Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naik ke Penyidikan!

Dipublikasikan 12 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Isu seputar ijazah palsu Jokowi memang sudah lama beredar dan kerap menjadi perbincangan. Setelah sekian lama menjadi polemik, kini kasus ini memasuki babak baru yang cukup signifikan. Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Apa artinya ini bagi kasus yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo? Mari kita selami lebih dalam.

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naik ke Penyidikan!

Ilustrasi untuk artikel tentang Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naik ke Penyidikan!

Pelajari lebih lanjut tentang babak dan baru di sini: babak dan baru.

Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Sinyal Kuat Adanya Unsur Pidana

Kabar penting ini datang langsung dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ada dugaan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan oleh Ir. H. Joko Widodo. Ini adalah langkah maju yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini.

Naiknya status menjadi penyidikan berarti polisi telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menduga telah terjadi tindak pidana. “Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Ade Ary.

Laporan Jokowi: Serangan Balik Terhadap Tudingan Pencemaran Nama Baik

Laporan yang dimaksud adalah aduan yang diajukan sendiri oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menyoroti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait keaslian ijazahnya. Ia ingin segala bentuk tudingan yang tidak berdasar ini ditangani sesuai prosedur hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan kejelasan atas dokumen pendidikannya.

Beberapa nama sempat disebutkan dalam laporan Jokowi, termasuk Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Mereka masih berstatus terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung. Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, serta ijazah dan legalisirnya.

Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan ini cukup serius, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Bukan Hanya Satu Laporan: Kasus Penghasutan Turut Disidik

Menariknya, kasus ijazah palsu Jokowi ini tidak hanya melibatkan satu laporan. Polda Metro Jaya saat ini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari tingkat polres yang juga sedang diselidiki. Dari lima laporan ini:

  • Tiga laporan telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
  • Dua laporan lainnya sudah dicabut atau pelapornya tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Meski demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya. Ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada laporan Jokowi, tetapi juga pada laporan lain yang memiliki benang merah serupa.

Asa Pemulihan Nama Baik dan Kepastian Hukum

Kubu Jokowi menyambut baik perkembangan ini. Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menilai peningkatan status laporan ke tahap penyidikan sebagai sinyal kuat bahwa tudingan selama ini tidak berdasar dan bermuatan pidana. “Naiknya status laporan ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan Pak Jokowi mengandung unsur kebenaran dan mengarah pada tindak pidana,” ujar Rivai.

Jokowi berharap nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan melalui putusan pengadilan. Tim kuasa hukumnya menyatakan siap mengawal kasus ini hingga persidangan demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Polemik yang Terus Bergulir: Klaim dan Klarifikasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga pernah menyelidiki kasus serupa dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil laboratorium forensik. Namun, pihak yang menuding tetap menyangsikan, dengan argumen seperti perbedaan font antara isi skripsi dan sampul, atau metadata digital dokumen.

Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, telah berulang kali memberikan klarifikasi dan menegaskan keaslian ijazah dan riwayat studi Jokowi. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyesalkan informasi menyesatkan yang disebarkan. Ia menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah asli, didukung oleh data pendukung yang lengkap di fakultas. UGM juga menjelaskan bahwa penggunaan font seperti Times New Roman pada sampul skripsi di era 1980-an adalah hal yang jamak karena adanya jasa percetakan di sekitar kampus.

Langkah Selanjutnya: Uji Forensik dan Pembuktian di Pengadilan

Dengan status yang kini naik ke penyidikan, proses hukum akan semakin intensif. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan pemeriksaan ilmiah secara mendalam, termasuk uji forensik terhadap dokumen-dokumen yang terkumpul.

Ini adalah babak baru yang krusial. Dari sinilah kita akan melihat bagaimana proses hukum akan membuktikan kebenaran di balik tudingan ijazah palsu Jokowi yang selama ini menjadi sorotan publik. Masyarakat tentu berharap ada kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas isu ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya verifikasi informasi dan dampak serius dari penyebaran fitnah di era digital. Mari kita ikuti perkembangan kasus ini dengan bijak, menghormati proses hukum, dan menunggu putusan yang adil.