap dan bertindak, serta ikut menjaga konsistensi sikap Indonesia di mata dunia. Mari kita terus mendukung perdamaian dan keadilan global sesuai amanat konstitusi kita.